Oleh : Fitra Asril (Aktivis Muslimah Tamansari, Bogor)
Sepanjang 1 Januari hingga 17 Desember 2025, tercatat 3.116 kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah tanah air. Tahun yang cukup berat dialami Negeri ini dari sisi kebencanaan. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat rentan terhadap bencana, khususnya yang berkaitan dengan faktor cuaca dan iklim. Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir seluruh bencana yang terjadi sepanjang tahun 2025 didominasi oleh bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan dan lahan. Dari sisi dampak kemanusiaan, bencana sepanjang 2025 menimbulkan korban dalam jumlah besar. Hingga pertengahan Desember, tercatat 1.498 orang meninggal dunia, 264 orang hilang, dan 7.751 orang mengalami luka-luka. (Kompas.com, 24 Desember 2025)
Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan sumbangsih bencana banjir seperti yang terjadi di Sumatera disebabkan oleh faktor perubahan alih fungsi lahan melalui pemberian izin untuk konsesi perusahaan. Artinya, penanggulangan bencana alam di masa mendatang perlu menyertakan kondisi tersebut. Sumatera bukan daerah pertama yang digempur banjir akibat perubahan alih fungsi lahan. Sebelumnya ada Bali pada September lalu, serta Kalimantan Selatan pada 2021. (BBC.com, 5 Desember 2025)
Indonesia merupakan negara rawan bencana, namun pemerintah menyepelekan hal tersebut, sehingga gelagapan ketika bencana datang, alhasil banyak nyawa melayang.
Mitigasi semestinya menjadi prioritas utama, jauh sebelum musim hujan datang. Bukan hanya cepat tanggap dalam upaya evakuasi dan recovery, namun juga mempertegas pemberian izin konsesi lahan untuk para pengusaha.
Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat contohnya, sudah hampir menyentuh satu bulan, tapi penanganan masih lamban. Rumah warga masih banyak yang tertimbun lumpur, stok air bersih yang sangat minim, daerah yang terisolir tidak tersentuh bantuan pemerintah dengan alasan akses terputus, bahkan kebutuhan pakaian dan makanan yang terbatas. Diperparah dengan adanya kongkalikong penguasa dengan pengusaha, yang acap kali merusak alam dan menimbulkan bencana yang mematikan rakyat.
Sejatinya hutan berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan dengan mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor, mencegah erosi, serta melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna), seketika hancur akibat ulah tangan manusia serakah yang tidak mementingkan aspek-aspek tersebut.
Para pemilik modal melakukan segala cara demi meraup cuan dan melancarkan bisnisnya. Bagi mereka, dampak dari aktivitas brutal itu tidak menjadi soal. Keserakahan ini menjadi-jadi karena dilegalkan dalam sistem kapitalisme. Siapa yang mempunyai banyak modal merekalah yang berkuasa. Prinsip kebebasan sudah mendarah daging dalam sistem ini, termasuk kebebasan berkepemilikan. Bebas menguasai hutan, membabatnya, dan melakukan alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk tambang, perkebunan, industri, dan lain-lain.
Penguasa hari ini tidak lagi bertindak sebagai raa'in (pelindung), dan _junnah_ (perisai) bagi rakyatnya. Sebaliknya, mereka siap pasang badan agar kepentingan bisnis para pemilik modal berjalan lancar tanpa hambatan.
Padahal di dalam Islam, seluruh perbuatan manusia harus terikat dengan aturan syari'at. Ia tegak di atas pondasi akidah. Begitu pula halnya dengan kepemilikan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak diperbolehkan memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum, seperti hutan. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Negara Islam akan senantiasa mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap berjalan sesuai ketentuan syari'at. Negara tidak akan membiarkan aktivitas tersebut merugikan apalagi membahayakan masyarakat.
Konsistensi pemimpin Islam dan rakyatnya pada syari'at secara menyeluruh menjadi jaminan atas kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, berbagai penyimpangan hanya akan menyeret pelakunya kepada murka dan azab Allah. Sebagaimana Firman-Nya : "Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan". (QS. Al-A'raf ayat 96)
Alhasil, jika Islam yang menjadi patokan, maka kerusakan alam tidak akan terjadi lagi. Individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan akan diberi sanksi tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, maupun denda. Dengan demikian, menimbulkan efek jera dan hutan tak lagi jadi bulan-bulanan manusia rakus. Pengaturan Islam yang paripurna akan mengakhiri tipu muslihat kaum kapital.
Wallahu a'lam bi showab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar