Oleh : Dwi March Trisnawaty S.EI (Mahasiswi Magister Universitas Airlangga)
Satgas Pangan Mabes Polri diketahui turun langsng untuk melakukan pengecekan distribusi beras SPHP di sejumlah pasar induk bersar salah satunya Cipinang, Jakarta Timur. Dalam investivigasinya menemukan naiknya harga beras di saat stok melimpah mencapai 4,2 juta ton. Guru Besar UGM Prof Lilik Sutiarso mengatakan bahwa kenaikan harga beras sangat tidak masuk akal, mengingat produksi beras nasional tahun ini dinilai kondisi terbaiknya, Stok cadangan beras pemerintah melimpah dan CBP tahun ini merupakan cadangan tertinggi sepanjang sejarah. Penyebab harga naik meskipun stok eras cukup, adanya ketidaknormalan proses distribusi, spekulasi harga, dan biaya logistik (beritasatu.com, 19/06/2025)
Pemerintah mengklaim bahwasannya stok beras tahun 2025 melimpah dibanding tahun-tahun sebelumnya dan dinilai tertinggi. Namun, herga beras tetap mengalami kenaikan hingga di lebih 130 kabupaten/kota pada pekan kedua bulan Juni. Harga beras di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditentukan oleh pemerintah yang memberatkan rakyat kecil, baik petani dan konsumen rumah tangga. Padahal bulog memiliki peranan penting dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan, justru menyerap gabah/beras. Tindakan tersebut menciptakan penumpukan stok di gudang. Maka, mengakibatkan suplai beras ke pasar jadi terhambat dan harga beras terus naik.
Rakyat kecil lagi-lagi terkana imbasnya, sebab kurangnya keseriusan pengelolaan pangan dalam sistem kapitalisme. Karena dalam kapiitalisme kebutuhan pangan tidak menjadi jaminan dasar yang wajib dipenuhi negara. Pengolalaan sistem kapitalisme cirinya adalah hanya tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan elite, bukan mengutamakan kepentingan rakyat. Negara hanya sebagai regulator, otomatis dalam proses pendistribusian beras terkesasn berbelit. Kurangnya pengawasan, menimbulkan kecurangan di oknum pejabat, tengkulak, dan pihak distributor. Alhasil, rakyat miskin tidak mendapatkan keadilan dan menjadi korban fluktuasi harga.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin terpenuhinya kemaslahatan utamanya kebutuhan pokok rakyat yakni pangan. Daari proses produksi, distribusi, dan stok cadangan pangan langsung secara transparan, bukan menjadikan kebutuhan pokok hanya sebagai komoditas barang seperti kapitalis. Negara turut serta menberikan subsisdi bibit, pupuk, serta jaminan peralatan pertanian secara cuma-cuma agar kualitas beras terjamin. Tegas melarang bentuk penimbunan dan monopoli beras, sehingga distribusi beras mampu merata menjangkau seluruh rakyat. Oleh karena itu, harga beras akan stabil dan kebutuhan pangan rakyat terjamin.
Islam juga melarang adanya intervensi harga atau mematok harga-harga barang, yang membuat harga menjadi mahal adalah perbuatan haram. Karena intervensi harga ada 2 cara baik secara langsung maupun tidak langsung: yang pertama secara langsung dengan mematok harga dasar seperti petani dilarang menjual atau membeli dibawah harga yang telah ditetapkan dengan dalih melindungi produsen termasuk petani. Kedua secara tidak langsung dengan cara menimbun barang, menghalangi masuknya barang ke pasar dan sebaliknya. Maka Khalifah akan memastikan harga barang di masyarakat sesuai dengan mekanisme pasar. Pemastian ini bentuk dar ketundukan terhadap syariat Islam, sesuai dengan hadis Ahmad:
«مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ, فَإِنَّ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Siapa saja yang melakukan intervensi pada harga di tengah-tengah kaum Muslim agar harganya naik (mahal), maka sungguh Allah berhak untuk menjebloskan dirinya ke dalam api neraka pada Hari Kiamat.” (HR Ahmad no. 20313, al-Hakim no. 2168, al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ no. 11150, ath-Thayalisi di Musnad ath-Thayalisi no. 970, ar-Ruyani di Musnad ar-Rûyâni no. 1295 dan 1300, ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr no. 479 dan Mu’jam al-Awsâth no. 8651).
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar