Draf Perpers: “Overlapping” TNI dan Polisi Menangani Terorisme


Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH,MH (Dosen-FH)

Pemberantasan teroris masih menjadi wacana yang tidak pernah ada habisnya. Saat ini banyak pihak yang menyoroti mengenai rencana pemerintah untuk membuat aturan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi dan menangani terorisme yang mana merupkan tugasnya personel Polri. Rencana tugas baru TNI tersebut tertuang dalam draf Peraturan Presiden yang masih belum final. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan. 

Tidak hanya aktivis tetapi beberapa kalangan dari pengamat dan elite partai politik pun menyampaikan kritikan terhadap rancangan ini. salah satu nya adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono yang menyampaikan bahwa tugas baru TNI ini harus menjadi tugas pelengkap bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme. Senada dengan Dave, pengamat militer Conie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin. Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan jika TNI dilibatkan, sifatnya harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas. (Kompas.com, 09/01/26). 


Pasal Karet dalam Draf Perpers

Kekhawatiran yang terjadi ditengah-tengah masyarakat merupakan hal yang wajar dengan adanya draf aturan mengenai TNI menjadi pesonel penanganan terorisme di ranah sipil dapat membahayakan hak asasi manusia (HAM). Koalisi Masyarakat Sipi, yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, central Inisiatif, Human Right Watch Grouup, KontraS dan Amnesty Internasional Indonesia menyampaikan bahwa mereka mendeteksi adanya pasal karet dalam aturan tersebut. Dimana didalam aturan tersebut tertulis frase “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI. Frase ini dapat multitafsir sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. 

Sehingga, draf ini bisa disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam dakwah politik Islam yang mana terorisme sering sekali disematkan kepada para aktivis Islam dan gerakan ideologis. Hal ini dpat dilihat dari setiap penangkapan pelaku tersangka teroris selalu berkaitan dengan simbol-simbol Islam. Kalimat tauhid pun menjadi barang bukti pada saat penangkapan dilakukan. 

Propaganda perang melawan terorisme merupakan frame negatif yang diberikan oleh Barat kepada Islam dan ajarannya. Islam dianggap intoleran. Barat memberikan stigma ini kepada muslim yang menentang ideologi Kapitalis-sekularis yang dijajakkan Barat kepada negeri-negeri muslim. Muslim yang pro kepada ideologi ini dikatakan muslim moderat. 

Oleh karena itu, TNI seharusnya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara bukan sebagai penegakan hukum. TNI seharusnya dibatasi pada jenis terorisme yang dapat mengancam kedaulatan negara saja. Kewenangan TNI dalam menangani terorisme di ranah sipil secara mandiri juga dapat berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945. Di sisi lain, jika terjadi kesalahan penanganan dari TNI maka TNI tidak dapat diadili di peradilan umum maka perlu ada reformasi lagi dalam peradilan militer. 


Terorisme dan Tentara dalam Islam 

Islam sebagai agama yang paripurna, terorisme dikenal dengan istilah hirabah (orangnya disebut dengan muharib). Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, Syi’ah Zaidiyah (sebuah aliran Syi’ah yang paling dekat dengan Ahlussunnah) mendefenisikan hirabah dengan orang yang keluar untuk maksud mengambil barang orang lain dengan cara anarkis dan menimbulkan suasana yang mencekam, mengambil harta alalu membunuh orangnya. Ulama lain memberikan pengertian cukuplah seseorang itu dikatakan telah melakukan tindakan hirabah apabila membuat suasana mencekam atau membuat orang menjadi takut keluar rumah. Madzhab Imam Malik, hirabah didefenisikan sebagai tindakan yang membuat suasana di jalanan dan tempat lainnya menjadi kacau, mencekam dan menakutkan, terlepas apakah si pelaku bermaksud merampok atau tidak. Sedangkan dasar utama yang melandasi hukuman bagi muharib (teroris) adalah firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah (5):33, sebagai berikut : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.”

Islam dengan tegas melarang siapa saja untuk melakukan tindakan teror yang mengakibatkan suasana mencekam, orang takut untuk keluar rumah dan membuat kacau ditempat-tempat umum. Maka sanksi yang diberikan juga tegas.

Dalam sistem Islam, pembagian tugas untuk aparat penegak hukumnya dibagi dengan jelas. Surthoh (polisi) bertugas untuk menjaga keamanan dalam negeri. Sedangkan tentara merupakan pasukan yang menjadi penjaga perbatasan serta fokus pada jihad untuk mejalankan politik luar negeri Daulah Khilafah Islamiyah, yakni dalam rangka membebaskan negeri yang terdzalimi atau terjajah serta menyebarkan dakwah. Tidak akan ada overlapping dalam menjalankan tugas masing-masing dikarenakan jelas diatur dalam sistem Islam. Sungguh hal ini hanya dapat terwujud dengan adanya sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar