Oleh: Ai Sopiah
Jajaran Polsek Tanjungsari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait peredaran Minuman Keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (31/12) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dari sebuah warung jamu di Jalan Raya Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Nanang Supiranyo, SH., mengatakan operasi dimulai pukul 19.30 WIB. yang melibatkan anggota gabungan piket fungsi Polsek Tanjungsari.
“Ops Pekat ini kami lakukan sebagai upaya menekan peredaran dan konsumsi miras di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kompol Nanang.
Kapolsek menambahkan, saat petugas mendatangi sebuah warung jamu yang dijaga oleh Rifki Pauzi (22), berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras.
“Barang bukti yang disita di antaranya 32 botol anggur kecil, 15 botol AO besar, 33 botol intisari, 30 botol kawa-kawa, 15 botol atlas, 3 botol bir Bintang, 5 botol bir hitam, 5 botol API, 12 botol anggur hijau, 7 botol black currant, serta 3 botol anggur putih,” tambahnya.
Kompol Nanang menegaskan, selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif. Seluruh barang bukti hasil sitaan untuk sementara diamankan di gudang Unit Reskrim Polsek Tanjungsari. (RadarSumedang online, 2/1/2026).
Bukan hanya tersedia di klub malam atau tempat tertentu, miras kini dapat ditemukan di banyak kafe, restoran, bahkan toko-toko. Tidak hanya itu peredaran miras pun sudah sampai ke pelosok-pelosok. Konsumennya pun kian meluas, mulai dari wisatawan mancanegara, warga lokal, hingga anak muda.
Di Indonesia, legalisasi miras sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. PP tersebut mengatur tentang peredaran dan penggunaan miras, di antaranya:
1. Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta.
2. Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta.
3. Pasal 14 ayat 3 menyebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya.
4. Pasal 15 menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga.
5. Pasal 16 menjelaskan bahwa pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain (ayat 1). Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan (ayat 2). Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga (ayat 3).
Dari regulasi ini, negara melegalisasi miras tetap beredar dengan berbagai pembatasan. Miras adalah induk segala keburukan. Ketika seseorang mabuk karena miras, ia dapat melakukan berbagai kemaksiatan dan kejahatan. Tentunya akan mengakibatkan berbagai kasus seperti halnya kecelakaan, tindak pidana, dan kasus lainnya, miras juga akan menjadikan tubuh tidak sehat dan hilangnya akal. Sayangnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap dampak buruk miras.
Miras akan tetap dilegalkan selama itu menguntungkan bagi negara. Industri miras ikut menyumbang pendapatan bagi negara dalam bentuk cukai. Pada 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp250 miliar. Penerimaan cukai MMEA mengalami peningkatan pada 2024 menjadi Rp1,72 triliun atau setara 18,42% dari target APBN 2024.
Legalisasi miras juga dibenarkan dengan alasan “ramah turis” dan kearifan lokal. Tiga provinsi yang banyak menyumbang pendapatan bagi negara dari cukai miras ialah Bali, NTT, dan Sulawesi Utara. Diketahui, tiga provinsi tersebut memiliki banyak destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga peredaran miras di sana sudah menjadi fenomena biasa. Kini miras seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari paket wisata.
Meski Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, legalisasi miras adalah keniscayaan bagi negara yang menerapkan sistem sekuler dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pandangan sekuler, halal-haram tidak akan menjadi standar baku dalam menilai sesuatu, termasuk miras. Dampaknya, sesuatu yang jelas diharamkan dalam Islam bisa dihalalkan dengan berbagai cara.
Sistem ekonomi kapitalisme tidak mengenal barang halal dan haram, tetapi nilai barang dan jasa bersifat relatif dan subjektif. Artinya, selama barang dan jasa tersebut ada yang menginginkan dan membutuhkan maka dianggap benda ekonomi yang boleh diproduksi atau dikonsumsi. Meski berbahaya dan memiliki dampak buruk, seperti miras, selama mendatangkan keuntungan, tidak ada pelarangan memproduksi dan mengedarkannya. Negara hanya akan mengaturnya agar legal dan berizin.
Dalam sekularisme, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia. Tentu penggunaan standar hawa nafsu manusia untuk menilai baik-buruk terhadap sesuatu sangatlah berbahaya. Inilah konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sesuatu yang dilarang agama bisa menjadi “halal” dengan dalih kebebasan dan hak asasi manusia.
Berbeda halnya dalam pandangan Islam, minum khamar (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim).
Adapun firman Allah SWT.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Maidah: 90).
Ketakwaan yang lahir dalam diri seseorang pun akan membuat manusia terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat tersebut, dan setiap perbuatan yang akan dilakukan akan didasarkan pada syariat Islam.
Adapun sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang semua hal yang terkait dengan khamar, mulai dari pabrik atau produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual, hingga konsumen (peminumnya). Rasulullah Saw. bersabda, “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.”(HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik dan buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik (khayr). Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk (syarr). Tanpa melihat lagi apakah sesuatu itu bermanfaat, mendatangkan keuntungan, atau membawa dampak buruk menurut pandangan manusia maka harus ditinggalkan dan dilarang. Dengan standar halal-haram ini, mestinya status hukum miras atau minol ditetapkan pada penilaian syariat. Miras sudah jelas haram, tanpa ada perselisihan dan perdebatan lagi. Dalam sistem Islam, negara akan mencegah dan menindak segala bentuk kemaksiatan dan keharaman, di antaranya:
Pertama, negara menjamin terpenuhinya akses pangan halal dengan aman dari individu hingga komunitas masyarakat. Negara akan melarang produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang diharamkan dalam Islam.
Kedua, negara membina keimanan dan ketakwaan dari individu hingga pejabat negara dengan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam dan sistem sosial dan pergaulan sesuai Islam dalam rangka mencegah masyarakat berbuat mungkar.
Ketiga, negara menegakkan sanksi Islam yang memberi efek jera bagi para pelaku maksiat, seperti hukuman cambuk bagi pelaku peminum khamar, sebagaimana hadis Nabi Saw.: “Rasulullah Saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Usman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.”(HR. Muslim).
Keempat, negara hanya menetapkan pendapatan dari sumber keuangan yang halal yang sudah diatur dalam baitulmal. Seburuk apa pun kondisi keuangan, negara tidak akan menghalalkan segala cara demi memenuhi pendapatan yang dibutuhkan. Ketika kas baitulmal kosong, negara akan menarik dharibah (pajak) dari orang-orang kaya yang muslim. Mekanisme seperti ini bersifat sementara dan berakhir ketika kebutuhan tersebut terpenuhi atau kas negara terisi kembali.
Adapun sanksi terhadap pelaku selain peminum khamar maka negara akan menetapkan hukuman takzir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah atau kadi sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam sistem Islam, pemerintah dan seluruh rakyat wajib menetapkan baik dan buruk serta boleh dan tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat berdasarkan pandangan syariat Islam. Apabila Allah SWT. menetapkan sesuatu itu haram, pasti ia akan menimbulkan bahaya dalam kehidupan masyarakat, termasuk miras. Sistem Islam memberikan solusi secara komprehensif dan tetap tidak hanya solusi untuk sesaat, dengan sistem Islam jika diterapkan akan lahir kehidupan yang baik yang jauh dari kemaksiatan karena yang dipakai adalah standar syari'at Islam, untuk mewujudkan nya mari kita bergabung mengkaji Islam secara kaffah dengan kelompok dakwah ideologis.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar