Oleh : Halimatus Sa'diah S.Pd
Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah, dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia(HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Terbaru Program Gratispol di bidang kesehatan, yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas'ud - Seno Aji menyediakan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat yang memiliki KTP Kaltim. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang sebelumnya kesulitan membayar iuran BPJS secara mandiri (Beranda post.com).
Warga Kalimantan Timur kini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP Kaltim, melalui program Gratispol Kesehatan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Program ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Dr. Jaya Mualimin, Sabtu (21/6/2025) yang memastikan bahwa layanan kesehatan gratis dapat diakses di seluruh puskesmas, rumah sakit, maupun klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dr. Jaya menegaskan bahwa program Gratispol merupakan hasil kerja sama resmi antara Pemprov Kaltim dan BPJS Kesehatan, tanpa adanya syarat kepemilikan KTP minimal tiga tahun seperti program sebelumnya.
Bahkan, warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau belum pernah terdaftar sekalipun tetap akan dilayani tanpa ditolak, selama mereka menunjukkan KTP Kaltim. Pemprov akan menanggung langsung iuran premi melalui anggaran daerah. Program ini diperkuat dengan penandatanganan MoU bersama BPJS Kesehatan yang telah dilakukan pada 17 April 2025 lalu.
Berdasarkan data terakhir, sekitar 146 ribu warga Kaltim masih belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Termasuk warga mandiri, kalau tidak sanggup membayar, tinggal lapor. Kami akan bantu,” tegasnya. Tak hanya bagi warga kurang mampu, pekerja swasta yang belum didaftarkan perusahaannya pun bisa melapor langsung ke Dinkes agar dibantu dalam proses pendaftaran(TRIBUNKALTIM.CO).
Program Gratispol ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Di satu sisi, program ini dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu, dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai keberlanjutan program, potensi penyalahgunaan, dan kemungkinan penurunan kualitas layanan karena keterbatasan anggaran.
Tak sedikit masyarakat agak menyangsikan program ini, dikarenakan BPJS saja dilayani dengan minimalis apalagi gratispol hanya dengan KTP. Kebijakan ini seolah pro rakyat di tengah berbagai kebijakan yang membawa kezaliman yang jauh lebih besar, seperti kelangkaan BBM dan gas, susahnya mendapatkan layanan publik yang menjadi hak rakyat.
Hari ini terkait pelayanan kesehatan gratis memang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Bagaimana tidak , kondisi kehidupan yang semakin sulit membuat umat harus bekerja keras sekuat tenaga untuk hidupnya termasuk dengan pelayanan kesehatan yang akan di dapat nya.
Hanya saja dalam sistem masyarakat saat ini yang berorientasi pada materi maka program gratis ini menjad dipertanyakan. Dikarenakan sistem ini didorong oleh keuntungan dan kepemilikan pribadi, yang cenderung menjadikan kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Meskipun ada upaya pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan gratis, hal ini sering kali dianggap sebagai kebijakan populis dalam sistem kapitalis ketika melihat realita pelayanan kesehatan khususnya BPJS yang minimalis serta mungkin tidak menyelesaikan akar masalah kesenjangan akses dan kualitas layanan.
Islam Memberikan Solusi
Berbeda hal nya dengan Islam, layanan kesehatan dalam Islam adalah layanan publik dan hak warga negara. Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in dan junnah. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw.:
فَاْلإِماَمُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).
Nabi Muhammad saw. Pun—dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara—pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (HR Muslim).
Artinya, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara Cuma-Cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Dalil lainnya, dituturkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata, “Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).
Artinya, Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).
Nas-nas di atas merupakan dalil syariat yang sahih bahwa dalam Islam jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah saw. Bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
“Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara.
Pelayanan pun di tunjang dengan konsep layanan mudah, cepat dan profesional, akan menjadi pedoman negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyat, sehingga rakyat mendapat layanan terbaik.
Inilah Islam dengan pengaturan nya yang sempurna. Pengaturan yang bersumber dari sang pencipta yang menjadikan pelaksanaan nya akan membuahkan Rahmat yang tak terhingga untuk seluruh makhluk Nya.
Wallahu alam bisshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar