Kesejahteraan Bukan dengan Adanya Koperasi


Oleh: Sri Rahayu

Seperti diketahui, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah inisiatif ambisius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara partisipatif dan transparan. (Muslimah news, 9/1/2026).

Dengan adanya kebijakan ini mereka menginginkan agar hasilnya bisa terlihat, terasa, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Padahal, kebijakan ini tidak menjadikan masyarakat sejahtera. Pengaruhnya hanya sesaat, ketika kebijakan tersebut diberhentikan, maka kondisi masyarakat akan kembali seperti semula.

Mereka sengaja dengan adanya kebijakan ini dijadikan sebagai senjata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, seharusnya dilakukan perubahan mindset dan juga perubahan secara revolusioner pada berbagai sistem dalam berbagai pengelolaan.

Selama kita menggunakan konsep dan paradigma kapitalisme, kesejahteraan bagi masyarakat tidak akan kita dapatkan. Semua kebijakan yang di lakukan ini tidak terlepas dari yang dinamakan ribawi. 

Pertanyaannya, lantas akankah hidup dengan ribawi—yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam—mampu membuat masyarakat sejahtera? Ataukah masyarakat justru akan sengsara? Layakkah kita berharap kepada koperasi? Padahal, sebagai muslim kita meyakini bahwa keberkahan dari Allah akan terlimpah hanya dengan ketundukan secara totalitas pada seluruh aturan-Nya yang akan menjadikan negeri ini sejahtera. Sebaliknya, bermaksiat kepada Allah, sekalipun hanya pada satu aturan-Nya, yakni melakukan aktivitas ribawi, akan memastikan keberkahan itu menjauh dari negeri ini.

Allah SWT. berfirman, 
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ؕ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰی فَلَهٗ مَا سَلَفَ ؕ وَاَمْرُهٗۤ اِلَی اللّٰهِ ؕ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰٓىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِیْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan syaitan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS.Al-Baqarah: 275).

Allah SWT. pun berfirman,
وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ‏
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al-A’Raf: 96).

Ibnu katsir dalam Tafsir Al-Qur’ân al-Azhīm menyatakan, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa,” yaitu hati mereka beriman kepada apa yang disampaikan oleh para rasul, membenarkannya, mengikutinya, dan bertakwa dengan mengerjakan amal-amal ketaatan, dan meninggalkan semua yang diharamkan. “Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,” maksudnya hujan dari langit dan tetumbuhan dari bumi. “Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” artinya tetapi mereka mendustakan rasul-rasul-Nya, maka kami siksa mereka dengan menimpakan kebinasaan atas mereka karena perbuatan-perbuatan dosa dan hal-hal haram yang mereka kerjakan.

Dari penjelasan tersebut, keimanan dan ketakwaan itulah yang akan mengantarkan datangnya banyak keberkahan Allah SWT. Keimanan di sini adalah ketundukan yang totalitas terhadap semua yang Allah SWT. perintahkan dan meninggalkan semua yang Allah SWT. larang. Entah itu yang terkait ibadah secara khusus kepada Allah SWT., maupun pengaturan muamalah pada aspek politik, ekonomi, sosial, dll. di tengah masyarakat.

Berbicara tentang masyarakat desa dengan berbagai macam kesulitan yang dialami, seperti sulitnya petani mendapatkan pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, penyaluran bibit yang berkualitas, dan sebagainya, ini semua terjadi karena paradigma dan kebijakan penguasa yang masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Negara belum serius melakukan riayah (pengurusan dan pelayanan).

Hal ini jauh berbeda jika umat hidup di dalam negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah. Khilafah akan menjalankan peran strategisnya sebagai periayah (pengurus dan pelayan rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, Khilafah akan sangat serius dan bersungguh-sungguh membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani, seperti produksi alat pertanian, pupuk, benih, pestisida, dan lainnya. Sumber dana Khilafah sangat banyak sehingga sangat memungkinkan untuk terwujudnya berbagai industri yang maju dan terdepan. Sumber dana tersebut berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.

Khilafah tidak akan bergantung pada kebijakan impor untuk menyediakan semua kebutuhan rakyatnya. Khilafah juga akan memberikan bantuan kepada rakyat desa yang kurang mampu atau tidak memiliki modal usaha. Kemudian yang jelas, semua yang dilakukan dan diupayakan oleh Khilafah adalah tanpa menggunakan muamalah ribawi maupun muamalah-muamalah haram lainnya. Hal itulah yang meniscayakan keberkahan dari Allah Swt. akan terlimpah bagi seluruh rakyat. 

Demikianlah, dengan adanya koperasi bukanlah jalan keluar dari berbagai masalah yang menimpa masyarakat. Koperasi tidaklah layak dijadikan sebagai tempat menggantung asa dan untuk mewujudkan kesejahteraan.

Walakhir, solusinya adalah kembali pada aturan Islam, kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam sistem Islam, itulah Khilafah. Marilah bersama-sama kita mewujudkannya dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat tanpa nanti tanpa tapi.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar