Potret Peran Negara dan Pelayanan Maksimal terhadap Masyarakat


Oleh: Noura (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 kembali diumumkan menjelang pergantian tahun. Melalui surat edaran resmi yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp183.117,23 atau setara 5,12 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp3.579.313,77. Namun demikian, persentase kenaikan tersebut justru lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan di tengah realitas biaya hidup yang terus meningkat, terutama pada sektor kebutuhan pokok, transportasi, dan layanan dasar, yang setiap tahun hampir selalu mengalami penyesuaian harga.

Berapa pun besaran kenaikan UMP di Kalimantan TImur, pada faktanya tidak banyak mengubah tingkat kesejahteraan masyarakat. Kenaikan upah selalu berjalan beriringan—bahkan tertinggal—dari laju kenaikan harga kebutuhan pokok yang nyaris rutin melonjak setiap pergantian tahun. Dari pangan, biaya hunian, transportasi, hingga layanan dasar, semuanya menuntut pengeluaran yang kian besar. Dalam konteks ini, kebijakan kenaikan UMP lebih tampak sebagai langkah simbolik untuk meredam keresahan publik ketimbang solusi substantif atas problem hidup mahal. Pola semacam ini mencerminkan watak penguasa populis dalam sistem demokrasi kapitalis: menghadirkan kebijakan yang terlihat pro-rakyat, tetapi tetap bergerak dalam kerangka minimum agar tidak mengganggu kepentingan ekonomi yang lebih besar. Kesejahteraan akhirnya direduksi menjadi sekedar angka persentase, bukan jaminan hidup layak yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pola hitung-hitungan dengan standar minimum semacam ini menegaskan betapa perhatian negara terhadap kesejahteraan masyarakat masih sangat minimalis. Negara hadir bukan sebagai pengurus kebutuhan rakyat, melainkan sekadar penentu ambang batas terendah yang dianggap "cukup" secara administratif. Cara pandang ini sejalan dengan karakter sistem ekonomi kapitalistik yang menimbang kebijakan berdasarkan logika untung-rugi dan efisiensi, bukan pada pemenuhan hidup yang layak. Ironisnya, Kalimantan Timur—bahkan Indonesia secara keseluruhan—dikenal sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam dan energi. Namun kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada tata kelola kapitalistik yang berlandaskan sekulerisme liberal, sehingga kekayaan alam lebih banyak mengalir mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan modal, bukan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Islam menawarkan paradigma yang berseberangan dengan pendekatan minimum ala kapitalisme. Dalam sistem Islam, negara dipimpin oleh Khalifah yang berfungsi sebagai raa'in, pengurus urusan umat secara menyeluruh. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada penetapan batas minimum penghasilan, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, sekaligus kebutuhan komunal masyarakat. Dengan sistem keuangan yang sentralistik serta pengaturan kepemilikan yang tegas-antara milik individu, milik umum, dan milik negara—Islam menutup celah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Kekayaan yang bersumber dari aset publik dikelola negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan dan jaminan kesejahteraan, sehingga pemenuhan kebutuhan hidup tidak diserahkan pada fluktuasi pasar, melainkan dijamin secara sistemik oleh negara.

Prinsip pengurusan rakyat secara maksimal memiliki landasan kuat dalam Al-qur'an, sunnah Rasulullah saw, serta praktik nyata dalam sejarah Islam. Allah SWT menegaskan kewajiban pemimpin untuk menunaikan amanah dan berlaku adil. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. an-Nisa[4]: 58).

Ayat ini menempatkan kekuasaan bukan sebagai hak istimewa, melainkan sebagai amanah yang harus diwujudkan dalam pengurusan rakyat secara nyata dengan penuh tanggungjawab, profesionalisme, keadilan dan integritas dalam menjalankan jabatan publik.

Rasulullah saw juga menegaskan posisi pemimpin sebagai pelayan rakyat, "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam praktiknya, Rasululah saw menjalankan fungsi negara tanpa logika "standar minimum". Beliau memastikan kebutuhan dasar masyarakat Madinah terpenuhi, mengelola Baitul Mal untuk kepentingan umum, serta turun langsung menyelesaikan persoalan rakyat, termasuk menjamin hak kaum fakir, anak yatim, dan mereka yang tidak memiliki penopang ekonomi.

Teladan ini berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin. Umar bin khattab ra, misalnya, pernah berpatroli pada malam hari dan menangis ketika mendapati rakyatnya kelaparan, seraya berkata bahwa ia khawatir dimintai pertanggungjawaban oleh Allah jika ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhannya. Pada masa pemerintahannya pula, kekayaan negara digunakan untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat, hingga dalam beberapa periode sulit ditemukan orang yang berhak menerima zakat.

Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam diposisikan sebagai pihak yang meri'ayah seluruh wilayah kekuasaannya secara aktif dan menyeluruh. Negara tidak sekedar menetapkan aturan, tetapi hadir sebagai pengurus yang memastikan kesejahteraan rakyat terpenuhi. Dengan fondasi inilah Islam pernah tampil sebagai mercusuar peradaban—bukan karena kemegahan simbol kekuasaan, melainkan karena keadilan dan pelayanan negara yang dirasakan langsung oleh manusia di bawah naungannya. Inilah wajah negara yang maksimal dalam melayani masyarakat. Negara yang menjadikan kesejahteraan sebagai tujuan, bukan sekedar jargon kebijakan. 

Wallahu'alam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar