(Bukan Aneh Tapi Nyata) Kendali Prostitusi Online di Balik Jeruji Besi


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Seorang narapidana menjalankan bisnis prostitusi online dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Mirisnya, mereka yang dijajakan berstatus anak-anak di bawah umur. Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, pelaku berinisial AN, mengelola media sosial twitter alias X dan mengatur pertemuan antara korban dengan pelanggan di sebuah hotel.

“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Dan di vonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar dia. (Liputan6 online, 19/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa ponsel, akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan para korban. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya AN dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Heran, di negara yang mengaku sebagai penganut keadilan tapi narapidana masih bisa melakukan kejahatan di dalam Lapas. Lebih heran lagi, aparat keamanan sok sibuk setelah korban berjatuhan. Bukannya Menjadi perisai pasang badan melakukan pencegahan. Jelas persoalan ini bukan hanya kesalahan individu atau segelintir aparat. Maraknya prostitusi online tidak bisa dilepaskan dari akar persoalannya, yaitu tertancapnya sistem kehidupan sekuler kapitalisme di tengah masyarakat. 

Sistem sekuler melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama. Mereka hidup hanya berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah sehingga syahwat menjadi pemimpin dalam perilakunya. Masyarakat sekuler menjadikan standar kebahagiaannya pada kepuasan jasadi sehingga permintaan terhadap PSK akan terus tinggi.

Sistem sekuler kapitalisme menjadikan siapa pun berbisnis tanpa memperhatikan halal dan haram, tak peduli di balik jeruji sekalipun. Dengan mudahnya seseorang berbisnis komoditas haram. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang diperhatikan hanyalah profit, tidak peduli bisnisnya mengundang mudarat atau tidak bagi kehidupan umat.

Sistem sanksi dalam negara sekuler tidak menjerakan. Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuannya yang ditindak pidana hanyalah muncikarinya, yaitu maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Itupun nyatanya tidak membuat jera, pelakunya bahkan mampu mengendalikan di dalam Lapas seperti yang terjadi pada kasus di atas. Meskipun sudah tahu bahwa pelaku telah melakukan kejahatan yang sama, tapi pelaku hanya dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Adapun pengguna PSK maupun PSK-nya sendiri bisa dijerat dengan pasal perzinaan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Ketentuan ini pun hanya berlaku pada laki-laki yang sudah beristri dan juga perempuan yang sudah bersuami, serta ada unsur aduan dari pasangan.

Ada juga perda terkait prostitusi. Hanya saja, bukan lagi satu rahasia jika peradilan di negeri ini—dari pusat hingga daerah—tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Asal punya uang dan jabatan, pelaku kerap tidak tersentuh hukum. 

Sistem ekonomi negara kapitalisme memiskinkan masyarakat. Tata kelola negara kapitalis menyerahkan seluruh urusan umat pada swasta. Ikatan yang terjalin antara penguasa dan rakyat sebatas pedagang dan pembeli. Inilah yang menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk. Lapangan pekerjaan kian sempit, harga kebutuhan pokok kian melambung. Alhasil, sebagian perempuan “terpaksa” menjadi PSK demi bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Anak-anak kehilangan perlindungan. Mereka pasrah meski telah sejak lama dieksploitasi. Entah penyembuhan seperti apa yang bisa menghilangkan traumanya. Atau agar tidak terjadi seperti itu dan menjadikan dia menjalaninya dengan sukarela karena saking seringnya sehingga jadi kecanduan sendiri.

Abainya sistem pendidikan juga berperan dalam masalah ini. Kesalahan gaya hidup yang merasuki anak muda menjadi racun mematikan yang menggiring mereka ke dalam jebakan bertuan. Perlindungan terhadap anak selama ini baru sebagian dirasakan itu pun hanya oleh sebagian anak yang menjadi korban. Sebagai besar mereka bahkan enggan mengadu karena mereka merasa tidak ada yang layak untuk menjadi sandaran dan tempat curhat. Label buruk terlanjur menempel pada mereka yang menjadi korban. Sungguh tidak ada kebaikan sedikit pun yang bisa diharapkan dari sistem sekuler Kapitalisme. 

Berbeda dengan sistem Islam. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk maraknya kejahatan prostitusi online. Allah SWT. mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh.

Allah SWT. berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208).

Sistem kehidupan Islam akan melahirkan manusia-manusia beriman dan bertakwa. Alhasil, apa pun yang mereka lakukan akan senantiasa terikat dengan aturan Allah SWT. sebab tolok ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram. Begitu pun standar kebahagiaan seorang hamba, yakni rida-Nya.

Inilah yang menjadi jaminan seseorang untuk senantiasa taat pada Allah SWT. Secara otomatis, permintaan akan prostitusi akan hilang. Begitu pun para pebisnis akan takut untuk menjalankan bisnis haram karena hisabnya yang sangat berat bagi siapa saja yang menjadi wasilah adanya perzinaan. Para pebisnis yang mencari rida Allah SWT. tentu akan melakukan muamalah yang membawa keberkahan sehingga bisnis yang berkembang dalam masyarakat Islam adalah bisnis yang membawa pelakunya pada ketakwaan yang tinggi.

Sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim).

Bagi muncikari, hukuman bagi mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari ini bisa lebih berat lagi sebab di dalamnya terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).

Sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan. Hubungan penguasa dan rakyat laksana pelayan dan tuannya. Penguasa ada untuk melayani rakyatnya. Inilah yang menjadikan seluruh urusan kehidupan umat terjamin, termasuk lapangan kerja.

Terlebih para perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka, bahkan negara. Mereka tidak harus terbebani dengan pencarian nafkah sebagaimana kondisi saat ini. Kehormatan para wanita akan sangat dijaga dan dimuliakan sebab dari wanitalah akan lahir generasi yang siap membangun peradaban mulia. Penguasa akan memudahkan para ibu untuk menjaga dan mendidik anak-anaknya dengan penuh iman dan takwa sehingga akan terhindar dari kejahatan prostitusi online maupun offline, sukarela atau pun terpaksa.

Demikianlah jaminan kehidupan Islam yang jauh dari kemaksiatan dan penuh dengan kesejahteraan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas keburukannya. Saatnya mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam. Langkah pertama untuk mewujudkannya adalah dengan cara mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar