Oleh: Dini Koswarini
Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, berbagai lembaga penegak hukum sudah mulai menyosialisasikan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Salah satunya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat. Dalam kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang, PN Subang menggelar acara Sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional Tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di lingkungan PN Subang.
Acara ini menghadirkan narasumber dari kalangan ahli hukum, termasuk Dr. Febby Mutiara Nelson, tenaga ahli dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan KUHAP Nasional, dan bertujuan untuk menyatukan pemahaman antar aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini disebut sebagai komitmen PN Subang untuk mendukung implementasi pembaruan hukum acara pidana secara terencana dan berkesinambungan serta sebagai wujud sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi regulasi baru. (dandapala, 31/12/2025)
Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum dipersiapkan untuk memahami dan menerapkan aturan baru agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Secara administratif, langkah sosialisasi ini tampak progresif dan sistematis. Negara ingin memastikan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana tidak menimbulkan kekacauan teknis di lapangan.
Namun, pertanyaan mendasar yang layak diajukan adalah, apakah pembaruan hukum ini benar-benar akan mengubah wajah keadilan di negeri ini, atau sekadar pergantian regulasi tanpa perubahan paradigma?
Pertama, penetapan KUHP dan KUHAP baru sejatinya tidak otomatis membawa penegakan hukum menjadi lebih baik. Masalah utama hukum di Indonesia bukan semata pada kekosongan norma atau usangnya aturan, melainkan pada fondasi nilai yang melandasinya.
Baik KUHP maupun KUHAP baru tetap bertumpu pada asas sekularisme, yakni pemisahan hukum dari nilai-nilai ilahiah. Dalam sistem ini, hukum diproduksi berdasarkan rasionalitas manusia, kompromi kepentingan, dan kesepakatan politik, bukan pada standar benar dan salah yang bersifat mutlak.
Akibatnya, perubahan hukum sering kali hanya bersifat kosmetik: pasal berganti, istilah diperbarui, tetapi ketidakadilan struktural tetap lestari.
Kedua, dalam sistem sekuler-demokrasi, hukum tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan. Proses legislasi melibatkan tarik-menarik antara kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan agenda politik jangka pendek.
Hukum akhirnya menjadi produk kompromi, bukan instrumen keadilan yang objektif. Fakta bahwa aparat penegak hukum perlu 'menyesuaikan diri' dengan hukum baru justru menunjukkan bahwa hukum bersifat fleksibel mengikuti kehendak pembuatnya, bukan sebaliknya.
Dalam kondisi ini, rakyat kecil sering kali menjadi pihak yang paling rentan, karena tidak memiliki daya tawar dalam proses pembentukan maupun penegakan hukum.
Ketiga, dari sudut pandang Islam, persoalan ini menyentuh aspek yang jauh lebih fundamental. Seorang muslim diwajibkan untuk berhukum dengan hukum Allah, bukan sekadar hukum buatan manusia.
Allah SWT berfirman dalam QS al-Māidah ayat 45 yang menegaskan kewajiban menegakkan hukum-Nya dan ancaman bagi mereka yang berpaling darinya. Ayat ini tidak hanya berbicara soal hukum pidana, tetapi tentang prinsip bahwa keadilan sejati hanya lahir dari hukum yang bersumber dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia.
Solusi atas problematika ini tentu tidak cukup dengan menolak atau mengkritik pembaruan KUHP dan KUHAP semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma hukum secara menyeluruh. Islam menawarkan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia.
Dalam sejarah peradaban Islam, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan, menjaga kehormatan manusia, dan menjamin keadilan sosial tanpa pandang bulu.
Para ulama seperti Imam Al-Mawardi dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah menegaskan bahwa tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, tujuan yang jauh melampaui sekadar kepastian hukum administratif. (Jurnal ar-raniry, vol 9 no 2 2025)
Dengan demikian, penerapan hukum Allah bukanlah langkah mundur, melainkan solusi mendasar atas krisis keadilan yang terus berulang. Selama hukum masih disandarkan pada kepentingan manusia dan kekuasaan politik, perubahan regulasi hanya akan menjadi siklus tanpa akhir. Pertanyaan 'kepentingan siapa' akan selalu relevan, sampai hukum benar-benar dikembalikan pada sumber keadilan yang hakiki.
Wallahu a'lam bisshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar