Tekanan Ekonomi di Balik Maraknya Perceraian


Oleh : Sophia Halima Ismi

Lonjakan angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menandai krisis serius dalam ketahanan keluarga. Perceraian tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan relasi suami-istri atau lemahnya kesiapan psikologis individu, melainkan fenomena sosial yang berakar pada tekanan ekonomi struktural dan perubahan gaya hidup yang diproduksi oleh sistem. Kota Bekasi menjadi salah satu cermin paling jelas dari persoalan ini. Sepanjang tahun 2025 hingga 11 Desember, Pengadilan Agama Bekasi mencatat 4.742 perkara perceraian, dan mayoritas di antaranya dipicu oleh tekanan ekonomi. Fakta ini bukan kasus terisolasi, melainkan bagian dari tren nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa ratusan ribu perceraian di Indonesia disebabkan oleh masalah ekonomi, dengan konsentrasi tertinggi di provinsi berpenduduk padat seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Di Kota Bekasi, selain ketidakstabilan ekonomi, kerentanan rumah tangga diperparah oleh gaya hidup era digital dan lemahnya kesiapan psikologis, terutama pada keluarga yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Fenomena ini menuntut analisis yang melampaui pendekatan moralistik individual dan mengarah pada pembacaan struktural atas peran negara dan sistem ekonomi yang berlaku.

Makalah ini membahas fakta perceraian di Bekasi dan Indonesia, menganalisis kegagalan pendekatan kebijakan negara yang simptomatik, serta menawarkan solusi sistemik berbasis Islam yang menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat.


Potret Perceraian : Data dan Realitas Sosial

Berdasarkan laporan media lokal, Pengadilan Agama Bekasi sepanjang 2025 menerima 4.742 perkara perceraian, dengan tekanan ekonomi sebagai pemicu utama. Tekanan ini mencakup penghasilan yang tidak mencukupi, kehilangan pekerjaan, utang konsumtif, hingga jeratan judol dan pinjol yang menggerus stabilitas keuangan rumah tangga. Berita lain menegaskan bahwa kasus pinjol dan judol menjadi alasan dominan dalam banyak perkara, menunjukkan bagaimana ruang digital memperparah kerentanan ekonomi keluarga dengan akses mudah terhadap eksploitasi finansial.

Secara nasional, BPS mengonfirmasi bahwa ekonomi menjadi faktor paling dominan dalam perceraian. Angka-angka ini menunjukkan korelasi kuat antara ketidakamanan ekonomi dan keretakan rumah tangga. Ketika kebutuhan dasar—pangan, sandang, papan, kesehatan—tidak terjamin, konflik internal meningkat, ketegangan psikologis menumpuk, dan perceraian sering menjadi jalan keluar terakhir. Di wilayah urban dan industri seperti Bekasi, tekanan biaya hidup tinggi dan ketidakpastian kerja mempercepat proses ini.

Selain ekonomi, gaya hidup era digital turut memberi andil. Paparan konsumsi instan, normalisasi utang, serta glorifikasi gaya hidup mewah di media sosial menciptakan ekspektasi yang tidak seimbang dengan kemampuan riil keluarga. Ketika ekspektasi ini bertemu realitas ekonomi yang rapuh, konflik menjadi tak terelakkan. Namun, penting ditegaskan bahwa gaya hidup destruktif itu sendiri berkembang subur di atas fondasi ketidakamanan ekonomi dan absennya perlindungan negara yang memadai.


Analisis : Program Simptomatik dan Penghindaran Tanggung Jawab Negara

Menghadapi lonjakan perceraian, negara cenderung merespons dengan program-program yang bersifat simptomatik. Bimbingan Perkawinan (Binwin), Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), serta program serupa seperti BRUS, berfokus pada aspek perilaku, komunikasi, dan kesiapan psikologis individu. Program-program ini tentu memiliki nilai, namun gagal menyentuh akar masalah yang paling menentukan: ketidakamanan ekonomi struktural.

Ketika suami-istri hidup di bawah tekanan pendapatan yang tidak mencukupi, ancaman PHK, dan beban utang yang menjerat, pembinaan psikologis tanpa jaminan ekonomi ibarat menambal kebocoran besar dengan plester. Negara seolah menempatkan ketahanan keluarga sebagai urusan pribadi, sementara sistem ekonomi yang memproduksi kemiskinan, pengangguran, dan eksploitasi finansial dibiarkan berjalan. Di titik ini, negara menghindari tanggung jawab substantifnya.

Tekanan ekonomi yang dialami keluarga bukan sekadar akibat kesalahan personal. Kemiskinan, PHK massal, maraknya pinjol dan judol adalah produk kebijakan sistemik. Sistem ekonomi kapitalistik membuka ruang luas bagi eksploitasi finansial melalui kredit berbunga tinggi dan perjudian digital, sementara regulasi lemah dan penegakan hukum tidak efektif. Ketika keluarga terjerat, dampaknya merembet ke relasi rumah tangga dan berujung perceraian. Menyalahkan individu atas “kurang siap mental” adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dari negara yang gagal menjamin kebutuhan dasar rakyatnya.

Lebih jauh, pendekatan simptomatik ini berpotensi menciptakan stigma. Perceraian dipersepsikan sebagai kegagalan individu memelihara rumah tangga, bukan sebagai indikator kegagalan kebijakan publik. Padahal, data menunjukkan pola berulang dan masif yang mustahil dijelaskan oleh faktor personal semata. Di sinilah diperlukan perubahan paradigma dari pendekatan individualistik menuju solusi struktural.


Ekonomi Digital, Judol-Pinjol, dan Kerentanan Keluarga

Kota Bekasi sebagai kota industri dan urban memiliki tingkat penetrasi digital yang tinggi. Akses mudah terhadap pinjol dan judol mempercepat siklus utang dan konflik keluarga. Pinjol menawarkan “solusi cepat” atas kebutuhan mendesak, namun bunga dan denda mencekik justru memperparah kondisi. Judol memanfaatkan harapan instan untuk keluar dari kesulitan ekonomi, tetapi realitasnya menambah kerugian dan kehancuran relasi.

Negara yang membiarkan ekosistem ini berkembang tanpa perlindungan kuat terhadap masyarakat sejatinya ikut berkontribusi pada kerusakan keluarga. Penindakan sporadis tidak cukup jika struktur ekonomi dan regulasi digital tetap memfasilitasi eksploitasi. Ketahanan keluarga menuntut kebijakan preventif yang tegas, bukan sekadar imbauan moral.


Solusi Islam : Negara sebagai Ra’in dan Penopang Ketahanan Keluarga

Islam memandang keluarga sebagai fondasi peradaban dan generasi. Karena itu, perlindungannya tidak boleh diserahkan pada individu semata. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in—pengurus yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat. Ketahanan keluarga lahir dari jaminan ekonomi yang adil, perlindungan akidah dan moral, serta penegakan hukum yang mencegah kerusakan sejak dini.

Pertama, negara wajib menjamin ekonomi rakyat. Pembukaan lapangan kerja yang layak dan stabil menjadi prasyarat. Negara juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, sehingga keluarga tidak bergantung pada utang, pinjol, atau perjudian sebagai jalan bertahan. Dengan jaminan ini, tekanan ekonomi yang memicu konflik rumah tangga dapat ditekan secara signifikan.

Kedua, perlindungan akidah dan moral masyarakat. Negara membentengi ruang publik dan digital dari pemikiran rusak melalui sistem pendidikan, media, dan regulasi berbasis akidah Islam. Pendidikan tidak sekadar kognitif, tetapi membentuk karakter, tanggung jawab, dan kesadaran spiritual. Regulasi media dan digital diarahkan untuk mencegah normalisasi gaya hidup destruktif yang menggerus keluarga.

Ketiga, penegakan hukum dan pembinaan keluarga. Mekanisme qadhi (peradilan) dan syurthah (penegak hukum) diterapkan untuk mencegah kemungkaran sejak dini, termasuk eksploitasi finansial dan praktik merusak. Pembinaan pranikah berbasis tarbiyah Islam bukan sekadar formalitas, tetapi proses pembentukan visi keluarga sebagai pilar pembinaan generasi dan kebangkitan umat.

Pendekatan ini bersifat integratif: ekonomi yang adil menopang stabilitas psikologis; pendidikan akidah membangun daya tahan moral; dan hukum yang tegas melindungi masyarakat dari praktik merusak. Dengan demikian, perceraian tidak dipandang sebagai kegagalan individual semata, tetapi indikator kesehatan sistem yang wajib diperbaiki oleh negara.

Lonjakan perceraian di Kota Bekasi dan Indonesia mencerminkan krisis ketahanan keluarga yang berakar pada tekanan ekonomi struktural dan kegagalan negara menjalankan peran substansialnya. Data Pengadilan Agama Bekasi dan BPS menegaskan bahwa ekonomi—termasuk jeratan judol dan pinjol—menjadi pemicu utama. Respons negara yang simptomatik, berfokus pada perilaku dan psikologi individu, tidak memadai untuk menuntaskan akar masalah.

Islam menawarkan solusi sistemik dengan menempatkan negara sebagai ra’in yang menjamin ekonomi rakyat, melindungi akidah dan moral masyarakat, serta menegakkan hukum dan pembinaan keluarga secara komprehensif. Tanpa perubahan paradigma ini, perceraian akan terus diproduksi oleh sistem yang sama. Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan amanah, keluarga dapat kembali menjadi fondasi kokoh bagi pembinaan generasi dan kemajuan umat.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar