Darurat Deforestasi di Ketapang: Islam Kaffah Jalan Keluar Hakiki


Oleh : Wawa Al-Kareem

Kerusakan hutan di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Ketapang, kini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Data deforestasi tahun 2024 menunjukkan bahwa Ketapang masuk peringkat tiga nasional sebagai kabupaten dengan kehilangan hutan alam terluas, yakni sekitar 9.115 hektare. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata hancurnya kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Hutan yang dulunya menjadi penyangga air, penjaga iklim, dan ruang hidup flora serta fauna, kini berubah menjadi lahan perkebunan, tambang, dan proyek industri.

Deforestasi di Ketapang tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses ini berlangsung bertahun-tahun dan terus berulang tanpa koreksi serius. Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit skala besar, aktivitas pertambangan, serta pembalakan kayu telah menggerus kawasan hutan secara masif. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, mulai dari banjir yang semakin sering, kekeringan di musim kemarau, konflik lahan, hingga menurunnya kualitas hidup warga sekitar hutan. Fakta bahwa Ketapang masuk tiga besar nasional menunjukkan bahwa kerusakan ini bersifat sistemik, bukan sekadar ulah segelintir oknum.

Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan deforestasi bukan hanya lemahnya pengawasan atau pelanggaran hukum semata. Masalah utamanya terletak pada sistem pembangunan yang diterapkan, yakni sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bisa dieksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya. Hutan tidak lagi diposisikan sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan aset yang boleh dikorbankan selama mendatangkan pemasukan bagi investor dan pertumbuhan ekonomi.

Kapitalisme memberi ruang luas bagi korporasi besar untuk menguasai lahan hutan melalui izin konsesi. Negara sering kali berperan sebagai pemberi karpet merah bagi kepentingan modal, sementara masyarakat adat dan rakyat kecil justru tersingkir. Kebijakan pembangunan dibuat dengan orientasi jangka pendek, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. Inilah sebabnya deforestasi terus terjadi meski aturan hukum terus diperbarui. Selama sistemnya tetap kapitalistik, kerusakan alam akan terus berulang.

Islam menawarkan solusi yang berbeda dan menyeluruh dalam menyikapi persoalan lingkungan. Islam memandang hutan dan sumber daya alam sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Alam bukan milik individu atau korporasi, melainkan milik umum yang manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh rakyat. Negara dalam Islam bertugas sebagai pengelola dan penjaga, bukan sebagai penjual sumber daya alam kepada pihak swasta.

Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya, hutan tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan bisnis yang merusak. Negara wajib mengelola hutan untuk kemaslahatan umat, seperti menjaga keseimbangan lingkungan, menyediakan air bersih, serta melindungi keanekaragaman hayati. Pemanfaatan hutan diperbolehkan selama tidak merusak dan tetap menjaga kelestariannya.

Mekanisme pengelolaan hutan dalam Islam dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Negara akan membatasi aktivitas yang berpotensi merusak hutan, seperti penebangan liar, pembukaan lahan secara masif, dan eksploitasi berlebihan. Setiap kebijakan pengelolaan hutan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Islam juga mendorong reboisasi dan pemulihan kawasan hutan yang rusak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Islam juga menempatkan aparat negara sebagai penjaga amanah, bukan kaki tangan kepentingan bisnis. Aparat yang terbukti berkolusi dengan perusak hutan akan dihukum tegas. Dengan sistem ini, pengawasan terhadap hutan menjadi lebih kuat karena didasarkan pada ketaatan kepada hukum Allah, bukan sekadar kepentingan ekonomi atau tekanan politik.

Sanksi dalam Islam terhadap perusakan hutan bersifat tegas dan memberi efek jera. Kejahatan lingkungan seperti illegal logging, pembakaran hutan, perburuan satwa dilindungi, dan perusakan ekosistem termasuk dalam kategori jarimah takzir. Jenis dan berat hukumannya ditentukan oleh penguasa atau kadi berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Hukuman bisa berupa penjara, denda, pengasingan, penyitaan harta, bahkan penghancuran alat yang digunakan untuk merusak hutan.

Pemberian sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang terlibat di belakang layar, termasuk penadah kayu ilegal dan aparat yang melakukan kongkalikong. Dengan penerapan hukum yang adil dan tegas, akan tercipta rasa takut untuk melakukan kejahatan lingkungan. Ini berbeda dengan sistem saat ini yang sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Islam juga membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah. Masyarakat dididik untuk tidak serakah dalam memanfaatkan alam dan selalu mempertimbangkan dampak perbuatannya. Negara akan mengedukasi rakyat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Kasus deforestasi di Ketapang seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Kerusakan hutan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan keberlangsungan hidup manusia. Selama sistem kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam, krisis ekologis akan terus berulang dengan skala yang semakin besar.

Islam hadir sebagai solusi menyeluruh yang tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga sistem ekonomi, politik, dan sosial. Dengan penerapan Islam secara total dalam naungan Khilafah, pengelolaan hutan dan sumber daya alam akan kembali pada tujuan hakikinya, yaitu menjaga keseimbangan alam dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Inilah jalan keluar yang mendasar dan berkelanjutan untuk menghentikan darurat hutan di Ketapang dan seluruh wilayah Indonesia.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar