Warna IKN Terwarnai IKN*


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

What?! Warna IKN (Ibu Kota Nusantara) terwarnai IKN* (Industri Kemaksiatan Nasional)? Sulit dipercaya tapi ini realita. Disaat modal pembangunan IKN belum kembali, bahkan pembangunannya belum rampung 100% meski sebagian ASN sudah ada yang dipindahkan ke sana toh akhirnya pemerintah mengakui juga bahwa memang IKN belum selesai. Terbukti dengan tidak akan dilaksanakannya HUT RI ke-80 di sana. Kini tercium aroma busuk penjaja cinta dan bengisnya buaya darat. 

Bagaimana tidak? Perputaran uang di Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar Rp 27.900.000 dalam 1 jam. Rp 139.500.000 dalam satu malam. Rp 4.185.000.000 dalam satu bulan. Rp 4 miliar Guys! Sayang, uang itu bukan uang halal yang digunakan negara untuk mensejahterakan rakyat. Itu uang haram prostitusi yang dilakukan PSK di sekitaran IKN. IKN ku berubah jadi tempat "kemaksiatan nasional". Secara PSK yang terjaring berasal dari berbagai daerah bahkan berbagai pulau di Indonesia. Astaghfirullah!

Kabar ini berawal dari Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara memantau praktik prostitusi online atau daring di sekitar wilayah IKN. Satpol PP menerima laporan soal adanya prostitusi online ini dari masyarakat. Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa di Kecamatan Sepaku, wilayah administratif Penajam Paser Utara yang masuk wilayah IKN. Satpol PP setempat terus melakukan pengawasan dan penertiban di sekitar kawasan IKN.

Bayangkan saja, ada 14 penginapan atau guest house di sekitar IKN yang jadi sarang prostitusi. Salah satunya bahkan hanya berjarak 1 km dari Istana Garuda—pusat IKN. Itu belum termasuk kosan dan hotel yang juga sering menjadi tempat praktik prostitusi.

Berdasarkan catatan Satpol PP Penajam Paser Utara, setidaknya ada 93 PSK yang open BO di Sepaku, kecamatan tempat berdirinya kawasan inti IKN. Yang bikin warga kesal, praktik tak terpuji ini bahkan tidak dilakukan diam-diam atau sembunyi-sembunyi, tapi terang-terangan di depan mata mereka. Para PSK tinggal di berbagai kosan dan penginapan, serta menerima tamu tanpa kenal situasi. Pelanggannya beragam, mulai pekerja proyek sampai ASN. (kumparan, 15/7/2025).

Laporan-laporan seperti ini sebenarnya hanya puncak gunung es dari kasus sebenarnya di masyarakat. Artinya, data aslinya jauh lebih besar dari yang dilaporkan. Potensi penularannya juga sangat besar. Ironinya, perzinaan tidak kunjung dilarang. Ada pembelaan bahwa negara tidak boleh masuk ke ranah privat. Perzinaan dianggap bagian hak asasi setiap warga negara selama dilakukan secara konsensual (kesepakatan), sengaja dan tanpa paksaan (suka sama suka). Siapapun, termasuk negara, tidak bisa melarang kegiatan tersebut.

Bahkan dalam KUHP kasus perzinaan, kumpul kebo dan perilaku gay/lesbian dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kasus-kasus ini tidak bisa dibawa ke meja hukum jika tanpa laporan/aduan dari pihak terkait, seperti keluarga. Jelas, negeri ini semakin dibawa ke arah budaya liberal yang sudah jelas kerusakannya.

Demikianlah jika sistem yang dipakai oleh negara adalah sistem Kapitalisme. Padahal dampak dari perzinaan tak bisa dibantah. Selain merusak pribadi pelakunya, juga merusak keluarga, termasuk anak-anak. Perzinaan juga meningkatkan penyebaran infeksi penyakit menular seksual. Rata-rata yang tertular penyakit menular seksual ini adalah penduduk usia produktif yang harusnya menjadi tulang punggung keluarga dan negara. 

Berbeda dengan sistem Islam. Hanya Islam satu-satunya peradaban yang melarang total perzinaan. Jangankan melakukan, mendekatinya saja sudah tidak boleh. Allah SWT. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً 
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (QS. al-Isra’: 32).

Rasulullah Saw. juga mengingatkan:
مَا ‌مِنْ ‌ذَنْبٍ ‌بَعْدَ ‌الشِّرْكِ ‌بِاللَّهِ ‌أَعْظَمُ ‌عِنْدَ ‌اللَّهِ ‌مِنْ ‌نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا تَحِلُّ لَهُ
Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk dirinya (HR. Ibnu Abi ad-Dunya).

Islam sudah memberikan jalan keluar terbaik untuk kehidupan manusia, yakni pernikahan. Dengan menikah, pergaulan pria-wanita menjadi halal. Menikah juga memberikan kehidupan yang menenangkan. 

Allah SWT. berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri kalian dari diri kalian sendiri agar kalian merasakan ketenteraman dengan mereka, lalu Dia menumbuhkan rasa cinta dan kasih-sayang di antara kalian. Sungguh pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir. (QS. ar-Rum: 21).

Dalam pernikahan tercipta hubungan suami-istri yang sehat secara biologis. Dalam pernikahan terpelihara kehormatan manusia. Dalam pernikahan juga terjaga berbagai hal yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia seperti nasab/garis keturunan, perwalian, hukum waris, dsb. 

Negara yang menerapkan sistem Islam akan mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi beriman dan bertakwa. Baik pria maupun wanita sama-sama wajib menjaga diri dengan sifat ’iffah seperti ghaddul bashar (menjaga pandangan), menutup aurat dan menjaga diri dari dosa zina.

Negara akan mendorong para pemuda untuk menyegerakan pernikahan. Hal terpenting untuk mendukung program ini, negara menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga para pencari nafkah memiliki penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Negara juga menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, kesehatan, serta pendidikan) dengan mengoptimalkan pemanfaatan SDA sesuai hukum syara. Dengan itu akan tercipta ekonomi yang berkeadilan dan jaminan hidup bagi masyarakat. 

Untuk memelihara keluarga agar tetap harmonis, maka keluarga dan negara wajib mengedukasi para pemuda agar mempunyai bekal ilmu menuju pernikahan. Dengan itu pasangan suami-istri terhindar dari konflik dalam rumah tangga dan jauh dari perceraian.

Negara melarang berbagai aktivitas yang membuka peluang perzinaan seperti khalwat, ikhtilâth (campur-baur) yang terlarang antara pria dan wanita seperti di pesta-pesta, klab malam, serta berbagai hal yang menciptakan dorongan seksual semisal konten pornografi dan pornoaksi, dsb. 

Negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai syariah Islam atas pelaku perzinaan. Para pelaku zina yang masih lajang (ghayr muhshan) dihukum dengan 100 kali cambukan. Para pelaku zina yang telah menikah (muhshan) dihukum rajam hingga mati. Dalam penerapan hukuman ini negara tidak perlu menunggu delik aduan dari pihak manapun. Selama ada pembuktian sesuai syariah Islam maka pengadilan dapat menjatuhkan sanksi tersebut. Adanya empat orang saksi pria yang menyaksikan perbuatan zina, atau adanya pengakuan dari pelaku, sudah cukup bagi negara untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Keseluruhan solusi tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler-liberal seperti saat ini. Solusi tersebut hanya bisa diberlakukan dengan penerapan hukum-hukum Islam secara kâffah. Penerapan syariah Islam secara kâffah hanya mungkin dijalankan saat umat hidup dalam naungan Khilafah. 

Hanya Khilafah yang memiliki visi riayah tersebut, sebuah visi mulia yang dimiliki oleh orang-orang mukmin. Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Munafiqun: 8,
   ۗ وَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهٖ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلٰـكِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
“Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” 

Tentu kita tidak ingin Nusantara kita ternodai. Kita tidak ingin Indonesia lenyap tersebab turunnya azab sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri. (HR. Hakim). 

Sudah saatnya Indonesia mengganti sistem yang dipakai saat ini dengan sistem Islam yang telah terbukti selama 13 abad mensejahterakan rakyatnya sehingga Islam rahmatan lil 'alamin benar-benar dirasakan oleh seluruh alam bahkan cahayanya menyinari dua pertiga dunia. Mari bersama-sama kita mewujudkannya dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar