Kasus Narkoba Dimana-mana, Tak Ada Tindak Hukum yang Membuat Jera


Oleh : Reshi Umi Hani (Aktivis Muslimah)

Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Samarinda terus digencarkan aparat gabungan. Kamis malam (6/11/2025), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi menggelar operasi besar-besaran di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan narkoba di kota ini.

Berbeda dari operasi penegakan hukum murni, kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan humanis dan pemulihan sosial. BNNP Kaltim menyebut program ini sebagai bagian dari upaya menjadikan kampung-kampung rawan narkoba menjadi Bersih Narkoba (Bersinar).

Di daerah lainnya, Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba pun turut dilakukan di SMP Negeri 3 Balikpapan dan SMK Negeri 6 Balikpapan.

Selanjutnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mencatat tren peningkatan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Berdasarkan data resmi, jumlah kasus yang diungkap mencapai 286 kasus, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 281 kasus.

Narkoba merupakan persoalan yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat apalagi remaja sebagai penerus masa depan. Remaja mudah terlibat karena arus sekularisme yang ada di tengah-tengah kehidupan mereka, yakni berpikir dan bertindak memisahkan agama dari kehidupan.

Di masyarakat, pengguna narkoba bisa sampai bertindak kejahatan, kekerasan, dan perusakan. Dengan daya rusak sedemikian besar, bisa kita bayangkan betapa hancurnya generasi muda muslim jika mereka terkena jerat “monster” narkoba. Fisik dan akal mereka rusak, psikis mereka juga bermasalah. Padahal, para pemuda adalah pemegang estafet peradaban Islam dan kekuatan terbesar dalam perjuangan Islam.

Peredaran narkoba terus ada karena bisnisnya terus dilanggengkan dalam sistem Kapitalisme sekuler saat ini. Narkoba akan terus diproduksi dan dipasarkan karena sistem ekonomi kapitalistik tak pedulikan haram.

Secara ekonomi perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia ditaksir hampir mencapai Rp500 triliun per tahun. Sedangkan secara jumlah, 52% penghuni lapas di Indonesia adalah penyalah guna narkoba, melalui data dari BNN tahun 2025.

Penyebaran narkoba kini tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi sudah menjangkau hingga ke desa-desa. Sekitar 90% narkoba yang masuk ke Indonesia diselundupkan melalui jalur pantai. Wilayah selatan Jawa Barat adalah salah satu titik rawan penyelundupan. Beberapa tahun lalu BNN pernah menyita lebih dari satu ton narkoba di daerah tersebut. Lebih miris lagi, ada masyarakat lokal yang terlibat. Secara sadar ataupun tidak sadar, mereka telah membantu jalur masuk narkoba ke Tanah Air.

Kapitalisme telah merestui kebebasan bertingkah laku serta memberlakukan sistem ekonomi liberal. Akidah kapitalisme adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme mengakibatkan tingkah laku dalam kehidupan menjadi serba bebas sehingga tidak memiliki keterikatan terhadap aturan agama, dalam hal ini Islam.

Sedangkan dalam sistem ekonomi, kapitalisme berbasis pada mekanisme produksi. Artinya, selama suatu produk (barang atau jasa) masih ada yang menginginkannya, proses produksi terhadap produk tersebut akan terus dilakukan. Konsep ini pula yang terjadi dalam kasus narkoba.

Dari aspek hukum, narkoba hukumnya haram. Terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait alasannya. Ada yang mengharamkan karena mengkiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa.

Selama ini, penyelesaian terhadap masalah narkoba oleh penguasa tidaklah menyentuh akar persoalan, yaitu sistem hidup sekuler liberal yang serba boleh. Padahal, sekularisme liberal itulah yang menjadikan narkoba bebas beredar masif di tengah masyarakat. Sanksi yang diberlakukan negara juga tidak efektif membuat pelakunya jera karena adanya persepsi yang salah tentang penggunaan narkoba.

Sistem kehidupan yang berbasis akidah akan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan. Jangankan melirik narkoba yang telah jelas haram, mereka akan terus berupaya beramal saleh yang bermanfaat bagi diri dan umat. Begitu pun dengan sistem pendidikan yang berbasis akidah, menjadikan anak didik matang dalam berpikir sehingga dengan kecerdasannya, ia justru akan menciptakan teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia.

Sistem sanksi yang menjerakan, menjadikan orang-orang rusak—mereka yang bebal terhadap syariat—makin sedikit. Hukuman bagi mereka sangat menjerakan. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba masuk hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh khalifah.

Sistem Islam (Khilafah) menjadikan hukum syarak sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi, seperti narkoba, akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara memberlakukan patroli oleh polisi. Khilafah akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. 

Wallahu’alam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar