Oleh : Dwi March Trisnawaty S. Ei
Kesedihan pasca bencana banjir dan bandang di Sumatra tidak hanya meluluh lantakkan bangunan rumah dan harta saja. Namun, di balik itu penderitaan mendalam dirasakan oleh ribuan anak-anak yang selamat dari bencana dalam sekejap harus kehilangan orang tua mereka. Dalam waktu singkat Nasib anak-anak berubah menjadi status menjadi yatim piatu yang kini belum ada kepastian pemenuhan hak dasarnya. Pemerintah hanya sekedar berjanji untuk memberikan perlindungan serta jaminan sosial, hak dasar yang sangat dibutuhkan anak yatim korban bencana Sumatra seperti makanan bergizi, layanan kesehatan, dan pendidikan hingga tuntas (bbc.com, 07/01/2026).
Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H., seorang akademisi dan praktisi hukum sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) menyatakan bahwa ketika bencana alam melanda, anak-anak menjadi kelompok sangat rentan terdampak. Sepeninggal orang tua, anak tidak hanya kehilangan perlindungan namun berbagai aspek lainnya juga tidak didapatkan seperti pengasuhan, ekonomi dan stabilitas psikologis. Sudah seharusnya menjadi kewajiban negara anak yatim piatu korban bencana merupakan anak telantar yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak ditegaskan dalam UUD Nomor 35 Tahun 2014. Pada realitasnya negara kini mengabaikan perannya, menunda dan menghidari tanggung jawab ini beralasan karena anggaran bencana yang terbatas berbeda dengan tujuan Undang-undang tersebut (fh.untar.ac.id, 09/01/2026).
Anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra dalam kondisi terabaikan, negara tidak serius dalam mengurus nasib mereka setelah kehilangan orang tuanya. Inilah watak asli negara dalam bingkisan sistem kapitalisme, negara tidak melaksanakan perannya menjadi pengurus urusan rakyat. Dalam sekuler kapitalisme negara hanyalah pengelola kebijakan, negara memandang kehadirannya dalam urusan rakyat berdasarkan logika untung-rugi.
Dampaknya, harusnya negara sebagai garda terdepan cepat tanggap dalam penanganan bencana dan pasca bencana termasuk anak-anak korban bencana terpaksa menjadi sangat minim serta terbatas. Persoalan sistemik ini jelas tidak bisa dipandang sebagai permasalahan remeh semata dan hanya sekedar meminta keseriusan pemerintah untuk responsif terhadap bencana.
Penyerahan tanggung jawab anak-anak yatim piatu kepada swasta mengabaikan kewajiban negara sebagai riayah (pemelihara). Bantuan dan pengurusan anak yatim terkait pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta masa depan mereka diserahkan negara kepada pihak swasta seperti masyarakat, Lembaga filantropi, ataupun organisasi kemanusiaan. Negara dalam paradigma kapitalis menyikapi bencana dari sudut pandang peluang ekonomi. Fokus utama pasca bencana pemulihan kehidupan rakyat, pengurusan korban, dan pendampingan rakyat menjadi teralihkan dengan membuat kebijakan meraup keuntungan. Dari bencana tersebut pemerintah memanfaatkan endapan lumpur akibat banjir untuk menarik pihak swasta yang berpotensi menjadi pemasukan daerah. Alhasil, negara tersibukkan dengan investasi dan proyek menguntungkan segelintir pemilik modal, sedangkan peran riayah kepada korban bencana utamanya anak yatim piatu tidak menjadi prioritas.
Islam memandang negara sangat berbeda dari cara pandang kapitalisme, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan negara adalah raa’in (pengurus) memiliki tanggung jawab penuh urusan rakyatnya. Negara khilafah juga memiliki visi riayah syu’un al-ummah, yakni pengurusan seluruh urusan umat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan dua visi tersebut negara akan fokus pada kebutuhan rakuat korban bencana secara menyeluruh termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu.
Anak-anak yatim piatu merupakan tanggung jawab negara yang wajib dijaga dan diurus, bukan sebaliknya menjadi beban negara. Nagara akan menjamin semua kebutuhannya mulai dari tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan bukan malah diserahkan kepada pihak swasta maupun dibiarkan bergantung dengan bantuan insidental.
Untuk itu, negara akan membiayai semua kebutuhan untuk meriayah anak-anak yatim dengan mekanisme baitulmal. Baitulmal adalah institusi negara dalam penyaluran harta baik pemasukan dan pengerluaran yang telah ditetapkan syariat. Di dalam sistem ekonomi negara Islam, ada beberapa pos pemasukan seperti fai, kharaj, kepemilikan umum, ‘usyur, jizyah, dan zakat yang dibagikan kepada delapan asnaf. Anak yatim piatu yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin memiliki hak untuk menerima zakat. Namun, mekanisme zakat seharusnya hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai sumber pembiayaan utama dalam sistem keuangan negara Islam. Dari dana pos tersebut akan digunakan guna menjamin hak dasar rakyat, dengan begitu negara tidak akan bergantung pada utang, donasi, dan swasta. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar