Oleh : Norma Yunita
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya semakin meningkat. Seperti dilansir dari Pontianak Post, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang (IMKK) menilai bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan yang diterapkan oleh pemerintah. Berbagai permasalahan yang terjadi saat ini dinilai belum menyentuh akar persoalan, hal ini terlihat dari kasus kekerasan yang terus meningkat setiap tahunnya tanpa adanya penurunan yang signifikan. Negara dalam hal ini tidak serius dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. (pontianakpost.jawapos.com, 27/12/2025)
Siti Mauliani, aktivis gender dan perlindungan anak menambahkan, tekanan gaya hidup sosial dan ekonomi juga menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana kebutuhan tiap tahun semakin meningkat, yang ternyata tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat. (pontianakpost.jawapos.com, 27/12/2025) Masalah klasik tapi terus berulang yang tidak mendapat pemecahan ini yang menjadi satu faktor meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga. Selain mendapatkan kekerasan, perempuan dan anak juga sering menjadi korban pelecehan seolah ruang yang aman sangat minim didapatkan. Misalnya seperti yang diberitakan Suara Kalbar, seorang remaja berusia tiga belas tahun melahirkan bayi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya. (ketapang.suarakalbar.co.id, 13/12/2025) Pelecehan sering terjadi karena tidak adanya perlindungan yang diberikan negara. perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban karena mereka ini dianggap lemah dan biasa di bawah tekanan sehingga sering menjadi tujuan kejahatan.
Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa perempuan dan anak tidak bisa dianggap sepele. Kehilangan ruang aman bagi perempuan dan anak bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan diri untuk bisa bebas beraktivitas di ruang publik dengan tenang. Seluruh permasalahan tersebut terjadi karena tidak adanya perlindungan nyata terhadap perempuan dari negara, ditambah dengan penerapan hukum yang tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Kerusakan pemikiran dan aturan yang diterapkan semakin memperparah keadaan, sehingga tidak ada penyelesaian yang menyentuh akar permasalahan. Seharusnya negara berkewajiban melindungi rakyatnya khususnya bagi kaum lemah yang rentan menjadi korban kejahatan seperti perempuan dan anak-anak.
Bahkan, ketika pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, sering kali kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah, justru menimbulkan persoalan baru. Tidak mengherankan jika melihat sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem yang rusak, yaitu sistem kapitalisme sekulerisme. Sistem kapitalisme membuat masyarakat bersikap materialistis, melihat segala sesuatu dari kacamata untung rugi. Sekulerisme membuat masyarakat menjauhkan agama dari kehidupan, menghilangkan kompas moral generasi. Akibat sistem kufur ini, lahirlah penderitaan berkepanjangan bagi rakyat, khususnya perempuan dan anak.
Karena penerapan sistem yang rusak dan abainya negara terhadap berbagai permasalahan yang terjadi semuanya tidak bisa terselesaikan dengan baik. Walaupun berbagai aturan dibuat, tetapi tetap tidak bisa menjamin kesejahteraan perempuan dan anak. Semua ini terjadi akibat dipisahkannya agama dari kehidupan menyebabkan hilangnya nilai ketakwaan dalam individu. Sehingga, kehidupan yang bebas ini menghasilkan dan mengakibatkan kerusakan yang besar dan hasilnya carut marut.
Sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas, tetapi adil, seperti kisas dan diat bagi pelaku kekerasan fisik dan pembunuhan, hudud untuk kejahatan seksual berat, serta takzir dan takzir berat untuk pelanggaran lain yang tidak diatur, setiap pernasalahan yang ada akan tetap ditangani secara serius. Negara akan menerapkan aturan Islam yang bersumber dari syariat Islam. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan umat sehingga dapat menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Hal tersebut hanya dapat terwujud apabila aturan Islam diterapkan secara menyeluruh.
Dalam Islam, negara wajib menjaga kehormatan perempuan, dan hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat semata. Untuk menjaga kehormatan perempuan, Islam menetapkan tiga mekanisme utama:
1. Meningkatkan ketakwaan individu dan keluarga. Dengan ketakwaan, seseorang akan memiliki kontrol diri yang kuat sehingga terhindar dari perbuatan maksiat.
2. Diperlukannya kontrol masyarakat untuk mencegah maraknya berbagai rangsangan dan penyimpangan di lingkungan sosial. Hal ini merupakan kewajiban kolektif umat dalam menjalankan perintah Allah melalui amar makruf nahi mungkar.
3. Negara wajib menjamin keamanan masyarakat dan juga melindungi rakyatnya.
Hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara menyeluruh, negara mampu menjaga dan melindungi perempuan serta menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan secara tuntas dan menyeluruh. Peraturan Islam yang diterapkan akan melindungi kehormatan perempuaan dan anak. Kebijakan yang dibuat membawa kebaikan untuk perempuan dan anak bukan malah mendiskriminasi.
Penerapan Islam secara menyeluruh mampu mengatur urusan rakyat sehingga bisa menjamin keamanan dan kesejahteran rakyat, karena aturan uslam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga hasil yang di dapat adalah ketenangan jiwa dan mendapat kebahagian.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar