Oleh: Dwi Nanda
Hiruk pikuk dunia memang terkadang bikin seseorang menyerah, kendati indah tapi tidak ada yang namanya 'selamanya'. Beberapa orang memilih jalan pintas untuk mengakhirinya, beberapa perlu senderan atau pelarian. Syukur jika pelariannya pada yang baik-baik, bagaimana jika pelariannya justru menjerumuskannya pada ilusi lain yang lebih kuat? Apa itu? Kita bisa sebutnya miras.
Akhir tahun 2025 kemarin, satpol PP Kukar memusnahkan minol (minuman beralkohol) yang jumlahnya tembus seribu lebih. Botol-botol kaca itu dihapuskan setelah melewati sidang Tipiring yang prosedurnya cenderung lebih cepat ketimbang sidang pidana (https://radarkukar.com/satpol-pp-kukar-petakan-6-kecamatan-tertinggi-peredaran-miras-dan-praktik-prostitusi/).
Tidak hanya di Kukar, di Kaltara pun sudah dimusnahkan 537 botol minum yang katanya tidak sesuai izin yang berlaku (https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/2025/12/19/polda-kaltara-musnahkan-537-botol-minuman-beralkohol-dari-hasil-operasi-tiga-bulan-terakhir/).
Kendati data BPS cenderung menunjukkan trend penurunan dari tahun 2023-2025, yakni 0,08 di pedesaan dan 0,01 di perkotaan tapi angka ini hanya prevelensi yang didasarkan pada yang terungkap dan 'legal', bagaimana dengan jlaur-jalur tikus yang sulit ditembus aparat dan disebut 'ilegal' itu? (https://www.cnbcindonesia.com/research/20251224144032-128-697058/warga-ri-ramai-ramai-tinggalkan-minuman-alkohol-ada-apa#:~:text=Warga%20RI%20Ramai%2DRamai%20Tinggalkan%20Minuman%20Alkohol%2C%20Ada%20Apa?)
Jangan Dinormalisasikan
Sampai sekarang kita tahu kalau miras tidak musnah semusnah-musnahnya karena adanya perbedaan cara pandang terkait konsumsi miras. Dalam Islam sudah jadi pemahaman bersama kalau apapun yang beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi walau kadarnya tidak tinggi. Kita selalu berpegang pada ayat,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).
Sayangnya bagi para kapitalis, khamr atau miras masih punya posisi di hati-hati yang rapuh. Mereka memandang khmar punya manfaat lebih besar yakni penghasil cuan yang tentu saja ada knsumennya. Malangnya hal ini seakan diaminkan pemerintah hingga bukannya dilarang sepenuhnya, tapi justru dibuat undang-undang untuk mengaturnya. Sebut saja pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol, Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Semuanya tidak berbicara pelarangan alkohol secara total, melainkan ditentukan batas umur, wilayah, kadar dan siapa produsennya. Bukankah ini jelas merusak dan mengabaikan aturan Allah yang jelas dalam ayat-Nya?
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Jelas disebutkan bahwa mudhorot khamr lebih besar dari manfaatnya. Mungin kita bisa merasakan manfaat itu dalam membantu pengobatan, atau pelarut kosmetik dan skincare yang tidak dikonsumsi, tidak lebih. Secara ketaatan, perintah itu saja sudah lebih dari cukup untuk menghalau kita dekat-dekat sama khamr, tapi secara medis, cara kerjanya memang mengerikan. Alkohol akan menekan fungsi kerja otak depan yang normal tempat berdirinya logika dan kontrol diri. Ketika alkohol masuk fungsi-fungsi dikikis dan rusak yang efeknya kita tahu tak ada pemabuk yang bicaranya jelas dan melantur ke mana-mana, impulsif dan tidak bisa berpikir jernih. Jika peminum khamr akut, maka efeknya akan merembet menyerang hati, jantung liver dan saraf.
Kehilangan akal sehat ini juga menimbulkan efek domino lainnya. Para pemabuk yang cenderung impulsif dan emosional akan mengikis rasa aman orang-orang sekitar. Tindak kriminal bisa terjadi karena para pemabuk sangat sensitif dan mudah marah, tak memungkiri bahkan bisa terjadi penghilangan nyawa. Para pecandu akan merasa selalu kurang dan merasa selalu butuh yang efeknya harus mengeluarkan uang banyak untuk sesuatu yang tidak positif dan tidak produkif, alhasil perekonomian keluarga terguncang, anak istri kelaparan, tunggakan membengkak dan hanya masalah waktu bom itu meledak.
Pelegalan miras juga tak serta merta membuat orang kehabisan akal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lewat jalur-jalur belakang. Tempat prostitusi berkedok warung kopi atau kafe menjadi jalan-jalan tikus yang terang bahkan sekarang bisa lewat COD, Naudzubillah. Kalau pun berhasil diciduk, jika gelap mata, para oknum bisa menerima uang damai di tempat yang lagi-lagi meloloskan pengedaran.
Islam Meniadakan Miras
Jika serius ingin menghapuskan miras sampai ke akarnya, maka yang harus diubah adalah cara pandangnya. Cara pandang individunya, masyarakatnya dan pemerintahnya. Semua hal yang kuat, baik orang maupun sistemnya dilandaskan pada ideologi yang kuat, dan kita bertolak pada Islam sebagai pedoman hidup. Jika jelas Allah mengharamkan khamr maka harus dibenarkan sepenuhnya, hal itu akan meniadakan niat untuk menolerir alkohol serendah apapun kadarnya dan tidak lembek jika banyak uang untuk melicinkan jalur peredaran.
Sejatinya masalah ini pun bisa diawali banyak hal; ekonomi memburuk, tiadanya lapangan pekerjaan bisa membuat orang stres hingga tidak hanya menjadi pengedar tapi konsumen sebagai jalan pintas. Ini seharusnya menjadi pemerintah sebagai ro'in atau pelayan masyarakat untuk membuka lapangan kerja atau minimal pengembangan skill yang nantinya bisa berguna untuk menunjang pekerjaan. Penanaman tsaqofah atau pemahaman tentang risalah diharamkannya khamr juga harus disampaikan sejak dini sebagai pegangan untuk ke depan. Fokus untuk membuat generasi muda yang sukanya coba-coba beralih ke coba-coba positif seperti olahraga atau kumpul dengan jawan-kawan yang baik. Masyarakat yang aware juga diperlukan untuk menjadi pengamat dan pengontrol kebijakan dan diharapkan tidak bersikap apatis pada pelanggaran sekecil apapun.
Terakhir, negara yang berdaulat adalah yang tidak lembek pada kepentingan segilintir orang. Sanksi tegas harus benar-benar diberikan pada para pelanggar. Razia musiman menjadi lebih sering dan teratur, menutup tempat-tempat prostitusi dan kelab-kelab yang membuat miras kena promosi. Hukuman berat dalam Islam untuk yang terlibat pada khamr adalah had atau cambuk.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ نَبِيَّ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَدَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ، ثُمَّ جَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ وَدَنَا النَّاسُ مِنَ الرِّيفِ وَالْقُرَى، قَالَ: مَا تَرَوْنَ فِي جَلْدِ الْخَمْرِ؟ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا كَأَخَفِّ الْحُدُودِ، قَالَ: فَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِينَ
Artinya: “Dari Anas bin Malik, ‘Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencambuk (peminum khamar) dengan pelepah kurma dan sandal. Lalu Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali. Ketika Umar (menjadi khalifah) maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan, beliau berkata: Apa pendapat kalian tentang hukuman cambuk bagi peminum khamar? Abdurrahman bin Auf menjawab: Saya berpendapat agar menjadikannya sama dengan hukuman teringan dari had. Maka Umar mencambuk (peminum khamar) sebanyak 80 kali.” (HR. Muslim) (https://islam.nu.or.id/syariah/sanksi-untuk-peminum-alkohol-menurut-islam-dan-hukum-positif-Wqv4q). Hal ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menumpas khamr sehingga menimbulkan efek jera yang signifikan.
Wallahu'alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar