Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Sebuah kejadian ironis terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana seorang anak SD berinisial YBR (10) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak dapat membeli buku dan pena. Anak tersebut tercatat sebagai siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada NTT.
Sebelum memilih mengakhiri hidupnya anak tersebut menulis surat untuk mamanya dalam surat tersebut tertulis "Kertas too Mama Reti (Surat untuk mama Reti). Mama Galo Zee (Mama pelit sekali). Mama molo ja'o galo mata mae Rita ee mama (Mama baik sudah, kalau saya meninggal mama jangan nangis). Mama ja'o galo mata mae woe Rita ne'e gae ngao ee (Mama saya meninggal, jangan menangis, jangan cari saya). Molo mama (selamat tinggal mama).
Peristiwa meninggalnya korban diketahui pada Kamis (29/01/2026) pukul 11.00 WiB di dekat pondok milik neeneknya. Di sebuah pondok cengkih, korban ditemukan tergantung oleh neneknya yang hendak mengikat kerbau.
Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya sering berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar 1,2 juta. Orang tua YBR sendiri sudah membayar 500 ribu kekurangannya sebanyak 700 ribu.
Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Malang, Wida Ayu Puspitosari, Kamis (5/2/2026), berpendapat bahwa, bagi seorang anak di daerah tertinggal, buku dan pena adalah paspor untuk diterima di lingkungan sosialnya, yakni sekolah. Ketika negara gagal menyediakan fasilitas dasar, terjadi apa yang disebut dengan kekerasan simbolik.
"Anak tersebut merasa dihukum secara sosial karena tidak mampu memenuhi standar minimal seoarang siswa. Bunuh diri di sini adalah bentuk protes paling ekstrem terhadap stuktur sosial yang tidak memberikan ruang bagi mereka paling lemah, " Kata Wida. (Kompas.com).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Indonesia menduduki peringkat tertinggi di Asia Tenggara dalam kasusbunuh diri anak. Pernyataan ini muncul menyusul kasus tragis seoarang pelajar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melakukan bunuh diri karena kesulitan ekonomi untuk membeli buku dan alat tulis.
KPAI mencatat kasus bunuh diri anak Indonesia meliputi 46 kasus tahun 2023, 43 kasus 2024, 26 kasus tahun 2025, awal tahun 2026 sebanyak 3 kasus.
Perundungan menjadi penyebab utama anak melakukan bunuh diri, diikuti oleh pola pengasuhan, tekanan ekonomi, pengaruh daring, dan masalah hubungan asmara. (detik.com).
Kasus bunuh diri ini menjadi bukti bahwa negara gagal melindungi generasi hak seluruh anak untuk sekolah gratis tidak dijamin oleh negara. Padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 mengatur sejumlah kewajiban negara dalam hal pendidikan.
1. Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah menguasahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20℅ dari anggaran pendapatan negara dan daerah.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dan gangguan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Beban biaya sekolah yang tidak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak pada bunuh diri pada anak.
Negara telah lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan). Padahal fakir miskin dana anak-anak terlanat dipelihara oleh negara menurut amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem pendidikan Kapitalis yang menganggap pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, dan institusi pendidikan harus bersaing untuk menarik siswa dan sumber daya serta pengurangan peran pemerintah dalam pendanaan pendidikan memperparah keadaan.
Berbeda dengan sistem islam dimana islam menjamin Hak anak atas pendidikan. Pendidikan dalam islam merupakan kewajiban serta kebutuhan bagi umat. Pendidikan merupakan kebutuhan vital bagi kaum Muslim, baik dalam urusan agama maupun dunia. Pendidikan dalam islam bukan untuk orang kaya saja, tak boleh dibebankan pada orang tua.
Allah Subhanahu Wataala memuji orang-orang berilmu dalam firman-Nya; "Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa deraja, Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan, " (QS Al-Mujadalah (58) :11).
Jelas islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok. Tujuan pendidikan dalam islam mendidik setiap muslim menguasai ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya (fardu ain), serta mencetak pakar dalam bidang ilmu-ilmu yang dibutuhkan umat (fardu kifayah).
Penyelenggara pendidikan dalam islam dilakukan oleh khilafah secara gratis menggunakan dana Baitul Mal. Adapun sumber-sumber pemasukan dana Baitul Mal adalah fai, kharaj, SDA tambang dan migas, usyur, jizyah, dll.
Selain untuk biaya pendidikan kebutuhan publik lain seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi sebagaimana fasilitas umum disediakan secara gratis oleh khalifah.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penguasa yang bertugas sebagai raa'in (pengurus) dan junnah ( pelindung) bagi rakyatnya. Karena islam menganggap jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di akhirat kelak.
Rosulullah Sallalahu alaihi wasalam bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan umatNya." (HR Bukhari).
Para penguasa dalam islam harus sadar bahwa ia wajib menjalankan kekuasaan secara amanah, karena hal itu sebagai salah satu wujud penghambaan terhadap Allah.
Selain pendidikan, khilafah juga memperhatikan pendidikan generasi di tengah keluarga muslim, termasuk dalam hal pengasuhan. Islam memerintahkan kita untuk menjaga keluarga dan generasi agar terhindar dari kebinasaan baik di dunia maupun di akhirat.
Negara harus memastikan kesejahteraan anak-anak sebagaimana individu dewasa. Perihal nafkah dari ayah mereka. Jika ayahnya sudah meninggal. Kewajiban nafkah berpindah ke jalur keluarga dari pihak ayah.
Jika si ayah miskin, kerabat ayah tidak mampu menafkahi atau sudah tidak ada kerabat, maka negara wajib menafkahi anak tersebut.
Mekanisme ekonomi dalam sistem khilafah menjamin kesejahteraan masing-masing rakyat sehingga ibu tidak dipaksa kondisi menafkahi diri sendiri serta anaknya ketika suami tidak bisa menafkahi atau telah meninggal dunia sepeti di NTT.
Demikian khilafah menjadikan sistem islam sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan syariat islam secara kaffah untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh telah terbukti telah berhasil memimpin dunia lebih dari 1300 tahun dan disebut dengan masa keemasan.
Wallahu alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar