Mengejar Untung dari Lumpur Bencana


Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Bencana seharusnya menjadi momentum hadirnya negara secara penuh untuk melindungi rakyat. Namun, pernyataan Presiden yang mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana justru menarik minat sejumlah pihak swasta menimbulkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan negara. Alih-alih fokus pada pemulihan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, bencana malah dilihat sebagai peluang ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa material lumpur pascabencana di Sumatera, khususnya Aceh, diminati oleh pihak swasta. Hal itu diketahui Prabowo berdasarkan laporan dari kepala daerah soal adanya keterkaitan pihak swasta terhadap lumpur hasil pembersihan di permukiman maupun dari pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan. Prabowo pun mempersilakan jika material itu hendak dijual pemerintah daerah. (kompas.com, 01/01/2026)

Fakta menunjukkan bahwa pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta disebut-sebut dapat membantu pemasukan daerah. Narasi ini seolah menempatkan bencana bukan sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan sebagai sumber potensi keuntungan. Cara pandang semacam ini patut dikritisi karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab utama negara terhadap rakyatnya.

Kebijakan yang membuka ruang bagi swasta untuk mengelola lumpur bencana mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Negara tampak melempar sebagian tanggung jawabnya kepada pihak swasta dengan dalih efisiensi dan keuntungan ekonomi. Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu, bahkan lumpur bencana pun dinilai dari potensi nilai jualnya.

Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan salah prioritas. Pada kondisi pascabencana, yang paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak seperti pangan, air bersih, hunian sementara, layanan kesehatan, serta pemulihan psikososial. Fokus pada pemanfaatan lumpur untuk pemasukan daerah justru mengesankan bahwa kepentingan fiskal dan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan minim regulasi. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan ketat, keterlibatan swasta sangat mungkin berujung pada eksploitasi. Bukan tidak mungkin, masyarakat terdampak kembali menjadi korban. Kali ini korban kepentingan bisnis yang memanfaatkan situasi darurat.

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, negara bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Tanggung jawab ini tidak boleh dikurangi apalagi dialihkan demi mengejar keuntungan materiil.

Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi. Setiap kebijakan diukur dari sejauh mana mampu melindungi jiwa, harta, dan kehormatan rakyat, bukan dari seberapa besar pemasukan yang bisa dihasilkan. Bencana dipandang sebagai amanah yang harus ditangani dengan empati, keadilan, dan tanggung jawab penuh.

Lebih dari itu, Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Jika lumpur bencana atau wilayah terdampaknya termasuk dalam kategori yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk kepentingan profit. Negara wajib mengelolanya demi kepentingan seluruh rakyat.

Mengejar untung dari lumpur bencana adalah cerminan kebijakan yang keliru arah dan miskin empati. Bencana bukan ladang bisnis, melainkan ujian kepemimpinan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai fasilitator kepentingan kapital. Sudah saatnya paradigma pengelolaan bencana dikembalikan pada tujuan utamanya yakni menyelamatkan dan memuliakan kehidupan manusia, bukan menumpuk keuntungan dari penderitaan rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar