Banjir Bandang Melanda Sumatera


Oleh : Rustami, A.md

Akhir November 2025 seolah menjadi lembar kelam bagi warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hujan deras yang turun tanpa jeda selama beberapa hari mengubah sungai yang biasanya jinak menjadi arus liar yang meluluhlantakkan permukiman warga. 

Banjir bandang dan tanah longsor itu menenggelamkan desa, merusak fasilitas umum, dan memutus akses listrik, jalan, serta komunikasi. Situasi pun terus memburuk dari hari ke hari.

Berdasarkan dashboard penanganan darurat banjir dan longsor Aceh, Sumut, Sumbar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (23-12-2025), selain korban tewas dan hilang, ada 7.000 orang yang terluka akibat bencana tersebut. BNPB mencatat 158.096 rumah rusak dan ada 300 ribu lebih warga yang masih mengungsi. Banjir dan longsor terdampak di 52 kabupaten/kota. Bencana tersebut turut merusak 1.900 fasilitas umum, 200 fasilitas kesehatan, 875 fasilitas pendidikan, 806 rumah ibadah, 291 kantor, hingga 734 jembatan.

Tempo mewartakan banyak wilayah terdampak baru dapat dijangkau dua hingga tiga hari setelah kejadian, lantaran akses jalan tertimbun longsoran. Ribuan pengungsi kini hidup dalam tenda darurat, bergantung pada bantuan pangan, air bersih, dan obat-obatan. 

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menegaskan bencana tersebut adalah gejala dari krisis tata kelola ruang di Sumatra. Di pulau itu, kapasitas ruang untuk meredam air maupun tanah longsor “sudah runtuh” akibat industri ekstraktif. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sedikitnya 1.907 izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) aktif di Sumatra dengan total luas 2,45 juta hektare. 

Eksploitasi hutan sebenarnya sudah terjadi lama, yakni sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Aturan ini mengobral pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swasta. Kondisi ini berlangsung hingga akhir 1990-an.

Saat itu, menurut Direktur Sawit Watch Achmad Surambo, pemerintah dengan dukungan Bank Dunia mulai mendorong munculnya Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menggabungkan perkebunan besar (inti) dengan perkebunan rakyat (plasma), khususnya kelapa sawit. Tujuan awalnya agar rakyat dapat ikut menikmati hasil kebun. Sebelumnya, HPH hanya diberikan kepada entitas perusahaan, baik perusahaan negara, daerah, maupun swasta. Pola PIR menjadi pendorong lonjakan luas perkebunan kelapa sawit rakyat. 

“Ini menyebabkan terjadi pembukaan hutan besar-besaran yang tidak diimbangi reboisasi. Ada dana reboisasi, tetapi tidak optimal sehingga daya rusaknya lebih besar daripada daya pulihnya,” kata Achmad, Sabtu (6-12-2025). 

“Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatra Selatan (217), Sumatra Barat (200), Jambi (195), dan Sumatra Utara (170). Sementara provinsi lain, seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut. Luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air,” kata Melky dalam siaran pers, Jumat (28-11-2025)

Perusahaan swasta yang beroperasi di balik hutan Sumatra umumnya bergerak di sektor ekstraktif, terutama perkebunan kelapa sawit, industri pulp dan kertas, dan industri hasil hutan/kayu olahan. Operasi perusahaan-perusahaan bertanggung jawab terhadap proses deforestasi dan dampak lingkungan yang signifikan di wilayah tersebut.

Beberapa sektor industri yang melibatkan perusahaan swasta di kawasan hutan Sumatera meliputi: 

Pertama, perkebunan kelapa sawit. Banyak perusahaan besar memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas di Sumut, Riau, dan Jambi. Beberapa di antaranya termasuk PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), Asian Agri, dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum). Ekspansi perkebunan ini sering kali menjadi penyebab utama konversi kawasan hutan.

Kedua, industri pulp dan kertas. Asia Pulp & Paper Group (APP) adalah salah satu raksasa kehutanan yang beroperasi di lahan gambut di Sumatra Selatan dan Jambi, mengelola hutan tanaman industri (HTI) untuk produksi pulp dan kertas.

Ketiga, logging dan industri kayu olahan. Perusahaan seperti PT Cipta Mandala Lumber Nusantara dan anak usaha Sinar Wijaya Grup, PT Wukirasari bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Christian Lund dalam Nine-Tenths of the Law menggambarkan Sumut dan Aceh sebagai contoh wilayah frontier yang terus dibentuk ulang oleh ekspansi komoditas global, mulai dari perkebunan kolonial, kehutanan, hingga sawit dan infrastruktur energi. Dalam dua dekade terakhir, bentuk frontier yang paling masif adalah ekspansi sawit, yang telah membuka jutaan hektare hutan, mengeringkan gambut, dan mengubah fungsi daerah tangkapan air. 

Di banyak lokasi yang kini tergenang, hulu daerah aliran sungai yang dulunya berfungsi sebagai kawasan resapan—yang menyimpan air dan memperlambat aliran air ke hilir—telah diubah menjadi lahan sawit yang dipenuhi jaringan kanal. Akibatnya, kemampuan menyimpan air hilang, permukaan air meluncur lebih cepat ke hilir, dan banjir menjadi lebih tinggi, lebih cepat, dan lebih sulit diprediksi. Ini bukanlah keanehan cuaca, melainkan tanda bahwa lanskap telah kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi ekologisnya—sebuah konsekuensi langsung dari cara frontier yang tidak memedulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan, tetapi hanya mempertimbangkan maksimalisasi keuntungan yang dapat dihasilkan.

Jatam juga mencatat 271 izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas total 53.769 hektare yang mengalihkan fungsi hutan lindung untuk tambang, panas bumi, migas, dan proyek energi lainnya. Termasuk PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, dengan bukaan lahan diperkirakan mencapai 570 hektare di dalam kawasan hutan.

"Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain."

Menurutnya, jika seluruh angka ini disatukan, terlihat jelas bahwa wajah Sumatra saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis industri eksploitatif yang dikelola swasta nasional atau asing.

Banjir bandang yang terjadi di Sumatra kali ini bukan disebabkan oleh faktor alam (saja), melainkan merupakan bencana yang terjadi karena kesalahan sistemis dan fundamental yang dilakukan negara, berupa penyerahan pengelolaan hutan kepada swasta. Alhasil, solusi teknis berupa pembuatan tanggul, normalisasi aliran sungai, membuat kolam retensi, bahkan melakukan penanaman kembali lahan-lahan sensitif untuk mengembalikan fungsi tanah sebagai daerah resapan air, tidak akan menjamin banjir dan longsor tidak terjadi lagi.

Meskipun langkah-langkah ini dapat menyelesaikan masalah dalam jangka pendek, tetapi tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya, yaitu tata kelola ruang yang dipengaruhi oleh keputusan politik dengan mengizinkan swasta melakukan pembukaan hutan yang sangat luas, konsesi yang menumpuk dan ugal-ugalan diberikan kepada perusahaan privat di daerah sensitif, hingga proyek besar yang berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lanskap dan kemaslahatan masyarakat yang hanya mempertimbangkan investasi dan kepentingan para pemilik modal.

Keputusan politik kotor menjadikan Sumatra sebagai lahan eksploitasi kapitalisme yang dicerminkan dengan kehadiran perusahaan-perusahaan swasta besar di sana telah mencerminkan kekeliruan fundamental, yaitu kesalahan dalam paradigma pengelolaan lahan milik umum atau masyarakat. Negara telah salah kaprah memberikan konsesi pengelolaan hutan kepada perusahaan privat dan menjadikan Sumatra sebagai frontier bagi kapitalisme, yaitu ruang untuk ekspansi ekonomi tanpa memikirkan konsekuensi bagi warga atau ekosistem.

Padahal, Islam telah menggariskan, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu. Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah dan sungai besar, seperti Jihun, Sihun, Eufrat, Tigris, dan Nil. Pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara. Muslim maupun nonmuslim sama saja dalam hal ini. Tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.

Ini seperti pemanfaatan jalan umum dari sisi berjalan di jalan itu. Maksud lafaz syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan ketentuan pokok ibahah (boleh) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya). Hanya saja, ketiga barang itu dimiliki oleh mereka (bersama-sama) sehingga air di lembah itu bukan milik seseorang pun.

Para ulama bersepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput, dan hutan adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Dengan demikian, apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, hutan, dan selainnya) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas–yang jika tidak ada, maka masyarakat akan berselisih dalam mencarinya–sehingga manusia berserikat di dalamnya.

Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sedangkan sebagian yang lain dihalangi/dilarang. Artinya, di situ ada izin dari Asy-Syâri’ kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu. Sudah diketahui bahwa izin Asy-Syâri’ untuk memanfaatkan suatu harta merupakan kepemilikan.

Hutan adalah al-kala (الْÙƒَÙ„َØ¥ِ) dan merupakan bagian dari kepemilikan umum. Haram hukumnya bagi negara menyerahkan pengelolaan hutan dalam bentuk perjanjian apa pun kepada perusahaan swasta, baik nasional maupun asing. Terbukti, penyerahan kepada swasta, selain hanya akan menguntungkan perusahaan tersebut dan mencegah masyarakat untuk memanfaatkan sesuai kebutuhan normalnya, juga akan memberi jalan eksploitasi besar-besaran oleh pihak swasta dan berdampak sangat buruk kepada masyarakat. Sebagaimana bencana yang terjadi saat ini.

Sifat eksploitatif kapitalisme frontier secara fundamental berkaitan dengan pencarian dan ekstraksi keuntungan di wilayah atau sektor baru (frontier) dengan mengorbankan sumber daya alam dan manusia. Eksploitasi ini didorong oleh motif utama kapitalisme, yaitu akumulasi modal dan keuntungan maksimal tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Alhasil, menyerahkan pengelolaan alam, termasuk hutan, kepada swasta hanya akan menyerahkan alam untuk dieksploitasi dan dirusak sehingga berdampak sangat buruk bagi masyarakat sebagai pemilik hakikinya. 

Seharusnya, negara melakukan pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan seluruh maslahatnya bagi masyarakat. Juga mengembalikan seluruh hasil pemanfaatannya tersebut bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Negara dengan sangat hati-hati menghindari kesalahan dalam menerapkan kebijakan pengelolaan hutan sehingga tidak mengakibatkan dampak buruk seperti banjir dan longsor. 

Pemanfaatan untuk hutan tanaman industri yang monokultur, seperti sawit, pembukaan lahan untuk eksploitasi bahan tambang, atau bahkan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) untuk PLTA, semua dilakukan dengan mempertimbangkannya secara matang dan mengambil masukan dari ahli yang memiliki kepakaran di bidangnya, bukan dalam rangka mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan material semata. 

Demikianlah, Islam mengatur secara fundamental kepemilikan hutan dan mengatur pemanfaatannya sesuai kemaslahatan yang diizinkan syariat. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar