Oleh: Dwi Putri Santi R.
Anak adalah titipan yang harus dijaga. Kehadirannya bagi orang tua tentulah suatu anugerah yang luar biasa. Mereka adalah karunia Allah yang sudah seharusnya kita jaga dengan amat baik. Namun sungguh ironi, di negeri kita kasus penjualan bayi kembali terjadi. Sindikat jaringan internasional yang diduga terlibat didalamnya. Dengan modus adopsi ilegal dan pemalsuan dokumen, sindikat ini merekrut bayi-bayi sejak dalam kandungan, memalsukan identitasnya, dan menjualnya keluar negri (detikX, 22-7-2025)
Astri Fitrinika, wanita asal Kabupaten Bandung ini berperan besar dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO). Wanita eks SPG ini merupakan 1 dari 16 orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda (kumparan.com, 21-07-2025). Kelompok ini beroperasi sejak 2023 dan sudah merekrut 25 bayi dimana sekitar 15 bayi sudah berhasil dijual ke Singapura dengan modus adopsi.
Kalau kita telisik, kasus penjualan bayi sampai lintas negara ini tidak ujug-ujug terjadi. Ada hal yang perlu disoroti terkait lemahnya pemerintah kita dalam hal pengawasan teknis, sehingga kasus penjualan bayi lintas negara bisa lolos begitu saja. Tentu ini bukan tanpa sebab. Negeri kita menganut paham kehidupan sekuler, yang memisahkan agama dari aspek kehidupan. Dimana kebebasan individu diatas segalanya dan menjadikan tolak ukuran kebahagiaan bukan lagi benar atau salah, serta tidak lagi memandang norma agama dan norma sosial sebagai landasan kehidupannya
Seringkali penyebab seseorang menyerahkan atau menjual bayinya kepada orang lain adalah karena faktor ekonomi atau ketidakmampuan finansial. Disini bisa kita lihat bahwa sekulerisme adalah sebab yang membuat masalah tersebut begitu kompleks. Bayangkan, orangtua yang seharusnya menjadi sosok yang paling bahagia menunggu kelahiran bayinya, namun malah sebaliknya. Mereka justru rela menyerahkan bayinya, bahkan sebelum bayi itu dilahirkan ke dunia. Tidak seharusnya orangtua menyerahkan atau menjual anaknya kepada siapapun dengan alasan apapun, walaupun atas dasar materi.
Dalam pandangan Islam anak adalah penerus peradaban. Oleh karenanya diperlukan upaya yang kuat dalam proses pendidikannya. Orang tua tidak boleh mengorbankan anak atas dasar himpitan ekonomi dan sejenisnya.
Islam mengharamkan jual beli bayi. Dalam Islam, negara wajib memenuhi segala kebutuhan warganya dengan tidak memandang suku, agama, dan status sosial. Kebutuhan itu meliputi kebutuhan pangan, sandang, dan papan serta menjamin akses pendidikan dan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Negara menjamin segala kebutuhan tersebut mulai bayi dalam kandungan sampai lansia.
Sistem Islam yang diterapkan negara akan mempunyai kontrol individu, kontrol masyarakat, serta kontrol negara yang kuat yang akan menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu akan mampu menekan berbagai macam tindak kriminal seperti seperti kasus TPPO, pembunuhan, pencurian, perampokan, korupsi, dan semua jenis perampasan hak orang lain.
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh kehidupan kita. Allah SWT dan Rasulullah telah memberikan pedoman yang jelas dalam Alquran dan As-sunah terkait kewajiban orang tua terhadap anaknya dengan mendidik, memberi teladan, memenuhi kebutuhan, dan memberi kasih sayang. Pemenuhan kebutuhan dan kasih sayang jni tentunya membutuhkan peran negara sebagai penyedia bahan-bahan pokok dan sebagainya.
Islam juga menempatkan kedudukan seorang anak dalam Islam begitu mulia. Pun begitu pula dengan orang tua yg telah melahirkan, merawat mendidik, dan menjaganya. Semua sama mulianya di mata Allah SWT. Karena sesungguhnya Allah yang menciptakan pasti Allah pula yang akan memenuhi rezekinya.
Jika ada orang yang tega menjadikan anak sebagai korban jual beli, sungguh patut diberi hukuman yang berat atas perbuatannya. Pejualan bayi adalah tindak pidana, maka akan dihukum berupa had dan ta'jir sesuai dengan jenis pidananya.
Adapun peran negara menurut Islam adalah
1. Menerapkan syariat Islam dalam kehidupan
2. Menyatukan umat Islam
3. Menegakkan keadilan dan kesejahteraan yang termasuk didalamnya menyediakan seluruh fasilitas yg dibutuhkan oleh seluruh masyarakat
4. Dakwah dan penyebaran Islam
5. Perlindungan terhadap Aqidah dan Syariat
Tentu hanya dengan negara yg menggunakan syariat Islam yg bersumber dari Alquran dan As-sunnah yang mampu dengan tegas menyelesaikan seluruh permasalahan umat, mensejahterakan, dan menekan tindak kejahatan. Karena semasa hukum Islam diterapkan selama lebih dari 13 abad telah terbukti tindak kejahatan sangat minim dah kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh umat, baik muslim maupun non muslim.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar