Oleh : Haima Adelia
Kota-kota padat di Indonesia menghadapi dilema klasik antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Kota Bekasi—yang berada dalam pusaran urbanisasi dan industrialisasi Jabodetabek—menjadi contoh konkret bagaimana pertumbuhan fisik kerap mendahului tata kelola ekologis. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Bekasi meresmikan pembangunan Taman Pradana di Jalan Bintara Pradana, Bekasi Barat. Taman ini dibangun dengan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBD sebagai upaya menambah ruang terbuka hijau (RTH) di kota berpenduduk padat yang selama bertahun-tahun mengalami kekurangan ruang publik akibat alih fungsi lahan.
Peresmian Taman Pradana disambut sebagai kabar baik—sekaligus harapan—bagi warga. Pemerintah kota menegaskan komitmen mengejar target pemenuhan proporsi RTH sebagaimana amanat undang-undang. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pemenuhan tersebut berjalan lambat dan sporadis. Alih fungsi lahan terus terjadi, sementara banjir dan degradasi kualitas lingkungan kian sering menghantui. Dalam konteks ini, Taman Pradana memunculkan pertanyaan kritis: apakah pembangunan taman berbiaya ratusan juta rupiah benar-benar menjawab krisis ekologis kota, atau sekadar menjadi kosmetik pembangunan di tengah kebijakan yang secara struktural mengorbankan ruang hijau?
Makalah ini mengulas pembangunan Taman Pradana sebagai studi kasus RTH di Bekasi, menganalisis akar persoalan alih fungsi lahan dan banjir sebagai konsekuensi kebijakan, serta menawarkan solusi sistemik berbasis perspektif Islam yang menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai amanah (khilafah) yang wajib dijaga negara.
Fakta Lapangan : Taman Pradana dan Janji Ruang Hijau
Pembangunan Taman Pradana dimaksudkan untuk menambah ruang publik yang ramah warga—tempat rekreasi, interaksi sosial, dan paru-paru kota. Dengan anggaran Rp200 juta, taman ini dirancang agar dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar dan mendorong partisipasi warga dalam perawatan fasilitas publik. Narasi resmi menekankan pentingnya kolaborasi negara–masyarakat demi keberlanjutan taman.
Namun, fakta yang tidak bisa diabaikan adalah ketimpangan antara kebutuhan RTH dan realisasi kebijakan. Kota Bekasi, sebagaimana banyak kota besar lain, menghadapi keterbatasan lahan hijau akibat ekspansi permukiman, kawasan industri, dan infrastruktur. Amanat regulasi mengenai proporsi minimal 30% RTH seringkali berbenturan dengan kepentingan pendapatan daerah dan investasi. Akibatnya, pembangunan RTH cenderung tambal sulam—muncul sebagai proyek satuan, bukan strategi ekologis menyeluruh dari hulu ke hilir.
Di sisi lain, banjir yang berulang semakin menegaskan rapuhnya daya dukung lingkungan. Setiap musim hujan, wilayah-wilayah permukiman tergenang meski curah hujan tidak ekstrem. Fenomena ini menunjukkan menurunnya kapasitas resapan air akibat menyusutnya lahan hijau. Dengan kata lain, problem ekologis Bekasi tidak cukup diselesaikan dengan menambah satu-dua taman, melainkan membutuhkan koreksi kebijakan tata ruang secara fundamental.
Analisis : RTH Dikorbankan, Ekologi Terpinggirkan
Pertama, pengorbanan RTH atas nama pertumbuhan ekonomi menjadi benang merah kebijakan perkotaan. Kebutuhan minimal 30% RTH kerap diabaikan karena pembangunan berorientasi pada pendapatan, pajak, dan industrialisasi. Lahan hijau dipandang sebagai opportunity cost—dinilai “tidak produktif”—dibandingkan bangunan komersial dan industri. Pandangan ini menihilkan nilai ekologis yang justru menopang produktivitas jangka panjang: resapan air, kualitas udara, penurunan suhu, dan kesehatan warga.
Kedua, banjir harus dipahami sebagai konsekuensi kebijakan, bukan sekadar bencana alam. Di Bekasi, banjir yang semakin sering adalah dampak langsung dari alih fungsi lahan hijau yang masif. Ketika daerah resapan berubah menjadi beton dan aspal, air hujan kehilangan tempat bermuara. Maka, hujan singkat pun cukup memicu genangan luas dan kerugian—materiil maupun nonmateriil. Menyebut banjir sebagai “musiman” tanpa menyinggung tata ruang adalah simplifikasi yang menutup tanggung jawab kebijakan.
Ketiga, kapitalisme melahirkan kebijakan timpang. Dalam logika kapitalistik, pembangunan ruang hijau berbiaya ratusan juta rupiah dapat tampil sebagai simbol kepedulian, namun tetap kalah prioritas dari proyek-proyek yang menjanjikan profit. Taman menjadi kosmetik: hadir di pemberitaan, tetapi tidak mengubah struktur kebijakan yang meminggirkan lingkungan. Selama industri dan properti terus diberi karpet merah tanpa batas ekologis yang tegas, RTH akan selalu berada di posisi defensif.
Analisis ini tidak menafikan manfaat Taman Pradana. Namun, manfaat tersebut berskala lokal dan terbatas bila tidak diikuti kebijakan makro yang konsisten. Di sinilah persoalan utama: ketiadaan visi ekologis kota yang mengikat lintas sektor—industri, permukiman, infrastruktur—dalam satu kerangka keberlanjutan.
Negara dan Tanggung Jawab Ekologis
Dalam tata kelola modern, lingkungan hidup sering diletakkan sebagai isu sektoral—ditangani dinas tertentu—alih-alih sebagai poros kebijakan pembangunan. Akibatnya, keputusan di sektor lain kerap menabrak kepentingan ekologis. Padahal, lingkungan adalah fondasi kesejahteraan warga. Ketika negara membiarkan alih fungsi lahan hijau tanpa rem, ia sejatinya sedang memindahkan risiko kepada masyarakat: banjir, polusi, dan penurunan kualitas hidup.
Kondisi ini menuntut reposisi peran negara: dari sekadar developer dan facilitator investasi menjadi guardian ekosistem. Negara harus menetapkan batas ekologis yang tidak dapat dinegosiasikan, sekaligus memastikan ruang hijau terjaga sebagai infrastruktur dasar kota—setara dengan jalan dan drainase.
Solusi Islam : Amanah Khilafah atas Bumi
Islam menempatkan manusia—termasuk negara—sebagai khalifah di bumi. Amanah ini mengandung kewajiban menjaga keseimbangan alam, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Dalam perspektif ini, pengelolaan RTH bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan tanggung jawab ri‘ayah (pengurusan) yang melekat pada negara.
Pertama, negara wajib mengatur industrialisasi dan infrastruktur secara cermat agar tidak merusak keseimbangan alam. Pengembangan kawasan industri dan permukiman harus tunduk pada peta ekologis yang menjaga ruang hijau dari hulu hingga hilir. Ini mencakup perlindungan daerah resapan, sempadan sungai, dan kawasan hijau strategis. Kebijakan yang konsisten akan mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga.
Kedua, ruang hijau dipandang sebagai kepemilikan umum yang dilindungi syariat. Dalam fikih kepemilikan, fasilitas yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan privat. RTH, taman kota, hutan kota, dan area resapan termasuk dalam kategori ini. Negara wajib menjaga dan mengembangkannya melalui penghijauan dan pertanian urban, bukan menjadikannya cadangan lahan bagi ekspansi bisnis.
Ketiga, penegakan hukum atas perusak lingkungan harus tegas dan berkelanjutan. Islam menekankan akuntabilitas: siapa pun yang merusak lingkungan dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat wajib dikenai sanksi. Penegakan hukum ini didukung oleh ketakwaan individu dan kontrol sosial, sehingga perlindungan ekosistem tidak bergantung pada imbauan moral semata, tetapi terjamin secara struktural.
Pendekatan ini menempatkan lingkungan sebagai pilar peradaban, bukan komoditas. Ketika negara menjalankan amanah ini, pembangunan tidak berhenti—namun bergerak selaras dengan daya dukung alam.
Diskusi : Dari Proyek ke Kebijakan
Taman Pradana memberi pelajaran penting: proyek RTH perlu dinaikkan levelnya menjadi kebijakan ekologis kota. Artinya, setiap izin alih fungsi lahan harus diuji dampak ekologisnya; setiap pembangunan infrastruktur harus diimbangi ruang hijau setara; dan setiap program taman harus terhubung dalam jaringan RTH yang saling menopang. Partisipasi masyarakat dalam merawat taman penting, tetapi tidak boleh menjadi substitusi tanggung jawab negara.
Lebih jauh, kota membutuhkan indikator kinerja ekologis yang mengikat pejabat lintas sektor. Tanpa itu, RTH akan tetap menjadi proyek musiman—hadir saat anggaran ada, hilang saat kepentingan lain datang.
Peresmian Taman Pradana di Bekasi Barat menandai upaya positif menambah ruang terbuka hijau di kota padat. Namun, di tengah alih fungsi lahan yang masif dan banjir yang berulang, pembangunan taman berbiaya ratusan juta rupiah berisiko menjadi kosmetik bila tidak disertai perubahan kebijakan struktural. Analisis menunjukkan bahwa krisis RTH dan banjir adalah konsekuensi kebijakan pembangunan berorientasi profit yang meminggirkan fungsi ekologis.
Islam menawarkan kerangka solusi yang menempatkan negara sebagai pengemban amanah khilafah atas bumi: melindungi ruang hijau sebagai kepemilikan umum, mengatur industrialisasi secara cermat, dan menegakkan hukum terhadap perusak lingkungan. Dengan paradigma ini, ruang hijau tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan fondasi pembangunan. Hanya dengan komitmen struktural semacam inilah Bekasi dapat keluar dari siklus banjir, degradasi lingkungan, dan proyek-proyek kosmetik menuju kota yang beradab dan berkelanjutan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar