Kecelakaan ATR 42-500 dan Krisis Keselamatan Penerbangan


Oleh : Ummu Anjaly, S.K.M

Operasi pencarian dan pertolongan pesawat ATR 42-500 resmi ditutup oleh Basarnas setelah seluruh 10 korban yang tercantum dalam manifes berhasil ditemukan dan dievakuasi. Pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat hendak mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (17/1) siang, usai terbang dari Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Selain itu, black box pesawat juga telah ditemukan dan diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
(detikcom, 26/1/2026)

Sementara itu, penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, hingga kini belum dapat dipastikan. Otoritas terkait masih menunggu hasil investigasi KNKT berdasarkan temuan di lokasi kejadian serta analisis data penerbangan yang terekam dalam black box pesawat. (detikcom, 26/1/2026)

Tragedi jatuhnya pesawat ATR 42-500 ini menambah panjang daftar kecelakaan transportasi udara di Indonesia. Insiden yang terus berulang memunculkan duka mendalam sekaligus menggugah rasa penasaran publik. Mengapa kecelakaan pesawat terus terjadi. Sejauh mana standar keselamatan, pemeliharaan, dan kelaikudaraan benar-benar diterapkan. Pertanyaan ini menegaskan pentingnya evaluasi serius terhadap tata kelola transportasi udara di negeri ini.


Daftar Kecelakaan Transportasi Udara Sepuluh Tahun Terakhir

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia mencatat beberapa kecelakaan transportasi udara fatal yang menyita perhatian publik. Pertama, Lion Air Penerbangan JT-610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang. Pesawat Boeing 737 MAX 8 itu menewaskan seluruh 189 orang di dalamnya. (nasional.kompas.com, 29/10/2018)  

Kedua, Sriwijaya Air Penerbangan SJ-182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Jakarta menuju Pontianak. Pesawat Boeing 737-500 ini mengakhiri nyawa 62 penumpang dan awak. (jeo.kompas.com, 10/1/2021).  

Ketiga, kejadian terbaru adalah kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang terjadi pada 17 Januari 2026. Pesawat yang melayani rute Yogyakarta–Makassar itu jatuh di pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, dan menewaskan 10 orang kru dan penumpang. (detikcom, 26/1/2026).

Selain kecelakaan besar tersebut, KNKT juga mencatat berbagai insiden penerbangan lain dalam kurun waktu yang sama, seperti pesawat tergelincir saat mendarat, gangguan teknis serius, serta kecelakaan pesawat perintis dan latih di wilayah terpencil. Rangkaian insiden ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan penerbangan masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya teratasi.


Desakan Audit Kelaikudaraan Pesawat

Berulangnya kecelakaan pesawat memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pemeliharaan dan kelaikan terbang pesawat. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian 6/01/26 10:02 di segera melakukan audit terhadap pesawat ATR 42-500. Ia juga mendorong agar Kementerian Perhubungan mendampingi KNKT dalam proses pemeriksaan kelaikudaraan pesawat milik Indonesia Air Transport guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelidikan. (nasional.kompas.com, 18/1/2026)

Di tengah desakan audit tersebut, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi, pesawat ATR 42-500 dinilai memenuhi persyaratan kelaikudaraan. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah pemeriksaan, seperti ramp check, inspeksi perpanjangan sertifikat kelaikudaraan, serta pemeriksaan medis terhadap seluruh awak pesawat.

Namun, kenyataan terjadinya kecelakaan menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika pesawat dinyatakan laik dan awak disebut sehat, mengapa kecelakaan tetap terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penilaian kelaikudaraan perlu ditinjau lebih dalam, tidak hanya secara administratif.

Audit kelaikudaraan sejatinya tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Audit harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berbasis risiko. Evaluasi budaya keselamatan dan konsistensi penerapan prosedur di lapangan menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan berulang.

Dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan, keselamatan sering kali diperlakukan sebagai biaya. Negara cenderung berperan sebagai regulator, sementara layanan publik diserahkan kepada mekanisme bisnis. Akibatnya, harga layanan yang mahal tidak selalu sejalan dengan jaminan keselamatan yang memadai.


Solusi Islam dalam Pengelolaan Transportasi Publik

Islam memandang transportasi sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan sarana transportasi yang aman, layak, dan terjangkau dengan prinsip pelayanan, bukan bisnis. Pembiayaan transportasi bersumber dari pengelolaan kekayaan umum untuk kemaslahatan umat.

Sejarah Islam mencatat bahwa para pemimpin seperti Khalifah Umar bin Khattab sangat memperhatikan keselamatan publik. Ia khawatir jika jalan yang dibangun rusak dan membahayakan manusia maupun hewan. Para pemimpin dalam sistem Islam sadar bahwa kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. (Sumber: Kitab Tarikh al-Khulafa)


Penutup

Maraknya kecelakaan pesawat di Indonesia menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola transportasi merupakan kebutuhan mendesak. Keselamatan jiwa masyarakat tidak boleh dikompromikan dan harus ditempatkan sebagai amanah utama negara.

Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar