Hukuman Humanis Di KUHP Baru, Hanya Untuk Rakyat?


Oleh : Siti Rima Sarinah
 
Sebuah negara pasti memiliki hukum perundang-undangan yang dijadikan landasan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.  Negara membuat kebijakan dan aturan, kemudian rakyat menjadi pelaksana dari aturan tersebut. Karena rakyat adalah pihak yang diurusi oleh negara, maka aturan yang ditetapkan negara semata-mata untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Dan negara tidak boleh membuat aturan yang membuat rakyatnya menderita, atau hak-haknya tidak dipenuhi. Penguasa dan para pejabat negara adalah pihak yang diberikan amanah untuk rakyat untuk menjadi pelayan dan memenuhi hak-hak rakyat.

Disahkan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah menyangkut beberapa hal yang bisa memidakan rakyat. Menyampaikan kritik kepada penguasa dan para pejabatnya, termasuk salah satu yang diatur dalam KUHP baru. Rakyat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana sosial sebagai “hukuman humanis”. Telah disediakan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Kerja sosial yang ditempatkan di sekolah, masjid, pesantren. Tidak sepantasnya manusia membuat hukum, satu-satunya yang berhak membuat hukumnya hanyalah Allah swt. Manusia sebagai pelaksana hukum, termasuk penguasa tak berhak membuat hukum dan takkan mampu membuat hukum yang sempurna dan terbaik bagi  umat manusia. Penguasa dan para pejabatnya diberikan amanah untuk mengurus dan melayani rakyat dengan menjadikan aturan Allah swt sebagai landasannya. hingga panti asuhan, ditetapkan bagi terdakwa yang mendapatkan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia dan  sebanyak 1.880 mitra pendukungnya untuk melaksanakan kerja sosial yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum pidana kerja sosial ini juga untuk menurunkan tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (liputan6,04/01/2026)


Hanya Untuk Rakyat         
    
Kerja sosial sebagai sanksi pidana yang ditetapkan dalam KUHP baru hanya diberlakukan untuk rakyat. Jika pidana kerja sosial dalam KUHP baru diklaim sebagai hukuman “humanis” dan berorientas pembinaan. Maka akan memunculkan pertanyaan, apakah hukuman ini akan memberi efek jera dan dapat melindungi masyarakat? Pasalnya, hal ini tidak menutup kemungkinan akan memunculkan resiko normalisasi kejahatan ringan dan hukuman tidak membuat takut pelakunya sehingga berpotensi mengulangi kejahatan yang sama.

Seharusnya setiap tindak kejahatan yang menghantarkan pelakunya ,mendapatkan sanksi pidana, bukan hanya diberlakukan hanya untuk rakyat. Tatkala rakyat yang melanggar aturan negara, hukum seketika ditegakkan. Sedangkan, tatkala penguasa dan pejabat yang melakukan aksi korupsi hingga miliaran bahkan triliunan rupiah, hukum menjadi lemah. Inilah bukti ketidakadilan penegakan hukum di negeri yang bernafaskan kapitalis sekular.

Penguasa dan pejabatnya kebal hukum, sehingga berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan yang mereka lakukan dan jelas-jelas mengorbankanhak rakyat, justru mendapakan sanksi yang snagat ringan bahkan bisa bebas dati sanksi pidana apapun. Padahal seharusnya, hukum berlaku untuk siapa pun, baik rakyat maupun penguasa akan mendapatkan sanksi yang sama tanpa pandang bulu.


Kegagalan Hukum Buatan Manusia 

Tidak dipungkiri, kebatilan sistem kapitalis sekular yang berasal dari akal manusia yang lemah, terbukti gagal untuk menegakkan keadilan di muka bumi ini. Hukum dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan. Hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya  dipangkas dan dibungkam. Padahal, mereka bisa duduk dikursi kekuasaan semua karena andil suara rakyat yang diamanahkan kepada mereka. Namun, kekuasaan, tahta dan harta telah membuat mereka “amnesia” akan janjinya untuk memperjuangakn nasib rakyat.

Demokrasi yang  mengusung kebebasan berpendapat yang mereka agung-agungkan pun, hanya memberi hak kepada “orang-orang berkuasa” untuk menyampaikan pendapatnya. Sedangkan rakyat, tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberi kritik atau pun saran, bahkan mereka dibungkam untuk diam melihat kezaliman demi kezaliman penguasa yang mengambil semua hak-hak rakyat.

Maka wajarlah, berbagai kasus kejahatan mewarnai kehidupan pengauasa dan para pejabat di negeri ini. Karena mereka bebas berbuat apa saja, walaupun apa yang mereka lakukan telah membuat rakyat hidup miskin dan semakin sengsara. Yang pada akhirnya, kesenjangan sosial antara penguasa dan para pejabat yang bergelimangan kemewahan, sedangkan rakyat terus masuk kedalam jurang kemiskinan sistemik yang sangat parah.

Sangat jelas terlihat, hukum buatan manusia tak mampu memberikan solusi persolan hidup manusia. Karena manusia adalah makhluk lemah yang memiliki begitu banyak kekurangan, sehingga manusia harus tunduk dengan aturan dari zat yang menciptakannya. Dan syariat Islam satu-satunya yang akan mampu menjadi problem solving bagi manusia serta mampu menegakkan hukum yang adil baik untuk rakyat maupun pejabatnya, yang melakukan tindak pidana dengan sanksi yang memberikan efek jera pelakunya.
 
 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar