Oleh: Alia Salsa Rainna (Aktivis Dakwah)
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, ia menegaskan perlunya pengembalian mekanisme pemungutan retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dengan sistem yang lebih transparan. Ia menyoroti masih maraknya petugas yang menarik iuran melebihi tarif resmi, sementara pendapatan daerah yang masuk justru jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemko Medan (Jurnalx.co.id, 9/1/2026).
Masalah yang terjadi kadang bukan soal yang besar, tapi sering sekali dianggap sepele. Hanya persoalan sampah, namun jadi urusan yang sepele, Wajah asli tata kelola pemerintahan di negara ini terlihat jelas.
Di Kota Medan, pemungutan biaya sampah kembali disorot, karena praktik kutipan yang dilakukan di lapangan tidak sebanding dengan setoran ke kas di wilayah daerah.
Sekilas, ini tampak seperti masalah teknis administrasi. Namun jika dicermati lebih dalam, terdapat perbedaan antara dana yang dikutip dan dana yang disetor menunjukkan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan anggaran publik.
Hal inilah yang membuka ruang bagi pungli atau pungutan liar yang dianggap lumrah di lapangan. Inilah ciri khas pengelolaan ala sistem sekuler-kapitalis. Aturan dibuat, SOP disusun, target PAD ditetapkan, namun pengawasan berjalan setengah hati.
Negara hadir menawarkan solusi dalam bentuk regulasi, akan tetapi lemah dalam kontrol. Sanksi tertulis, namun jarang diterapkan bagi pelaku. Akhirnya, kejahatan kecil terjadi berulang dan menjelma menjadi kerugian besar bagi rakyat.
Berbeda dengan Islam. Islam memandang pungli dari rakyat sebagai perbuatan yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum negara, akan tetapi juga di hadapan Allah Swt. Karena Islam tidak hanya mengatur mekanisme saja, tetapi juga membentuk cara pandang pengelola kekuasaan.
Allah Swt. berfirman:
Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa pengelolaan dana publik adalah suatu amanah, dan bukan ajang kreativitas untuk mengakali sebuah sistem. Setiap uang yang dikutip dari rakyat wajib disalurkan sesuai ketentuan, tanpa dikurangi, dan juga tanpa dimanipulasi.
Dalam sistem Islam juga, akar korupsi diputus bukan hanya dengan regulasi administratif, tetapi dengan tiga lapis pengaman sekaligus, yakni pembinaan akidah dan ketakwaan individu, pengawasan institusional yang kuat, serta penegakan sanksi yang tegas dan pasti.
Kasus sampah di Medan seharusnya menjadi alarm keras bagi penguasa. Ketika urusan sampah saja bisa diakali, maka di sektor lain pun hanya tinggal menunggu waktu. Selama sistem sekuler-kapitalis masih menjadi sistem pengelolaan negara, kejahatan akan terus berulang.
Islam hadir menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan dan membangun sistem yang menjadikan amanah sebagai prinsip, bukan hanya slogan saja.
Wallahualam Bissawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar