Anak Yatim Piatu Korban Bencana, Tanggung Jawab Negara


Oleh : Aen Pri

Bencana alam yang terjadi di Sumatera dan berbagai wilayah lainnya menyisakan derita yang kelam bagi korban, tak terkecuali juga dengan anak-anak. Mereka kehilangan hampir seluruh hak dasar mereka. Bukan hanya kehilangan materi tapi juga kehilangan penopang kehidupan, banyak anak-anak korban bencana menjadi yatim piatu sekaligus. Kondisi yang menyayat hati kita bisa menyaksikannya. Banyak anak-anak berada dalam kondisi rentan. Hak dasar anak berupa pendidikan, pengasuhan, perlindungan juga kesehatan terancam tidak terpenuhi. Akibatnya, anak-anak korban bencana semakin memprihatinkan. 

Anak korban bencana merupakan anak terlantar yang seharusnya menjadi pusat perhatian secara sosial. Namun, seringkali anak korban bencana luput dari hal tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya kebijakan khusus yang memastikan keberlanjutan hidup dan masa depan anak-anak yatim piatu korban bencana alam Sumatra.

Tanggung jawab siapakah anak-anak korban bencana?

Amanat konstitusi menegaskan bahwa pengurusan anak-anak yatim piatu bukan sekadar urusan sosial, tetapi tanggung jawab negara. Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang sangat tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak terlantar, karena kehilangan orang tua bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka. Juga secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, kebijakan berkata lain disistem sekuler kapitalis, negara tidak hadir sepenuhnya dalam penanganan korban bencana. Seringkali negara lebih sibuk dengan proyek- proyek penanganan pasca bencana. Perhatian dan perlindungan pada korban termasuk ke anak-anak yatim piatu minim, fokus pada penanganan darurat saja. Penanganan jangka panjang, pengasuhan, pendidikan belum menjadi prioritas. 

Pandangan utama dari sistem yang ada yaitu aspek administratif dan ekonomi dalam penanganan korban. Maka, negara tidak sepenuhnya hadir dalam penanganan korban. Urusan kemanusiaan diserahkan pada masyarakat sosial.

Dalam sistem Islam, bagaimana penanganan anak-anak yatim piatu korban bencana?

Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap anak yatim piatu, bukan hanya sebagai objek kasih sayang, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga hak-haknya. Allah SWT berfirman, "Adapun terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.”(QS. Ad-Dhuha [93]: 9)

Rasulullah SAW bersabda, "Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan bersama-sama di surga seperti ini,”Sambil beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkannya.(HR. al-Bukhari).

Dalam pandangan islam, negara memiliki peran utama yaitu meriayah seluruh urusan rakyat. Kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dilakukan negara. Bukan kekuasaan administratif, melainkan memastikan terpenuhinya hak dasar rakyat dan melindungi setiap warga, terutama pada masyarakat yang paling lemah diantaranya anak-anak yatim piatu.

Islam menekankan pada pentingnya jaminan kebutuhan dasar rakyat secara menyeluruh. Layanan kesehatan, jaminan pendidikan jangka panjang, tempat tinggal yang layak serta pendampingan psikologis pada korban terutama pada anak-anak sangat diprioritaskan. Negara memastikan adanya pengasuhan yang layak. Anak-anak yang benar- benar kehilangan orang tua dan kerabatnya menjadi tanggungjawab negara secara langsung. Anak-anak yang masih memiliki keluarga besar, negara menyambungkan kembali dengan kerabatnya melalui mekanisme perwalian yang jelas, aman dan terpantau.

Perlindungan anak dalam konteks bencana merupakan kewajiban berkelanjutan, yang menuntut negara hadir dalam jangka panjang untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak yatim piatu tidak hanya membutuhkan bantuan makanan atau tempat tinggal sementara, tetapi membutuhkan sistem perlindungan yang memastikan mereka tidak terjerumus ke dalam siklus kemiskinan, putus sekolah, atau eksploitasi.

Negara tidak boleh hadir sebatas saat sirene darurat berbunyi. Negara wajib hadir dalam jangka panjang, memastikan bahwa anak-anak yang kehilangan orang tua tidak kehilangan masa depan mereka. Jika tidak, maka kegagalan melindungi anak yatim piatu pasca bencana bukan sekadar persoalan kebijakan—melainkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.

Negara yang hadir dalam melindungi dan mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana akan menjadi ukuran nyata komitmen terhadap keadilan sosial dan amanah kepemimpinan. Lebih dari sekadar bantuan darurat, yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi yang paling rentan.

Negara yang akuntabel adalah negara yang tidak hanya hadir dalam dokumen kebijakan, tetapi nyata dalam tindakan, pengawasan, dan keberlanjutan perlindungan bagi anak-anak yang paling membutuhkan. Wallahu a'lam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar