Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara. Sebanyak 24 bayi yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat, telah dijual ke Singapura. Sebagian besar masih berusia dua hingga tiga bulan, bahkan berapa bayi sudah dipesan sejak dalam kandungan. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. (beritasatu.com, 15/07/2025)
Diduga ada keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam sindikat perdagangan bayi di Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan pelanggaran Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. (mediaindonesia.com, 18/07/2025)
Pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F yang berbunyi bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak”. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. (kemenpppa.go.id, 18/07/2025)
Perdagangan bayi yang terjadi saat ini menunjukkan rusaknya tatanan masyarakat pada tingkat yang parah. Naluri seorang ibu menjadi hilang sehingga memperlakukan anaknya sebagai barang dagangan. Perdagangan bayi adalah salah satu dari sekian banyaknya bentuk kejahatan. Kejahatan terjadi ketika orang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak mempunyai uang. Ini terjadi karena sistem ekonomi kapitalistik yang diterapkan saat ini lebih mementingkan para kapitalis daripada rakyat. Secara otomatis negara menciptakan kemiskinan sistemis dengan kebijakan publiknya. Terjadi ketimpangan ekonomi, distribusi kekayaan dan pendapatan tidak merata. Yang memiliki modal dan sumberdaya akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar sehingga kehidupannya lebih mapan. Sedangkan yang tidak memiliki akses tersebut, untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokok saja sulit apalagi untuk hidup layak. Bahan kebutuhan dasar hidup sehari-hari terus mengalami kenaikan, layanan publik mahal, banyak pengangguran, lapangan kerja sulit didapat dan semua barang kena pajak membuat kehidupan semakin sulit.
Banyak faktor yang melatar belakangi adanya perdagangan bayi seperti perempuan hamil yang ditinggalkan pasangannya, pekerja migran yang dihamili majikannya, korban kekerasan seksual, kesengajaan karena terjerat judi online dan lainnya. Kondisi tersebut menjadi celah bagi sindikat perdagangan bayi untuk melancarkan aksinya.
Bobroknya moral pegawai negara serta lemahnya sistem kependudukan turut memberikan kontribusi tindak kejahatan. Aparat pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melindungi masyarakat, justru terlibat dalam memuluskan kejahatan.
Dalam sistem sekuler tolok ukur kebahagiaan dan kesuksesan dilihat berdasarkan banyaknya materi yang bisa diperoleh sehingga manusia akan berlomba-lomba memperoleh materi sebanyak-banyaknya dengan cara cepat tanpa melihat apakah cara memperolehnya benar atau salah. Bayi yang dianggap beban ekonomi bagi perempuan yang melahirkan, menjadi ladang bisnis bagi sindikat perdagangan bayi.
Dalam Islam, bayi atau anak adalah amanah yang harus dijaga, dirawat, dibesarkan dan dididik dengan pendidikan yang baik karena mereka adalah generasi penerus peradaban. Allah akan menjamin rezeki setiap anak yang terlahir. Allah Swt. telah berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka." (QS AI An'am [6]: 151).
Dalam Islam, ada beberapa mekanisme untuk mencegah orang melakukan berbagai tindak kejahatan.
Yang pertama, sistem pendidikannya berlandaskan akidah Islam sehingga terbentuk individu yang beriman dan bertakwa, sabar menghadapi cobaan hidup, menjauhi kejahatan, saling tolong menolong dalam kebaikan.
Kedua, penerapan sistem ekonomi Islam dimana negara bertanggung jawab atas kebutuhan pokok rakyat dengan mewajibkan bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan primernya sendiri juga kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut sudah tidak mampu bekerja, pemenuhan kebutuhan primernya menjadi tanggungan anak-anaknya yang telah dewasa serta ahli warisnya. Jika yang menanggung nafkahnya tidak ada, negara akan menanggung nafkahnya yang diambil dari baitulmal.
Ketiga, menerapkan sanksi yang tegas yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) kepada pelaku kejahatan sehingga dia dan orang lain tidak akan melakukan kejahatan yang sama. Juga berfungsi sebagai penebus dosa pelaku kejahatan (jawabir).
Perdagangan bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Sanksinya berupa hukuman takzir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau Khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, bisa berupa teguran, peringatan, denda, hukuman fisik seperti cambuk, penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.
Dengan menerapkan syariat Islam, kejahatan dapat dicegah karena keadilan merata, adanya ketakwaan individu dan sanksi yang tegas.
Wallāhu 'alam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar