Oleh: Noura (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan digadang-gadang sebagai tonggak penting kemandirian energi nasional. Dengan nilai investasi mencapai USD 7,4 miliar (± Rp123 triliun), proyek ini diklaim mampu meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah, menghasilkan BBM dan petrokimia berstandar EURO V, sekaligus memperkuat ekosistem energi di kawasan Indonesia Timur.
RDMP Balikpapan juga diposisikan sebagai bagian dari komitmen transisi energi, sejalan dengan target Net Zero Emission 2060, agenda SDGs, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pertamina bahkan menyebut proyek ini sebagai bukti transformasi menuju tata kelola modern dan berkelanjutan.
Namun, di balik narasi besar tersebut, kita perlu bertanya: apakah proyek kilang minyak terbesar ini benar-benar memperkuat ketahanan energi rakyat?
Analisis Kritis: Ketahanan Energi atau Kepentingan Pemodal?
Secara kasat mata, RDMP Balikpapan terlihat megah dan strategis. Akan tetapi, jika ditelisik lebih dalam, proyek ini justru menyisakan problem struktural.
Pertama, pola pembiayaan dan pengelolaan proyek tidak lepas dari sistem ekonomi berbasis utang dan riba. Koordinasi dengan lembaga keuangan dan skema investasi global menjadikan proyek ini sangat bergantung pada mekanisme kapitalistik. Akibatnya, orientasi proyek cenderung pada pengembalian modal dan keuntungan, bukan pelayanan murni kepada rakyat.
Kedua, meskipun diklaim meningkatkan kapasitas nasional, ketahanan energi sejati tidak hanya diukur dari besarnya kilang. Ketahanan energi mensyaratkan kendali penuh negara atas kebijakan, produksi, distribusi, dan harga. Faktanya, arah kebijakan energi Indonesia masih kuat dipengaruhi standar dan agenda global seperti SDGs dan transisi energi versi Barat. Dalam posisi ini, Pertamina lebih menyerupai korporasi dagang, bukan institusi pelayanan publik.
Ketiga, realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi yang tajam. Antrian BBM, kelangkaan LPG, dan ketimpangan akses listrik masih terjadi di banyak wilayah. Ini menandakan bahwa pembangunan infrastruktur raksasa tidak otomatis menjamin distribusi energi yang adil dan merata.
Lebih jauh, RDMP Balikpapan juga diposisikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menopang pembangunan IKN. Artinya, pengelolaan energi kembali diarahkan untuk mendukung kepentingan ekonomi-politik elite, bukan menjawab kebutuhan dasar rakyat secara menyeluruh.
Akar Masalah: Salah Kelola Sistemik
Persoalan utama bukan terletak pada teknologi kilang atau kapasitas produksi, melainkan pada sistem pengelolaan sumber daya alam energi (SDAE). Selama SDAE dikelola dalam kerangka kapitalisme—di mana negara berperan sebagai regulator sekaligus pedagang—maka energi akan tetap menjadi komoditas, bukan hak publik.
Dalam sistem ini, negara tidak sepenuhnya berdaulat. Kendali energi tersebar pada kepentingan investor, skema utang, dan tekanan global. Dampaknya, pembangunan yang katanya untuk rakyat justru berpotensi melahirkan kerusakan (fasad) dan ketimpangan baru.
Mengembalikan Pengelolaan Energi pada Paradigma yang Shahih
Persoalan ketahanan energi tidak cukup diselesaikan dengan pembangunan infrastruktur raksasa atau investasi bernilai triliunan rupiah. Akar masalahnya bersifat sistemik, yakni paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menjadikan energi sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dan mendasar. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam strategis seperti minyak dan gas termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu, korporasi, ataupun diserahkan pada mekanisme pasar. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadits ini mencakup seluruh sumber energi yang menjadi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan ladang bisnis atau sumber keuntungan segelintir pihak.
Dalam sistem Islam (Khilafah), negara berperan penuh dari hulu hingga hilir: mulai dari eksplorasi bahan mentah, pengolahan industri, hingga distribusi energi yang adil dan merata. Negara tidak bertindak sebagai pedagang yang berjarak dengan rakyatnya, melainkan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini meniscayakan bahwa energi harus diposisikan sebagai layanan publik, bukan komoditas. Negara menetapkan kebijakan energi berdasarkan kemaslahatan umat, bukan kepentingan investor, tekanan global, atau agenda asing.
Al-Qur’an juga mengingatkan agar pengelolaan kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu saja “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa pengelolaan sumber daya strategis harus mencegah konsentrasi kekayaan dan kekuasaan ekonomi pada elite, sebagaimana yang lazim terjadi dalam sistem kapitalisme.
Dengan paradigma Islam, ketahanan energi tidak hanya diukur dari kapasitas kilang atau standar teknologi, tetapi dari kepastian akses energi bagi seluruh rakyat, termasuk di daerah terpencil. Negara memastikan tidak ada rakyat yang harus mengantre BBM, kesulitan LPG, atau hidup tanpa aliran listrik, karena energi adalah hak publik yang dijamin.
Wallahu'alam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar