Maraknya Korupsi di Ketapang, Bobroknya Tata Kelola dalam Kapitalisme


Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang-Kalbar)

Penggeledahan di kantor KSOP Ketapang menunjukkan semakin maraknya kasus korupsi di Ketapang. Dilansir dari suarakalbar.co.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan kelanjutan dari penggeledahan karena dugaan tindakan korupsi di sektor pertambangan bauksit yang berkaitan dengan ekspor yang menyeret perusaahaan PT Laman Mining (Selasa, 06/01/26).  

Dalam konteks ini, persoalan pertambangan bauksit tidak hanya soal pelanggaran izin dan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga mencerminkan lemahnya peran negara dalam pengawasan serta ketidaktegasan dalam menindak pelaku korupsi. Keterlibatan aparatur negara menegaskan bahwa masalah pertambangan bukan semata urusan perusahaan swasta, melainkan melibatkan rantai birokrasi yang seharusnya diusut secara menyeluruh dan tuntas.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch, korupsi di Indonesia pada tahun 2025 menembus angka fantastis, yakni Rp 1.588,361 triliun yang mencangkup korupsi BLBI, kouta haji, Immanuel Ebenezer, dan PT Timah yang hampir menyentuh angka Rp 1,6 kuradriliun rupiah. Belum ditambah dengan korupsi MBG, sumber daya alam dan lain-lain. Sungguh sangat menyesakkan dada melihat fakta yang terjadi, (25/9/26). 

Kasus demi kasus korupsi yang terungkap menambah daftar panjang kejahatan di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Sektor ini sangat menggiurkan karena menjadi salah satu ladang korupsi terbesar dengan nilai ekonomi yang tinggi. Ketika ekspor bauksit, yang seharusnya menjadi kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, diduga diselewengkan oleh oknum-oknum korup, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan haknya serta menanggung dampak kerusakan akibat pengerukan sumber daya alam secara masif.

Negeri yang memiliki sumber daya alam yang kaya raya, tapi rakyatnya miskin, bukan karena kekurangan akan sumber daya alamnya. Tapi karena sistem yang mengatur kehidupan membuat manusia menjadi serakah, rakus dan tidak peduli akan akhirat yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga dengan mudahnya manusia menguasai hak hidup orang banyak yakni sumber daya alam dengan mengotak-atik peraturan per undang-undangan sesuai pesanan. Oleh karenanya, permasalahan korupsi yang kian hari kian menjadi, bukanlah soal kejahatan individu saja, tapi permasalah sistemik yang harus diberikan solusi sistemik juga. 

Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat. Negara cenderung berperan sebatas regulator yang memberi izin, sementara pengelolaan diserahkan kepada korporasi dengan orientasi keuntungan. Pola ini membuka ruang kolusi antara penguasa dan pengusaha, sebuah praktik yang kerap disebut sebagai hubungan peng-peng (penguasa–pengusaha).

Mengutip buku karya Karl Marx yang berjudul Das Kapital, memaparkan bahwa semakin keras rakyat berkerja, maka akan semakin makmur para penguasa. Faktanya, saat ini 80% sumber dana yang dimiliki Indonesia diambil dari pajak, sedangkan rakyat kian hari kian menderita. Rakyat disuruh jor-joran untuk membayar pajak untuk semua barang, tempat dan lain-lain. Sementara para pejabat malah bersenang-senang dengan uang pajak. Kapitalisme sudah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan bobrok dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan. 

Lebih jauh, sistem kapitalisme mendorong praktik balas budi dan kompromi kepentingan. Aparat negara yang seharusnya menegakkan keadilan justru ikut terjerumus dalam kepentingan duniawi. Akibatnya, hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga korupsi terus merajalela, berulang, dan sulit diberantas karena penegakan hukum tidak adil serta tidak menimbulkan efek jera.

Islam memandang sumber daya alam, termasuk pertambangan, sebagai milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang wajib dikelola oleh negara dan haram diprivatisasi. Negara berkewajiban mengelolanya sesuai syariat Islam demi kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada korporasi swasta maupun asing. Dengan paradigma ini, celah korupsi yang bersumber dari relasi perizinan dan konsesi akan tertutup rapat, karena dalam sistem Islam tidak dikenal pemimpin yang berbisnis dengan korporasi untuk memuaskan kepentingan pribadi.

Kepemimpinan dalam Islam tidaklah hanya mengatur urusan dunia saja, juga mengatur untuk kehidupan hakiki yakni akhirat. Kekuasaan merupakan amanah yang sangat besar yang Allah berikan kepada khalifah, sehingga bert hisabnya dan bertujuan untuk melaksanakan aturan syariat Islam secara menyeluruh, bukan untuk memuaskan hawa nafsu dan memeras rakyat. Begitu pula dalam kehidupan masyarakat diatur dengan syariat Islam sehingga amar ma’ruf nahi mungkar menjadi pilar utama dalam berkehidupan. Maka akan menghasilkan kehidupan yang sejahtera, adil dan mulia. 

Sistem Islam juga menegakkan pengawasan berlapis yang berlandaskan akidah dan hukum Islam, dilaksanakan secara tegas, adil, dan transparan. Penguasa diposisikan sebagai pelayan umat yang memikul amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Hukum Islam tidak memandang kekuasaan maupun relasi dalam penegakan keadilan; hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Dengan penerapan Islam secara kaffah, korupsi tidak hanya dicegah secara struktural, tetapi diputus hingga ke akarnya melalui perubahan sistem yang sahih serta cara pandang yang sahih terhadap kekuasaan dan kekayaan.

Wallahu alam bissawab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar