Pasar Tumpah Bekasi Timur dan Kemaslahatan Umum


Oleh : Zahra Saraswati

Ruang publik pada hakikatnya disediakan negara untuk menjamin kelancaran aktivitas masyarakat secara aman, tertib, dan berkeadilan. Jalan raya, trotoar, dan fasilitas umum bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan sarana vital yang menentukan kualitas hidup warga kota. Namun, realitas perkotaan di Indonesia kerap menunjukkan paradoks: aktivitas ekonomi yang seharusnya diatur negara justru berkembang secara liar dan mengorbankan kepentingan publik. Salah satu contoh nyata terlihat pada fenomena pasar tumpah di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Berdasarkan laporan media lokal, pasar tumpah tersebut masih beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan, yakni pukul 00.00–06.00 WIB. Aktivitas pedagang yang berlangsung hingga pagi hari menyebabkan kemacetan lalu lintas dari dua arah, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Meski aparat Satpol PP Kota Bekasi telah melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin, pelanggaran tetap berulang dan seolah menjadi normalitas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan pasar tumpah semata masalah ketidakpatuhan pedagang, atau justru cermin kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri‘ayah (pengurusan) terhadap urusan rakyat?

Makalah ini membahas fakta operasional pasar tumpah Bekasi Timur, menganalisisnya sebagai persoalan struktural tata kelola ruang publik dan lemahnya penegakan hukum, serta menawarkan solusi sistemik berbasis prinsip-prinsip Islam dalam penataan kota dan aktivitas ekonomi.


Fakta Lapangan : Pasar Tumpah dan Kemacetan Rutin

Jalan Ir. H. Juanda merupakan salah satu ruas penting di Kecamatan Bekasi Timur. Jalan ini berfungsi sebagai penghubung utama aktivitas warga pada pagi hari, termasuk pekerja, pelajar, dan distribusi logistik. Namun, sejak lama ruas jalan tersebut juga dikenal sebagai lokasi pasar tumpah, di mana pedagang membuka lapak di badan jalan dan bahu jalan pada waktu-waktu tertentu.

Pemerintah daerah telah menetapkan jam operasional pasar tumpah antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kompromi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu arus lalu lintas utama. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan yang signifikan. Pedagang kerap bertahan hingga setelah pukul 06.00 WIB, bahkan hingga pagi hari saat volume kendaraan meningkat tajam. Akibatnya, kemacetan parah hampir selalu terjadi setiap pagi, dari dua arah sekaligus, memicu keterlambatan, stres pengguna jalan, serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Laporan media menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bekasi rutin melakukan patroli dan penertiban, termasuk memberikan teguran dan membubarkan pedagang yang melanggar jam operasional. Namun, sifat penertiban yang temporer membuat pasar tumpah kembali beroperasi di waktu yang sama keesokan harinya. Pola ini berulang, menciptakan siklus pelanggaran–penertiban–pelanggaran yang tidak pernah tuntas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya konsistensi dan keseriusan negara dalam menegakkannya.


Analisis : Masalah Struktural Tata Kelola Ruang Publik

Fenomena pasar tumpah di Bekasi Timur tidak bisa dipahami semata sebagai pelanggaran individu pedagang. Jika pelanggaran terjadi secara masif, berulang, dan berlangsung lama, maka akar persoalannya bersifat struktural. Pasar tumpah muncul karena pembiaran negara dan kegagalan tata kelola ruang publik, bukan karena rendahnya kesadaran hukum pedagang semata.

Pedagang kaki lima pada umumnya terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Ketika negara tidak menyediakan ruang usaha yang layak, terjangkau, dan strategis, ruang publik seperti jalan raya menjadi alternatif yang “paling mungkin”. Dalam konteks ini, pelanggaran jam operasional adalah gejala, bukan penyakit. Penyakit utamanya adalah absennya kebijakan tata kota yang sungguh-sungguh mengintegrasikan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dengan hak publik atas ketertiban dan keselamatan.

Lemahnya penegakan hukum memperparah keadaan. Aturan yang tidak ditegakkan secara tegas dan berkelanjutan kehilangan wibawanya. Ketika pedagang melihat bahwa sanksi tidak konsisten atau mudah dihindari, pelanggaran akan terus terjadi. Akhirnya, kemacetan dan kekacauan ruang publik menjadi sesuatu yang “dimaklumi”. Normalisasi pelanggaran inilah yang menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga fungsi fasilitas umum.

Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan abainya negara terhadap kepentingan publik. Aktivitas ekonomi dibiarkan mengorbankan hak masyarakat atas kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Negara seolah memilih jalan tengah yang keliru: tidak menyediakan solusi struktural bagi pedagang, namun juga tidak melindungi masyarakat pengguna jalan secara optimal. Akibatnya, kedua pihak dirugikan—pedagang hidup dalam ketidakpastian dan masyarakat menderita dampak kemacetan harian.


Negara, Ruang Publik, dan Prinsip Kemaslahatan

Dalam perspektif tata kelola modern, ruang publik adalah amanah negara. Jalan raya tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu, karena fungsinya melayani kepentingan umum. Negara wajib memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi masyarakat luas. Jika mudarat terjadi secara sistemik dan dibiarkan berlarut-larut, itu adalah tanda kegagalan fungsi pengurusan negara.

Dalam konteks Bekasi Timur, pembiaran pasar tumpah yang melampaui jam operasional menunjukkan bahwa negara lebih bersikap reaktif ketimbang solutif. Penertiban administratif tanpa solusi struktural—seperti penyediaan pasar khusus yang layak—hanya memindahkan masalah dari waktu ke waktu, bukan menyelesaikannya. Padahal, kota yang tertata membutuhkan perencanaan yang tegas, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh warga.


Solusi Islam : Negara Menjalankan Ri‘ayah Secara Nyata

Islam menempatkan negara sebagai ra‘in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas urusan rakyat. Prinsip ini menuntut negara tidak sekadar menertibkan, tetapi mengurus secara menyeluruh. Dalam kasus pasar tumpah, negara wajib menata ruang publik dan aktivitas ekonomi agar tidak menimbulkan mudarat. Penataan ini dilakukan dengan menyediakan pasar khusus yang layak, bersih, aman, dan terjangkau bagi pedagang, sehingga mereka tidak terdorong menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Penegakan hukum dalam Islam bertujuan menjaga kemaslahatan umum, bukan sekadar menghukum. Aturan mengenai penggunaan ruang publik ditegakkan secara konsisten oleh negara untuk melindungi hak masyarakat atas kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan, sekaligus menjamin hak pedagang untuk mencari nafkah tanpa merugikan pihak lain. Konsistensi menjadi kunci. Ketika hukum ditegakkan secara tegas dan adil, pelanggaran tidak akan menjadi kebiasaan.

Lebih luas lagi, Islam memiliki konsep tata kota berbasis peradaban. Dalam praktik pemerintahan Islam (Khilafah), terdapat pemisahan fungsi ruang yang jelas antara pasar, jalan umum, permukiman, dan fasilitas publik. Pasar ditempatkan di lokasi yang strategis tetapi tidak mengganggu lalu lintas utama. Jalan raya dijaga fungsinya sebagai sarana mobilitas umum. Prinsip ini memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan ketertiban berjalan seimbang, tanpa saling meniadakan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketertiban kota bukan dicapai melalui penertiban represif semata, melainkan melalui perencanaan yang matang dan pengurusan yang amanah. Negara hadir bukan sebagai pemadam kebakaran, tetapi sebagai arsitek tata kehidupan kota.

Fenomena pasar tumpah di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, adalah potret kegagalan tata kelola ruang publik dan lemahnya peran negara dalam menjaga kemaslahatan umum. Masalah ini tidak bisa direduksi menjadi pelanggaran individu pedagang semata, karena ia berakar pada pembiaran struktural, lemahnya penegakan hukum, dan absennya solusi penataan yang menyeluruh. Kemacetan harian yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi telah dibiarkan mengorbankan hak publik atas kelancaran dan keselamatan.

Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui konsep negara sebagai ra‘in. Negara wajib mengurus urusan rakyat secara langsung dengan menata ruang publik, menyediakan sarana ekonomi yang layak, dan menegakkan hukum secara konsisten demi kemaslahatan umum. Dengan tata kota berbasis prinsip peradaban Islam—pemisahan fungsi ruang dan keseimbangan antara ekonomi dan ketertiban—pasar dapat berfungsi optimal tanpa merusak hak masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian pasar tumpah bukan sekadar soal jam operasional, melainkan keberanian negara untuk menjalankan tanggung jawabnya secara penuh. Tanpa perubahan paradigma ini, pasar tumpah dan kemacetan akan terus berulang, menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola ruang publik dan melayani rakyatnya.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar