Miras dan Prostitusi, Mungkinkah Musnah Tanpa Kompromi?


Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pemerhati Pemuda)

Satpol PP Kukar melakukan pemusnahan barang bukti minol (minuman beralkohol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Perda dan respons atas berbagai keresahan masyarakat. Berdasarkan data di lapangan, total temuan miras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejari Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol.

Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kukar memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang. Sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga Tempat Hiburan Malam (THM) yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi.

Pemusnahan miras (minuman keras) adalah kegiatan rutin yang dilakukan aparat kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang sering menjadi pemicu kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang momen penting seperti akhir tahun. Kegiatan ini melibatkan razia, penyitaan, kemudian pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis (termasuk lokal seperti Sopi atau Cap Tikus) secara simbolis, sering kali dengan cara digilas alat berat, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan aman dan kondusif. 

Ketika kita dalami, ternyata penyelesaian peredaran miras masih sebatas simbolis belum menyentuh akar masalah. Miras ribuan botol dimusnahkan tapi akar masalah dibiarkan. Miras tetap ada tetapi di tempat yang legal, bukan musnah hilang dari muka bumi ini. Miras tetap saja diproduksi dalam jumlah yang tidak sedikit. Apalagi peredaran miras sudah merata di banyak wilayah. Selain itu, persanksian yang ada tidak mampu mengakomodasi ketegasan bagi pembuat, pengedar, pemakai, sehingga miras semakin merajalela. Mengapa demikian ?

Penyelesaian yang setengah hati ini tidak lepas dari pemikiran yang berkelindan di tengah masyarakat dan negara. Pemikiran sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan. Pemikiran ini menjadikan agama tidak punya ruang untuk mengatur kehidupan manusia, hanya prihal ritual semata. Padahal, Islam sebagai diin yang sempurna tentu punya aturan di segala aspek kehidupan.

Pemikiran sekuler ini berasal dari barat, menjangkiti masyarakat hingga pola pikir penguasa. Dalam sekularisme, khamr atau miras adalah sesuatu yang boleh saja dikonsumsi, ada jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk meminumnya bahkan memproduksinya. Di bawah asuhan sistem kapitalisme miras dapat memberikan keuntungan bagi negara. Ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bisnis ini, meskipun haram.

Kita tidak bisa memisahkan antara miras dengan prostitusi. Dua hal ini memang saling berkaitan, bisnis syahwat seakan kurang lengkap tanpa supply minuman beralkohol. Meski untuk prostitusi kelas bawah akan berkedok warung kopi atau panti pijat. Sejatinya sama saja, merupakan THM yang berkembang di tengah masyarakat dan digandrungi pula.

Mungkin pemikiran para penguasa dan masyarakat tidak sampai THM harus dihilangkan, sekadar taat aturan dan legal boleh saja. Padahal, keberadaannya jelas salah dan berdampak terutama bagi generasi. Menghilangkannya bukan sebatas komitmen dan operasi lapangan atau razia. Perlu dukungan sistem dari negara tanpa prinsip kompromi terhadap keharaman.

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk maraknya miras dan prostitusi. 
Pertama, Allah Ta'ala mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh. Artinya Islam dipakai di seluruh aspek kehidupan baik politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya hingga sanksi. Hal demikian telah jelas dalam QS Al-Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Kedua, sistem kehidupan Islam akan mencetak insan beriman dan bertakwa. apapun yang mereka lakukan akan senantiasa terikat dengan hukum Allah. Sebab, dalam kacamata Islam, tolok ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram bukan hawa nafsu. Demikian pula standar kebahagiaan seorang hamba, yakni ridha-Nya. Jika muslim menginstall pemahaman ini dengan baik, maka permintaan untuk miras dan zina pun akan musnah. Begitu pun para pebisnis akan takut untuk menjalankan bisnis haram karena hisabnya yang sangat berat bagi siapa saja yang menjadi wasilah adanya perzinaan. 

Ketiga, sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Dosa khamr pun juga tak kalah beratnya. Dalam riwayat Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.
كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ
Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

Di hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,
ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ
Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Keempat, sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan. Hubungan penguasa dan rakyat sejatinya pelayan dan tuannya. Penguasa ada untuk melayani rakyatnya. Inilah yang menjadikan seluruh urusan kehidupan umat terjamin, termasuk lapangan kerja. Terlebih para perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka, bahkan negara. Mereka tidak harus terbebani dengan pencarian nafkah atau melibatkan diri dalam bisnis penuh keharaman. Dan dalam kacamata ekonomi Islam, khamr dan prostitusi tidak akan ada ruang untuk dibisniskan.

Keseluruhan aturan ini hanya akan bisa terwujud tatkala kita menerapkan Islam secara kaffah mulai dari individu, masyarakat, dan negara. Negara mesti menerapkan sistem ini di seluruh lini kehidupan. Negara yang demikian hanyalah negara khilafah Islamiyyah. Semoga dengan izin dan ridha Allah, khilafah dengan penerapan Islam kaffah bisa segera terwujud. Aamiin allahumma aamiin.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar