PP TUNAS MUNGKINKAH MELINDUNGI GENERASI MUDA?


OLEH : TATIK HARINI

Dunia digital ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi, ia memberi akses tanpa batas terhadap pengetahuan dan hiburan. Namun di sisi lain, ia juga menyimpan bahaya yang tidak selalu terlihat, terutama bagi anak-anak. Tanpa perlindungan yang tepat, internet bisa menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang generasi muda.

Menyadari tantangan tersebut, pemerintah pusat melalui enam kementerian menandatangani Nota Kesepahaman pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS, (31/7). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.


Apa Itu PP TUNAS?

PP TUNAS merupakan regulasi pemerintah yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Aturan ini mewajibkan setiap platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna, agar anak-anak tidak dengan mudah mengakses layanan yang belum sesuai dengan tahapan perkembangan mereka

PP TUNAS merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan yang diterbitkan pada tahun 2025 ini menjadi wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. Indonesia semakin memperkuat komitmen tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang secara resmi ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025.

PP TUNAS memberi kewenangan pada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif, bahkan pemutusan akses terhadap platform digital yang tidak ramah anak. Regulasi ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan mulai dijalankan secara lintas sektor oleh kementerian terkait.

Data terbaru menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan regulasi ini sangat mendesak. Selain itu lebih dari 80% anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata 7 jam, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat 35,57% Anak Usia Dini (umur 0-6 tahun) sudah bisa mengakses internet, PP ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari pasal 16A ayat 5 dan pasal 16B ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik peraturan, ini menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.

Negara-negara yang telah menerapkan aturan serupa seperti PP Tunas adalah :
1. Indonesia.
- Gadget diakses anak setelah umur 13 tahun dengan platform risiko rendah.
- umur 16 tahun untuk platform risiko kecil hingga sedang.
- umur 16 sampai 18 akses penuh ( semua umur itu dengan pendampingan orang tua).
2. Australia.
Mengakses gadget umur 16 tahun.
3. Amerika Serikat. Mengakses gadget umur 13 tahun.
4. Uni Eropa. Mengakses gadget 13 sampai 16 tahun.
5. Inggris. Mengakses gadget 13 tahun.
6. Tiongkok mengakses gadget 14 tahun untuk media sosial, 18 tahun untuk game online (dengan pembatasan waktu).
7. Jepang untuk mengakses gadget umur 18 tahun dengan pembatasan waktu
8. Uni Emirat Arab untuk mengakses gadget umur 13 tahun untuk game online.


Keterbatasan Regulasi Nasional dalam Menghadapi Dominasi Big Tech

Dalam perspektif tech policy (kebijakan teknologi), upaya perlindungan anak di ruang digital makin kompleks karena negara harus berhadapan dengan platform digital global yang dikendalikan big tech companies. Sistem algoritma mereka bersifat black box, tertutup dari audit publik maupun pemerintah. Negara sering kali tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana model rekomendasi bekerja, bagaimana data perilaku anak dianalisis, atau faktor apa yang menentukan penayangan konten. Tanpa visibilitas teknis ini, sumber risiko yang berada di dalam desain sistem sulit disentuh sehingga kebijakan perlindungan anak mudah kehilangan efektivitasnya.

Ketiadaan mekanisme seperti audit algoritma, transparansi model rekomendasi, dan algorithmic impact assessment (penilaian dampak algoritmis) membuat regulasi nasional cenderung hanya menyasar permukaan, sedangkan kendali teknis tetap berada di tangan perusahaan global. Big tech mengoperasikan infrastruktur data lintas negara, memproses perilaku anak sebagai bagian dari behavioral surplus (surplus perilaku) lalu memanfaatkannya untuk mengoptimalkan keterlibatan pengguna. Tanpa kemampuan negara untuk memetakan bagaimana data dikumpulkan, diproses, dan digunakan sebagai dasar rekomendasi, regulasi akan selalu bersifat reaktif dan tidak mampu menjangkau titik-titik kritis paling rawan yang sebenarnya menimbulkan risiko bagi anak.

Oleh karena itu, perlindungan anak membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan aturan. Negara juga harus membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma, dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural.

Pendekatan terpadu yang meliputi rekayasa algoritma yang aman, moderasi otomatis yang lebih andal, desain antarmuka ramah anak, serta regulasi berbasis pemahaman teknis yang mendalam hanya dapat berjalan jika negara memiliki otoritas yang kuat berhadapan dengan big tech. Dengan kedaulatan digital yang kukuh, perlindungan anak tidak lagi bergantung pada itikad perusahaan global, tetapi berdiri di atas kemampuan negara dalam menjaga keselamatan generasi muda.

Fakta di lapangan menunjukkan tak sedikit anak yang mengalami kerapuhan mental, depresi, bahkan memilih mengakhiri hidup ketika menghadapi tekanan hidup yang disebut-sebut dipicu oleh media sosial, namun pertanyaannya sejauh mana kebijakan ini? efektifkah? jika ditelaah lebih dalam ruang digital sejatinya bukanlah penyebab utama berbagai masalah yang menimpa generasi muda.

Media sosial hanyalah sarana yang mempertebal emosi, perasaan dan kecenderungan yang telah ada dalam diri anak. Anak yang memiliki ketahanan mental dan pemahaman hidup yang kuat tidak mudah tumbang meski terpapar berbagai konten negatif, sebaliknya anak yang rapuh akan semakin terpuruk ketika berhadapan dengan tekanan, baik dari dunia nyata maupun dunia maya.

Akar persoalannya sesungguhnya terletak pada sistem kehidupan yang diterapkan hari ini yakni sekularisme, sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kesenangan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan, akibatnya anak tumbuh tanpa arah hidup yang jelas, miskin makna, dan minim pegangan nilai. Dalam kondisi seperti ini pembatasan akses media sosial hanya menjadi solusi praktis yang parsial. Kebijakan tersebut bertumpu pada penyerapan akses media semata tanpa menyentuh persoalan mendasar yang membentuk kepribadian anak secara utuh.

Perilaku manusia pada hakikatnya dipengaruhi oleh pemahamannya bukan oleh media sosial, media sosial hanyalah produk kemajuan iptek (madaniyah) yang akan selalu dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya. Oleh karena itu negara seharusnya membangun benteng keimanan yang kokoh melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah agar anak mampu menyikapi setiap informasi dengan benar dan bertanggung jawab.

Lebih dari itu dalam sistem Khilafah, syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, Bukan hanya pendidikan, lingkungan sosial, media, ekonomi agar sejalan dengan nilai Islam.


Kedaulatan Digital dalam Paradigma Islam Kafah untuk Penjagaan Generasi

Dalam sistem politik sekuler hari ini, kedaulatan negara dalam mengatur ruang digital tereduksi oleh dominasi pasar global dan kekuatan korporasi teknologi internasional. Regulasi sering berakhir kompromistis karena harus menimbang investasi, diplomasi ekonomi, dan tekanan geopolitik. Situasi ini wajar terjadi dalam sistem yang menempatkan manusia melalui mekanisme demokrasi dan pasar, sebagai pemilik kedaulatan. Padahal, Islam menegaskan bahwa kedaulatan hanyalah milik Allah Swt., Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil, sebagaimana firman-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS Al-An’am: 57).

Dengan demikian, seluruh aturan kehidupan, termasuk pengelolaan data, teknologi, dan ruang digital harus tunduk pada syariat-Nya. Prinsip kedaulatan ilahiah ini menjadi fondasi bahwa pengaturan ruang digital tidak boleh bergantung pada kepentingan korporasi maupun kompromi politik, tetapi pada hukum Allah yang membawa kemaslahatan bagi manusia.

Dalam paradigma penerapan Islam kafah melalui institusi Khilafah, kedaulatan syar’i diterjemahkan ke dalam otoritas penuh negara untuk mengatur seluruh sektor digital berdasarkan hukum Allah Swt. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga generasi yang memperlakukan data anak sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan komoditas pasar yang dapat diperjualbelikan.

Sebagai pemegang kekuasaan yang dipilih umat untuk menegakkan kedaulatan Allah Taala, khalifah memiliki hak tabanni untuk mengadopsi kebijakan teknis dalam bidang teknologi dan digital selama berada dalam koridor syariat. Dengan landasan tersebut, negara berwenang menuntut keterbukaan algoritma dari setiap platform yang beroperasi, membangun infrastruktur digital mandiri agar data anak tidak mengalir ke server asing, merancang sistem rekomendasi dan kurasi konten yang selaras dengan nilai Islam, mengatur izin operasi platform berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip keamanan dan perlindungan anak, hingga menghapus model bisnis berbasis eksploitasi data yang jelas bertentangan dengan syariat.

Sementara itu, tegaknya kedaulatan digital dalam institusi Khilafah memastikan bahwa perlindungan anak tidak bergantung pada kemurahan hati perusahaan global atau kompromi terhadap pasar internasional. Negara memiliki kekuatan normatif, politik, dan teknis untuk membangun ruang digital yang berjalan sesuai syariat sehingga seluruh infrastruktur dan mekanisme algoritmis beroperasi untuk menjaga martabat manusia, bukan sebaliknya.

Dengan pendekatan ini, ruang digital dapat diwujudkan sebagai lingkungan yang aman, bersih dari konten merusak, dan bebas dari algoritma yang memicu perilaku impulsif atau agresif pada anak. Ini merupakan solusi yang tidak sekadar teknis, tetapi sistemis dan berakar pada akidah Islam. Khilafah memastikan penjagaan generasi berlangsung secara sempurna sehingga anak tumbuh dengan karakter yang sehat, stabil, dan tidak terdorong menjadi agresif. Pada akhirnya, ruang digital pun menjadi bagian dari tatanan kehidupan yang membawa rahmat bagi seluruh alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar