Oleh: Herliana Tri. M. S.P
Guru dan pekerja MBG untuk fakta saat ini sama- sama pekerja yang mendapat gaji atau upah dari negara. Adanya perbedaan sangat menyolok antara gaji guru dan pekerja MBG menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Ketimpangan ini menjadikan publik meminta Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan terkait ketimpangan gaji antara guru dan pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan, gaji guru di Jakarta saat ini berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. Angka ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan gaji sopir MBG yang mencapai Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp100 ribu per hari. Ketimpangan ini seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, persoalan utama bukan membandingkan jenis pekerjaan, melainkan keadilan dalam penghargaan terhadap profesi guru yang memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa.
Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi sistem pendidikan secara keseluruhan. Motivasi akan menurun, regenerasi guru berkualitas terhambat, dan pada akhirnya kualitas pendidikan ikut tergerus. Dengan berjalannya waktu, keinginan untuk menjadi pendidik pun akan semakin menurun. Mengingat profesi guru memiliki tanggung jawab besar terhadap kwalitas pendidikan generasi penerus, namun tak sebanding dengan gaji sebagai imbalan atas perjuangan dan pengorbanannya.
Disinilah pentingnya pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pengupahan agar profesi guru benar-benar ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan. Profesi guru tak sekedar transfer informasi di kelas, tetapi juga membentuk karakter, nilai, dan pola pikir anak-anak. Namun realitas di lapangan menunjukkan tuntutan profesionalisme tersebut belum diimbangi dengan kesejahteraan yang layak (nu online, 20/1/2026)
Cara Pengupahan yang Adil
Berapa besarnya upah tenaga kerja yang memenuhi aspek keadilan? baik bagi pemberi kerja ataupun bagi pekerja? Dalam Islam, tak ada pembedaan dari sisi ia bekerja sebagai pegawai negara atau pegawai individu rakyat. Pegawai yang bekerja pada individu atau perusahaan sama seperti pegawai yang bekerja pada negara dalam hal hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan kompensasi atau upah merupakan pegawai, apa pun jenis pekerjaannya. Upah pegawai ditentukan berdasarkan manfaat kerja yang diberikan kepada pemberi kerja. Serta memenuhi aspek kerelaan tanpa paksaan bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya penentuan upah dalam Islam tidak ada pembahasan nilai upah minim untuk gaji pegawai. Batasan gaji bergantung dari manfaat yang dapat diberikan pegawai serta keikhlasan keduanya.
Apabila tidak ditemukan titilk temu tentang nominal gaji pekerja dengan pihak yang memperkerjakan dan mereka berselisih pendapat dalam hal upah maka kadar upah ditetapkan berdasarkan kadar upah yang ditetapkan oleh orang yang ahli. Orang ahli ini dapat ditunjuk oleh negara untuk menyelesaikan sengketa terkait kelayakan gaji. Sama seperti kasus kelayakan atau kepantasan gaji yang sesuai antara guru dan sopir MBG misalnya. Harus ada tenaga ahli yang mampu memberikan masukan sampai ditemukan nilai yang sesuai atas manfaat kerja yang diberikan baik oleh guru, sebagai pendidik generasi atau pegawai yang lainnya termasuk sopir yang memiliki tugas khusus negara.
Dengan adanya kerelaan atau tanpa paksaan dalam menerima pekerjaan, maka akan terhindar kondisi seperti saat ini, bahwa orang tetap bertahan di tempat kerjanya saat ini karena "terpaksa" dengan alasan mencari pekerjaan susah sehingga harus menerima upah yang telah ditetapkan perusahaan atau pemerintah, meskipun bisa saja kapasitas keilmuannya serta manfaat yang diberikan lebih besar dibanding upahnya. Atau bisa juga, dengan undang- undang ketenagakerjaan yang ada "memaksa" pengusaha menggaji karyawan sesuai UMR yang berlaku, padahal secara kapasitas dan manfaat yang diberikan pekerja, ada dibawah nilai UMR tersebut.
Fakta inilah yang menjadikan dalam Islam upah itu tidak dipatok negara, melainkan dikembalikan pada kesepakatan pemberi kerja dan penerima kerja sesuai dengan kapasitas dan kerelaan kedua belah pihak.
Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Sehingga persoalan apapun yang muncul dari tiap individu rakyat akan diperhatikan dengan baik. Apalagi jika masalah tersebut muncul karena hak- hak mereka tidak ditunaikan oleh negara.
Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan demikian aspek distribusi sangatlah penting. Dengan itu dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara.
Adapun secara khusus terkait ketenagakerjaan menurut cara pandang Islam, masuk kategori hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijarah al-ajir.
Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar