Oleh: Aprilia Ningsih (Mahasiswa)
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dinilai mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Jika tidak ditangani secara konsisten, peredaran narkoba berpotensi merusak tatanan sosial serta melemahkan ketahanan bangsa. Penyebaran narkoba yang semakin masif dan tidak lagi mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial menjadi salah satu alasan pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, menyebutkan bahwa tahun 2025 merupakan periode penuh tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba. Berdasarkan data terbaru, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kaltim menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2021.
“Pada tahun 2021, angka prevalensi berada di 1,7 persen. Namun pada 2025 meningkat menjadi 2,11 persen. Kenaikan ini juga sejalan dengan meningkatnya jumlah penangkapan kasus narkotika,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan bertema Kaltim Bebas Narkotika 2025, Selasa (30/12/2025).
Menghadapi situasi tersebut, BNNP Kaltim menerapkan strategi komprehensif. Jika pada tahun 2023 pendekatan dilakukan melalui lima pilar perang terhadap narkotika, pada periode 2024–2025 strategi diperkuat pendekatan ikonik dan tematik.
Data BNNP menunjukkan bahwa usia produktif hingga 64 tahun merupakan kelompok yang paling rentan menggunaka narkotika. Faktor pemicunya beragam, mulai dari kegagalan bisnis, masalah keluarga (broken home), hingga masalah asmara atau patah hati. Pada tahun 2025 BNNP Kaltim telah membangun 7 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Program ini diharapkan menjadi benteng pertahanan pertama dalam mengurai pengaruh bandar di tingkat desa.
KEGAGALAN SISTEM KAPITALISME
Masih maraknya peredaran narkoba menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya memberikan hasil optimal. Berbagai program pencegahan, penindakan, dan sosialisasi yang diklaim telah berjalan tampak belum mampu menekan laju penyebaran barang terlarang tersebut secara signifikan. Fakta bahwa narkoba masih beredar luas bahkan dinilai semakin mengkhawatirkan karena sasarannya kian mengarah kepada generasi muda. Transaksi narkoba yang begitu besar menunjukkan peredarannya yang semakin tidak terkendali, sehingga banyak cara digunakan agar proses jual beli tetap berjalan tanpa diketahui pihak berwenang. Tingginya permintaan dan besarnya keuntungan yang diperoleh dalam setiap transaksi menjadikan banyak orang tertarik untuk terlibat dalam peredarannya. Transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung selama permintaan terhadap narkoba meningkat. Peningkatan ini akan selalu berkorelasi dengan jumlah pengguna, pengedar, kurir, dan bandar narkoba.
Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan, sebagaimana prinsip penawaran dan permintaanya ketika permintaan barang meningkat maka pengadaan stok barang akan meningkat pula. Alhasil, bisnis haram narkoba pun tumbuh subur dalam Masyarakat. Karena ini merupakan prinsip ekonomi dalam sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara demi keuntungan materi. Dalam sistem kapitalsime narkoba dianggap sebagai barang ekonomi, bukan barang haram. Walaupun jelas merusak generasi, produksi dan peredarannya tetap berlangsung luas di masyarakat. Bahkan, bisnis narkoba berkembang menjadi pasar gelap yang sangat menguntungkan.
Lemahnya penegakan hukum bagi produsen, pengedar, dan pemakai narkoba membuat semakin merajalelanya narkoba di berbagai kalangan. Keuntungan besar yang sangat menjanjikan membuat bisnis narkoba ini seperti tidak benar-benar dilarang. Hal ini tentu tak lepas dari pengaruh Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup yang bebas tanpa peduli halal dan haram, semua dihitung berdasarkan kentungan secara materi semata tanpa peduli kerusakan yang akan terjadi sebagai akibatnya.
SOLUSI ISLAM
Islam akan selalu memberikan Solusi bagi setiap pernasalahan yang ada. Solusi yang islam berikan solusi yang mampu memutus lingkaran setan narkoba. Dalam buku Khilafah, Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam “Negara Khilafah Melawan Jaringan Pengedar Narkoba” disebutkan bahwa narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani di dalam kitab Subul as-Salam menyatakan bahwa mufattir adalah setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibnu Taymiyah juga menuturkan adanya ijmak tentang keharaman candu (ganja).
Di dalam negara khilafah, barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.
Disamping itu, negara khilafah juga memiliki sistem sanksi yang tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba. Tidak terkecuali untuk pengedar dan produsen juga akan mendapatkan hukuman sesuai hukum syara’. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan serupa tidak kembali bermunculan seperti pada sistem sekuler-kapitalis yang justru menciptakan masalah baru dan tidak ada habisnya. Negara juga melalui sistem ekonomi Islam mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar rakyat tidak mudah tergiur dengan besarnya materi dari hasil keharaman. Karena kebutuhan hidup rakyat pun telah mendapat jaminan dari negara.
Ditambah lagi peran sistem pendidikan Islam yang gratis untuk semua kalangan, menjadikan akidah Islam sebagai pondasi berpikir dan bertindak yang akhirnya membentuk kepribadian Islam. Setiap individu menyadari keterikatan dengan hukum syara’ dan memahami segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Inilah yang akan membentengi umat dari kemaksiatan termasuk terjerumus pada narkoba. Negara sebagai pelaksana hukum syara’ akan senantiasa menjaga seluruh umat terbebas dari tindak kejahatan.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita sebagai ummat mampu membuka mata dan kembali pada sistem islam. Hanya dengan penerapan islam secara menyeluruh problem bangsa ini dapat teratasi. Islam akan memberantas narkoba dan barang barang haram lainnya yang dapat merusak kecerdasan generasi di masa depan.
Wallahu alam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar