Belum Selesai Dengan Cybercrime Perempuan Dan Anak Dalam Ancaman


Oleh : Diana Damai. P, S. Hut

Kejahatan di dunia Maya menjadi fenomena lazim yang harus diterima masyarakat saat ini. Kemajuan digital yang semakin pesat belum dapat diimbangin dengan proteksi cyber yang memadai oleh negara hingga menghasilkan banyak persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. Anak anak dan perempuan yang banyak menjadi pengguna medsos menjadi rentan dari dari ancaman kejahatan cyber (cybercrime). 

Aktivitas mendsos yang tidak bijak juga menjadi salah satu penyebab kejahatan digital menyasar mereka apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri PPA, Arifatul Choiri Fauzi terdapat 11.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 1 Januari hingga Juni 2025, dari awal Januari hingga 7 Juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget.
 
Sementara itu, dalam keterangan terpisah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, pemerintah akan memperluas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Sudah banyak masalah yang terjadi akibat penggunaan handphone yang berlebihan. Salah satunya terkait kasus pornografi anak di ruang anak. Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. 
 
Derasnya informasi yang melimpah di dunia Maya dan medsos yang banyak dikonsumsi oleh masyrakat khususnya kalangan perempuan dan anak anak ternyata tak meningkatkan kemampuan berpikir benar dan karakter yang kuat ,karena tayangan dan konten yang banyak diakses justru lebih banyak bersifat hiburan semata yang banyak menyelipkan konten sensasional dan pronografi. Hal ini menunjukkan betapa rendahnya literasi digital masyarakat , konten hiburan dan rentan terhadap kejahatan cyber lebih banyak diminati dari pada pengetahuan, teknologi dan kajian agama. 

Disamping itu perngikisan akidah yang melemahkan iman juga terus terjadi di masyarakat akibat sistem Pendidikan sekuler. Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi menjadi sektor bisnis yang mudah dan murah membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan. 

Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, keimanan dan ikatan agama dilepaskan dari kehidupan, sehingga manusia berkuasa secara bebas menjalani hidupnya termasuk mengakses konten dan membuat tayangan konten di medsos. Meski membuat banyak dampak negatif bagi masyarakat keuntungan materi lebih diutamakan. Kerusakan moral dan budaya hidup masyarakat silahkan diatasi secara pribadi masing-masing, yang jelas kebebasan digital harus dilindungi. Tidak banyak yang menyadari ada bahaya lainnya yang lebih besar yaitu Penguasaan atas dunia siber bisa menjadi alat untuk menguasai negara. 
 
Melindungi rakyat dari cybercrime memang bukan hal yang mudah, namun bukan berarti tidak bisa diwujudkan oleh negara. Karena untuk mewujudkan keamanan cyber negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing. 

Informasi dan konten yang beredar di medsos juga harus dipastikan versi dari perusakan pemikiran dan moral. Negara Harus bisa menghadirkan informasi yang sehat bagi rakyat bebas dari pornogafi,kekerasan dan pemikiran berbahaya yang menyesatkan. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, harus diwujudkan ruang siber syar’i dan bebas pornografi. Peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga rakyat) sangat dibutuhkan, dan akan terwujud dengan tegaknya Khilafah
 
Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber. Juga panduan dalam memanfaatkan dan semua itu untuk menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akherat. Negara harus tampil dengan tegas menerapkan hukum sesuai dengan aturan dan tuntuna Allah SWT. Sebagaimana dalam surat al maidah ayat 49 : "Hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka berdasarkan tuntunan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hati lah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak mempalingkan kamu dari sebagian wahyu yang Allah turunkan kepadamu.. " 

Wallahua'lam 






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar