Bencana Sumatra dan Anak Yatim Piatu, Siapa yang Mengurus Mereka?


Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M

Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor silih berganti melanda wilayah Sumatra, mulai dari Aceh, Sibolga, Medan Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat. Selain menghancurkan rumah, infrastruktur, dan sumber penghidupan masyarakat, bencana tersebut meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak. Ribuan rumah rusak dan puluhan ribu warga terdampak hingga berpengaruh besar pada kehidupan warga sipil. Hingga Januari 2026, BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia mencapai lebih dari 1.200 jiwa, dengan ratusan orang hilang dan ratus ribu rumah rusak akibat banjir dan tanah longsor. (ANTARANews.com, 21/1/2026)

Anak-anak korban bencana kehilangan pelukan dan kasih sayang orang tua mereka. 
 Dalam sekejap, mereka menjadi yatim piatu, kehilangan pelindung, penopang hidup, sekaligus kasih sayang yang seharusnya menyertai masa tumbuh kembang mereka. Ketika keluarga inti hancur, tantangan bagi mereka justru baru dimulai.

Dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. Ketika orang tua meninggal, anak tidak hanya kehilangan pelindung fisik, tetapi juga sumber pengasuhan, ekonomi, dan stabilitas psikologis. Tanpa intervensi negara yang memadai, mereka berisiko mengalami penelantaran, putus sekolah, eksploitasi, hingga kemiskinan struktural antargenerasi.


Kewajiban Negara terhadap Anak Korban Bencana

Dalam konteks bencana Sumatra 2025, besarnya jumlah korban jiwa secara otomatis melahirkan tanggung jawab lanjutan negara terhadap anak-anak yang ditinggalkan. Persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai bantuan sosial semata, melainkan harus dipahami sebagai kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak-hak anak. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak telantar karena kehilangan orang tua bukan akibat kesalahan pribadi, melainkan karena peristiwa di luar kendali mereka. Frasa “dipelihara oleh negara” mengandung makna aktif. Negara wajib menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak tersebut. Kewajiban ini bukan bersifat karitatif, melainkan perintah langsung dari konstitusi.


Ketidaksinambungan Penanganan yang Ada Hari Ini

Namun hingga kini belum terlihat kebijakan yang benar-benar sistematis dan terintegrasi dalam menangani anak yatim piatu korban bencana. Penanganan sering kali bergantung pada relawan dan lembaga sosial, sementara peran negara berhenti pada bantuan jangka pendek tanpa memastikan keberlanjutan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan mental anak.

Dampak bencana terhadap pendidikan pun sangat besar. Ribuan sekolah dan ruang kelas rusak akibat banjir dan longsor, memaksa banyak anak terputus dari kegiatan belajar yang normal, sementara pemulihan fasilitas pendidikan harus terus dipercepat untuk memastikan hak belajar anak tetap terlindungi. (metrotvnews.com, 31/12/2025).

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, berbagai pihak melaporkan bahwa situasi pascabencana disebut terkendali tanpa menggambarkan realitas tantangan kompleks yang masih dihadapi banyak keluarga korban.

Di sisi lain, tata kelola kesejahteraan sosial belum optimal. Negara kerap menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengurus langsung urusan rakyat. Akibatnya, kelompok paling lemah seperti anak yatim piatu korban bencana sering kali terpinggirkan dari prioritas kebijakan.


Trauma Psikologis yang Mengintai Anak Korban

Keterlambatan negara dalam memenuhi kebutuhan psikologis anak-anak memperparah keadaan. Banyak anak terdampak menunjukkan risiko tinggi mengalami gangguan stres pascatrauma. Hal ini mencerminkan penanganan bencana yang tidak terarah dan kurang komprehensif, sementara korban yang paling rapuh justru membutuhkan dukungan serius dan berkelanjutan.

Pengabaian ini tidak dapat dianggap sebagai kelalaian administratif semata, melainkan sebagai pengabaian kewajiban hukum negara terhadap anak sebagai subjek yang memiliki hak dan harus dilindungi. Ketiadaan komitmen negara dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana menunjukkan watak negara yang berjalan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak diposisikan sebagai pengurus penuh urusan rakyat, melainkan sebagai pengelola kebijakan yang tunduk pada logika untung rugi. Akibatnya, kehadiran negara dalam melindungi anak-anak korban bencana sangat terbatas.

Persoalan anak yatim piatu tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat atau lembaga filantropi, sementara negara hanya memberi bantuan seadanya tanpa perencanaan komprehensif. Tidak ada sistem terstruktur untuk memastikan bahwa setiap anak yatim piatu korban bencana benar-benar terurus secara berkelanjutan.


Visi Negara dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, negara diposisikan sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas urusan mereka. Negara wajib mengurus keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan rakyatnya, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana. Anak-anak tersebut bukan beban, melainkan amanah yang wajib dijaga.

Negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, serta perlindungan. Anak yatim piatu berhak mendapatkan jaminan tersebut secara langsung dan berkelanjutan, bukan sekadar sebagai bantuan sementara.


Penutup

Dengan demikian, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas anak-anak yatim piatu korban bencana memiliki jawaban tegas. Tanggung jawab utama berada di pundak negara. Mengabaikan mereka berarti menyiapkan masa depan yang rapuh, sedangkan mengurus mereka dengan sungguh-sungguh adalah kewajiban negara sekaligus investasi peradaban yang hakiki.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar