Oleh : Sayuti
Bencana banjir yang terjadi berulang kali di berbagai wilayah Indonesia bukan sekadar fenomena alam, melainkan cermin dari kegagalan tata ruang yang bersifat sistemik. Curah hujan tinggi memang merupakan faktor alamiah, namun dampak destruktif yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengelolaan ruang. Pembangunan di kawasan resapan air, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya penegakan aturan tata ruang menjadi penyebab utama mengapa banjir semakin parah dari tahun ke tahun.
Daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi justru banyak berubah menjadi kawasan permukiman, industri, atau komersial. Hutan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi menyerap air digantikan oleh beton dan aspal. Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan mengalir deras menuju sungai yang kapasitasnya terbatas. Ketika sungai meluap, banjir pun tak terelakkan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek yang kerap mengalahkan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Kegagalan tata ruang juga mencerminkan paradigma pembangunan yang tidak menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Kebijakan sering kali bersifat reaktif, seperti normalisasi sungai atau pembangunan tanggul, tanpa menyentuh akar persoalan. Padahal, tata ruang seharusnya dirancang secara menyeluruh, berbasis fungsi ekologis wilayah, serta berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Gambaran Tata Ruang Masa Khilafah
Pada masa Khilafah, tata ruang dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus urusan rakyat. Negara berperan aktif dalam mengatur pemanfaatan lahan agar sesuai dengan fungsi alaminya. Tanah dibagi berdasarkan peruntukan yang jelas, seperti kawasan pertanian, permukiman, pasar, fasilitas umum, serta wilayah yang harus dilindungi seperti hutan dan sumber air. Pengaturan ini tidak semata didorong oleh kepentingan ekonomi, melainkan oleh prinsip menjaga keseimbangan alam dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Khilafah memandang sumber daya alam seperti sungai, hutan, dan padang rumput sebagai kepemilikan umum. Artinya, negara wajib menjaga dan mengelolanya agar tidak dikuasai ataupun dirusak oleh individu maupun korporasi. Sungai tidak boleh disempitkan atau dialihfungsikan secara sembarangan karena memiliki fungsi vital bagi kehidupan banyak orang. Hutan dijaga sebagai penyangga ekologis, bukan sekadar komoditas. Dengan pendekatan ini, potensi bencana seperti banjir dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan ruang.
Hal penting lainnya adalah penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Setiap pelanggaran tata ruang yang membahayakan masyarakat dipandang sebagai bentuk kezaliman dan wajib ditindak. Negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik-praktik yang merusak lingkungan.
Dari sini, terdapat pelajaran penting dari konsep tata ruang dalam Khilafah, yaitu adanya visi pengelolaan ruang yang terintegrasi antara aspek lingkungan, sosial, dan hukum. Tata ruang tidak dipahami sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks banjir berulang hari ini, pendekatan semacam ini sangat relevan untuk dikaji. Solusi tidak cukup berhenti pada proyek-proyek teknis semata, tetapi memerlukan perubahan paradigma dalam mengelola ruang: dari yang eksploitatif menjadi amanah yang harus dijaga.
Dengan tata ruang yang adil, tegas, dan berpihak pada kelestarian alam, bencana banjir bukan lagi takdir yang harus diterima setiap tahun, melainkan risiko yang dapat dicegah melalui kebijakan yang benar dan bertanggung jawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar