Oleh: Ari Sofiyanti
Bencana banjir dan longsor di Sumatera menyisakan kemalangan bagi korban hidup yang telah ditinggalkan keluarga. Mereka termasuk anak-anak yatim piatu yang kehilangan kedua orang tuanya dalam sekejap. Anak-anak ini tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan perlindungan dan pengasuhan. Banyak dari mereka yang berada dalam kondisi rentan, apalagi di tengah kondisi carut marutnya negeri ini. Mereka terancam tidak dapat memenuhi hak pendidikan, kesehatan bahkan hak dasarnya.
Penanganan anak-anak rentan tanpa perlindungan seperti anak terlantar, jalanan dan yatim piatu di Indonesia masih terlalu jauh dari kata tuntas. Dalam masalah pendataan saja masih terdapat masalah berupa ketiadaan data tunggal. Kementerian Sosial menyatakan bahwa ada 67.000 anak terlantar pada tahun 2020, sementara BPS mencatat adanya 1,37% dari total anak yang tergolong terlantar. Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengakui jika penanganan anak terlantar saat ini masih terkendala karena belum ada data real time anak terlantar terutama di jalanan. (https://www.kemenkopmk.go.id/ ).
Beberapa organisasi kemanusiaan memperkirakan ada 1,5 – 4 juta anak yatim/piatu/yatim piatu di Indonesia hingga tahun 2023. Sebagian anak-anak tersebut adalah anak yang ditinggal orang tua akibat pandemi Covid-19, sejumlah lainnya diasuh LKSA dan keluarga yang tidak mampu. (https://pantiyatim.or.id)
Hingga tahun 2025 pemerintah telah menyalurkan Rp354,09 miliar untuk program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) dan telah menjangkau 134.718 penerima manfaat. Namun angka tersebut menunjukkan bahwa bantuan belum menjangkau anak terlantar dan yatim piatu seluruhnya, bahkan masih banyak anak-anak yang belum mendapat kehidupan layak.
Di samping itu hingga akhir 2025 kebijakan roadmap penanganan anak rentan baru dalam proses pembuatan. Ini menunjukkan secara sistemis pengurusan anak-anak terlantar sama sekali belum optimal. (Antaranews.com).
Kendala-kendala dalam upaya penanganan anak terlantar, jalanan dan yatim piatu tidak hanya disebabkan satu faktor, tetapi ada banyak faktor yang mempengaruhi. Karena itu problem ini adalah problem struktural multidimensi akibat kesalahan sistem.
Indonesia telah menerapkan sistem yang rusak yaitu demokrasi kapitalisme yang menyebabkan krisis multidimensi termasuk sulitnya anak-anak yatim piatu mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. Indonesia menerapkan kebijakan kapitalistik seperti menyerahkan pemenuhan kebutuhan kepada mekanisme pasar, yang artinya negara tidak secara langsung menjamin atau menyediakan kebutuhan rakyat. Rakyat tetap harus membeli atau membayar mahal untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. Sementara rakyat harus bekerja keras demi mencukupi kebutuhan hidup yang semakin mahal, pemerintah justru memberikan kekayaan alam yang jumlahnya melimpah kepada swasta.
Demokrasi kapitalisme memunculkan perilaku pemerintahan tidak bijak, yaitu tidak memprioritaskan pihak yang tidak memiliki daya elektoral dan lebih memprioritaskan anggaran pada sektor yang menguntungkan bagi mereka sendiri. Rakyat yang lemah seperti anak yatim piatu harus mengandalkan bantuan swasta seperti LSM dan panti asuhan tanpa ada jaminan pasti dari negara.
Satu-satunya sistem yang bisa menjamin anak yatim piatu agar hidup layak adalah sistem Islam, bahkan menjamin kehidupan yang mulia. Islam menetapkan bahwa negara wajib meriayah setiap warga negaranya termasuk anak yatim piatu. Bukan hanya dengan menyerahkan perawatan mereka pada panti asuhan, belas kasihan LSM atau sejumlah kecil bantuan pemerintah yang tidak merata. Periayahan anak-anak ini disupport oleh sistem yang shohih. Dengan pondasi akidah Islam dan aturan-aturan Islam secara kaffah atau terintegrasi mewujudkan sebuah mekanisme pengasuhan anak-anak yatim piatu secara utuh.
Allah dan Rasulnya telah memerintahkan kaum muslim dalam perkara pemeliharaan anak yatim dan memberikan posisi yang mulia bagi orang-orang yang menanggung anak yatim: “Dari Sahal bin Sa’id Ra berkata: Rasul Saw bersabda: saya dan orang yang menanggung (memelihara) anak yatim (dengan baik) ada surga bagaikan ini, seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan beliau rentangkan kedua jarinya itu." (HR. Bukhari).
Berdasarkan syariat Islam dan penerapannya dalam negara Khilafah, anak yatim piatu yang masih memiliki sanak kerabat akan diasuh dan dinafkahi oleh walinya sesuai jalur pernafkahan dan hadhonah. Negara juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemeliharaan oleh pihak wali. Jika anak yatim piatu tidak memiliki sanak kerabat atau sanak kerabatnya tidak mampu dan dikhawatirkan anak akan terlantar, maka negara wajib turun tangan secara langsung dalam memelihara mereka. Pemeliharaan anak yatim dilakukan berkelanjutan dengan menjamin semua hak hidup mereka terpenuhi, bukan hanya bantuan yang turun secara momentual.
Mekanisme ini dapat terlaksana dan mewujudkan kesejahteraan anak karena seluruh aturan syariat terintegrasi dan dilaksanakan oleh negara Khilafah. Misalnya, Islam memerintahkan hak-hak dasar masyarakat harus dijamin oleh negara. Negara bertanggungjawab menyediakan fasilitas agar rakyat bisa bekerja mencari nafkah sehingga kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan terpenuhi. Kebutuhan pokok kolektif seperti pendidikan dan kesehatan akan dilayani oleh negara secara gratis.
Pembiayaan yang dikeluarkan oleh negara untuk pelayanan masyarakat diambil dari Baitul Mal dengan pos-pos yang telah diatur oleh syariat Islam. Salah satu pos penerimaan Baitul Mal adalah dari kepemilikan umum yaitu sumber daya alam. Sumber daya alam yang besar dan hasilnya melimpah wajib dikelola oleh negara, haram hukumnya diprivatisasi oleh swasta.
Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu melindungi dan menjamin kehidupan layak anak-anak yatim piatu, sementara sistem lainnya tidak mampu. Hal itu karena Islam tidak hanya berhenti pada nilai moral saja, tetapi Islam dengan menyatukan ideologi dan institusional akan menjadikan pemeliharaan anak yatim piatu sebagai kewajiban hukum publik yang mengikat individu, masyarakat dan negara.
Wallahu a’lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar