Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag
Pembangunan Ibu Kota Nusantara kembali menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah berbagai beban hidup yang kian berat dan kenaikan pungutan di berbagai sektor, negara justru menghadiahkan potongan pajak super—hingga 200% bagi para investor atau pelaku usaha yang memberikan sumbangan ataupun membangun fasilitas sosial dan umum di ibu kota baru. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kebabeanan di IKN.
Kebijakan tersebut disusun untuk memberikan pengurangan pajak secara signifikan sekaligus memotivasi keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara. Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, memaparkan bahwa fasilitas super tax deduction adalah bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga mendapat nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencamtumkan identitas perusahaan tanpa perlu bayaran.
Insyafiah melanjutkan, bahwa hal ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, melainkan juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik. Hal ini juga didukung oleh Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi yang menyampaikan insentif fiskal ini disusun untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia, memperluas sektor usaha, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor.
Sekilas, kebijakan pemberian pajak super kepada para investor memang terlihat bagus dan memudahakan pemerintah dalam membangun infrastruktur. Namun jika kita telisik, kebijakan ini seolah nampak menegaskan siapa yang benar-benar menjadi prioritas dalam proyek strategis tersebut: pemilik modal, bukan rakyat yang selama ini menopang APBN. Ketika regulasi dipangkas, lahan disiapkan, dan berbagai kemudahan terus digelontorkan demi menarik investor, pertanyaan pun muncul.
Apakah pembangunan IKN sungguh untuk rakyat atau sekadar menjamin kenyamanan dan keuntungan para pemodal? Di titik inilah, perlu ada pembacaan lebih kritis terhadap apa yang sebenarnya sedang dibangun. Apakah sebuah ibu kota baru atau sebuah ekosistem keuntungan bagi segelintir pihak?
Investasi atau Eksploitasi?
Melihat realitas tersebut, kita makin memahami bahwa kebijakan potongan pajak hanyalah sebagian dari rangkaian kebijakan yang lebih luas. Jika ditelusuri, sejatinya pemberian fasilitas bagi investor sudah terpola jauh sebelum diskon 200% diumumkan. Mulai dari pelonggaran regulasi, izin yang sederhana, hingga penawaran berbagai kemudahan seperti lahan yang luas, SDM yang murah, bahkan pemutihan pajak yang membuat investor seperti diperlakukan sebagai tamu istimewa.
Sedangkan itu, posisi masyarakat justru berbanding terbalik, yaitu menanggung beban pajak yang terus meningkat. Lihatlah pajak terus menghantui rakyat di semua sektor kebutuhan. Tanpa penerimaan dari pajak, negara merasa kesulitan menjalankan fungsinya. Maka, walaupun pajak terasa berat dan banyak jenisnya, pungutan pajak tetap dilaksanakan secara optimal. Pemerintah pun juga cenderung mengabaikan keberatan rakyat akan pajak.
Sebaliknya, para investor dan konglomerat sering dibiarkan menjadi pengemplang pajak.
Apalagi adanya kebijakan tax amnesty yaitu kebijakan pengampunan pajak dengan meliputi penghapusan pajak yang terutang, penghapusan sanksi administrasi dan saksi pidana perpajakan. Hal ini menjadi tanda bahwa posisis penguasa nampak kalah dengan pengusaha. Padahal, pajak telah nyata-nyata membuat rakyat sengsara.
Kesenjangan antar rakyat dan pengusaha inilah yang semakin menegaskan realitas yang terjadi bahwa pemilik modal lah yang paling diuntungkan dalam proyek pembangunan IKN ini. Alhasil, investasi lebih dapat dibaca sebagai eksploitasi ekonomi di bandingkan peluang ekonomi bagi masyarakat. Padahal infrastruktur seharusnya dibiayai sepenuhnya oleh negara untuk rakyat, bukan malah diserahkan pada investor swasta. Inilah karakter asli sistem kapitalisme yang menjadi akar masalah dari kesenjangan antar swasta dan rakyat.
Pemilik modal atau swasta justru dimudahkan administrasi, pengampunan pajak, dan modal besar untuk memiliki proyek dibanding rakyat yang dipersulit administrasi, dibebankan berbagai pajak, dan minim modal dari pemerintah.
Kapitalisme memang hanya mengejar keuntungan materi dibanding mengurusi hajat hidup rakyat. Ditambah sistem hidup kita juga bernuansa sekuler, makin jelaslah kebijakan-kebijakan yang hari ini dirancang jauh dari nilai ukhrawi dan lebih mementingkan kepentingan duniawi. Lantas, masihkah kita berharap pada kapitalisme sekuler? Mari kita lihat solusi Islam terhadap pembangunan IKN.
Pembangunan IKN ala Islam
Ketika berbagai persoalan muncul dari pembangunan ibu kota berbasis investasi, maka dibutuhkan sudut pandang yang lebih jernih untuk melihat bagaimana seharusnya sebuah negara mengelola amanah pembangunan. Islam memberikan kerangka yang berbeda dengan kapitalisme. Mekanisme Islam dalam membangun IKN justru lebih adil, lebih mandiri, dan tidak menggantungkan hajat hidup rakyat pada kekuatan pemilik modal.
Terkait investasi, dalam perspektif Islam investasi adalah keterlibatan modal, perusahaan, atau negara lain dalam mengelola aset atau membangun proyek strategis di negeri Muslim, hukumnya diharamkan jika bentuk investasinya: (1) memberikan kepemilikan kepada pihak asing atas sumber daya milik umat, (2) menjadikan negara tergantung pada modal luar, (3) menyerahkan pengelolaan fasilitas umum atau infrastruktur kepada swasta/investor asing. Dalil dari pengharaman investasi dalam bentuk ketiga hal di atas adalah hadis Nabis saw., yang menyatakan “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kemudian terkait fasilitas umum, sudah semestinya dibangun oleh negara bukan investor karena negara Islam memiliki banyak sumber pendanaan untuk mengurusi kebutuhan rakyatnya. Kaum muslim juga dilarang untuk bergantung secara ekonomi pada pihak asing atau negara asing. Allah Taala berfirman “Allah tidak akan memberi jalan bagi orang kafir atas orang beriman” (TQS An-Nisa’:141)
Alhasil, Pemindahan IKN tidak boleh melibatkan investor asing karena berpotensi mengancam kedaulatan negeri. Jika IKN dikuasai oleh investor, maka dampaknya kebijakan negara akan mudah disetir oleh pemerintah dan rakyat akan terusir dari wilayahnya karena sebagian besar lahan akan dikuasai investor untuk mengembangkan proyek-proyeknya. Tentu ini semakin menegaskan dugaan bahwa IKN sejatinya bukan untuk rakyat melainkan untuk oligarki dan kroni-kroninya.
Dalam sejarah peradaban Islam masa kekhilafahan Abbasiyah, Ibu Kota sempat berpindah-pindah. Pada awalnya Ibu Kota terletak di Damaskus selama 90 tahun lalu berpindah ke Baghdad karena Baghdad adalah lokasi yang strategis dilalui jalur perdagangan antar bangsa Arab.
Pemindahan Ibu Kota dalam Islam tentunya memikirkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat sehingga tidak akan menghambur-hamburkan harta negara, tidak bergantung kepada investor melainkan pada pos-pos pendapatan negara seperti pengelolaan SDAE, harta rampasan perang, kharaj dan sebagainya, dan pembangunan infrastruktur yang merata.
Dengan demikian, hanya dengan solusi Islamlah kita akan merasakan kesejahteraan dalam keberkahan penerapan syariah-syariah-Nya, menjadi umat yang mandiri, dan jauh dari intervensi asing. Sudah saatnya umat Islam menyadari kemuliannya dengan menggenggam erat agamanya sebagai pedoman sampai akhir zaman. Allah Taala berfirman “Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang pada masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (TQS Al-Baqarah ayat 66).
Wallahu ‘alam bis shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar