Oleh: Dini Koswarini
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2026 menjadi kabar yang disambut beragam respons. Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, UMK Subang resmi naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui rangkaian panjang aksi unjuk rasa buruh yang menuntut perbaikan kesejahteraan. Peningkatan UMK tersebut dinilai sebagai hasil perjuangan kolektif para pekerja yang selama ini merasa upahnya belum sebanding dengan beban hidup yang terus meningkat.
Aliansi buruh bahkan menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi angka administratif dalam regulasi ketenagakerjaan.
Namun, di balik euforia kenaikan UMK, muncul pertanyaan mendasar: apakah kenaikan upah minimum benar-benar menjamin kesejahteraan buruh?
Dalam praktik sistem ekonomi kapitalisme, upah diposisikan sebagai variabel yang mengikuti mekanisme pasar. Ketika upah naik, biaya produksi ikut meningkat, dan dampaknya sering kali dibebankan kembali kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa.
Di sisi lain, negara tetap memungut pajak dari penghasilan pekerja, sehingga kenaikan upah secara nominal tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan daya beli secara riil. Buruh seolah berlari di tempat, gaji naik, tetapi kebutuhan hidup melambung lebih cepat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan upah seharusnya tidak berdiri sendiri. Upah hanya salah satu instrumen kesejahteraan, bukan solusi tunggal. Tanpa diiringi kebijakan negara yang komprehensif—seperti pengendalian harga kebutuhan pokok, jaminan layanan publik yang terjangkau, serta perlindungan dari beban pajak berlebih—kenaikan UMK berpotensi menjadi ilusi kesejahteraan. Negara semestinya hadir bukan hanya sebagai penetap angka upah minimum, tetapi juga sebagai penjamin kualitas hidup rakyatnya.
Lebih jauh, polemik berkepanjangan antara buruh dan pengusaha terkait upah sejatinya merupakan dampak langsung dari regulasi dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung mengambil posisi sebagai regulator yang netral, bahkan sering kali berlepas tangan dalam urusan kesejahteraan buruh.
Tanggung jawab kesejahteraan diserahkan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, sementara negara hanya mengatur batas minimum. Akibatnya, relasi industrial menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara keuntungan dan kebutuhan hidup, tanpa kehadiran negara sebagai penengah yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam menawarkan konstruksi sistem kesejahteraan yang lebih mendasar. Dalam Islam, besaran upah ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan dan kelayakan, yakni harus mampu mencukupi kebutuhan pokok manusia: sandang, pangan, dan papan.
Upah tidak boleh ditentukan semata oleh mekanisme pasar, melainkan oleh standar hidup yang layak. Lebih dari itu, Islam tidak membebankan pajak atas gaji atau penghasilan pekerja, sehingga pendapatan yang diterima benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan kembali tersedot oleh negara.
Peran negara dalam Islam juga jauh lebih substantif. Negara diposisikan sebagai pengurus (ra‘in) urusan rakyat, yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar ini oleh negara, tekanan biaya hidup yang selama ini membebani buruh dapat dikurangi secara signifikan. Kesejahteraan tidak lagi bergantung penuh pada besar kecilnya upah, tetapi pada sistem yang memastikan kebutuhan hidup terpenuhi secara menyeluruh.
Selain itu, negara dalam Islam berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas dan produktif. Sistem ekonomi Islam mendorong pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kepentingan rakyat, sehingga membuka banyak sektor pekerjaan.
Dalam hal perupahan, negara mengatur agar upah sesuai dengan tingkat keahlian dan tanggung jawab pekerjaan, tanpa menzalimi hak pekerja maupun pengusaha. Dengan konstruksi ini, konflik upah tidak menjadi polemik tahunan, melainkan terselesaikan dalam sistem yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan nyata.
Pada akhirnya, kenaikan UMK seperti di Subang patut diapresiasi sebagai buah perjuangan buruh. Namun, jika kesejahteraan hanya diukur dari kenaikan upah dalam sistem kapitalisme, paradoks akan terus berulang. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, bukan sekadar menaikkan angka upah, tetapi membangun sistem negara yang benar-benar menjamin kehidupan layak bagi para pekerja.
Wallahu a'lam bisshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar