Oleh : Sayuti
Dunia modern saat ini tengah menghadapi krisis multidimensi yang semakin kompleks. Ketimpangan ekonomi, konflik berkepanjangan, kerusakan lingkungan, serta krisis moral dan kemanusiaan menjadi problem global yang belum menemukan solusi menyeluruh. Sistem yang berjalan kerap menguntungkan segelintir pihak, sementara sebagian besar umat manusia hidup dalam ketidakadilan dan keterpinggiran. Dalam konteks inilah, gagasan Khilafah kembali mengemuka sebagai konsep kepemimpinan global yang diyakini mampu menghadirkan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.
Sistem Khilafah Pembawa Rahmat
Sistem Khilafah dalam pandangan Islam bukan sekadar sistem politik, melainkan sebuah institusi yang berfungsi menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia dengan prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Sejarah mencatat bahwa Khilafah pernah menjadi kekuatan global yang mempersatukan berbagai bangsa, suku, dan agama di bawah satu tata kelola yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam naungannya, umat non-Muslim hidup berdampingan secara damai dengan jaminan keamanan, kebebasan beribadah, serta perlindungan hukum.
Sebagai kekuatan global, Khilafah tidak berlandaskan pada dominasi atau penjajahan, melainkan pada misi membawa rahmat bagi seluruh alam. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya: 107). Prinsip rahmat ini terwujud dalam kebijakan ekonomi yang melarang eksploitasi, mendorong distribusi kekayaan yang adil, serta memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Dalam bidang hukum, keadilan ditempatkan sebagai fondasi utama tanpa memandang status sosial, ras, maupun kedudukan seseorang.
Dunia saat ini membutuhkan tatanan global yang berani menentang ketidakadilan struktural dan hegemoni kekuatan besar. Konsep khilafah menawarkan paradigma kepemimpinan yang independen, berdaulat, dan berorientasi pada kemaslahatan umat manusia, bukan kepentingan elit atau korporasi. Dengan landasan nilai moral dan spiritual, khilafah dipandang mampu mengembalikan arah peradaban agar selaras dengan nilai kemanusiaan.
Solusi Islam dalam Bingkai Khilafah
Solusi atas krisis global tidak cukup hanya dengan reformasi kebijakan parsial, tetapi menuntut perubahan sistemik. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat dalam seluruh aspek kehidupan di bawah institusi Khilafah. Allah Swt. berfirman: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Dalam aspek ekonomi, khilafah memastikan pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. Sistem ribawi dihapuskan, dan distribusi kekayaan dijaga agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja, sebagaimana peringatan Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7. Dalam aspek politik luar negeri, Khilafah menjalankan hubungan internasional berbasis dakwah dan keadilan, bukan intervensi dan agresi.
Lebih dari itu, Khilafah berfungsi sebagai pelindung hak-hak dasar manusia. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan alat penindasan, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Penutup
Gagasan bahwa dunia membutuhkan khilafah sebagai kekuatan global pembawa rahmat bukanlah nostalgia sejarah, melainkan tawaran solusi di tengah kegagalan sistem kapitalisme global. Sepanjang penerapannya selama kurang lebih empat belas abad, sejarah mencatat tingkat kriminalitas yang sangat minim dibandingkan kondisi dunia saat ini, di mana kejahatan terjadi hampir setiap detik.
Oleh karena itu, diskursus mengenai khilafah patut dikaji secara mendalam dan objektif sebagai bagian dari ikhtiar mencari solusi hakiki bagi masa depan umat manusia. Sudah saatnya sistem kapitalis yang sarat ketimpangan dicampakkan dan digantikan dengan sistem khilafah yang berlandaskan keadilan, rahmat, dan tanggung jawab global.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar