Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang Kal-Bar)
Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam dan menjadi salah satu negara dengan hutan terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat ke-8 pada tahun 2025 dengan jumlah luas sekitar 95,97 juta hektare, setara dengan 2% hutan dunia dan memiliki peringkat ke 3 hutan hujan tropis terbesar setelah negara Brasil dan Kanada. Jenis hutan yang ada di Indonesia terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, hutan adat, hutan suaka alam dan lain-lain.
Sayangnya, hal ini tidak berlangsung lama. Karena negeri ini banyak kehilangan hutan tropisnya. Dilansir dari Faktakalbar.id, provinsi-provinsi di Kalimantan terdaftar wilayah dengan deforestasi tingkat tinggi, kehilangan tutupan hutan terluas di Indonesia. Kalimantan Timur sebagai peringkat pertama mengalami deforestasi sebesar 44.483 hektare. Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan deforestasi sebesar 39.598 hektare. Peringkat ketiga ditempati oleh Provinsi Kalimantan Tengah dengan deforestasi sebesar 33.389 hektare.
Ketapang Kalimantan Barat menjadi tiga besar deforestasi nasional dengan deforestasi sebesar 9.115 hektare. Deforestasi ini terjadi pada 428 kota dan kabupaten atau 83% dari seluruh total wilayah Indonesia. Sejumlah 68 Kabupaten mencatat deforestasi yang sangat mengkhawatirkan, melebihi 1.000 hekatare dalam waktu satu tahun. (Senin, 22/12/2025).
Melihat fakta yang terjadi, menjadi miris. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi cagar alam dan dilindungi dengan syariat Islam, tapi dalam sistem Kapitalisme hutan dialihfungsikan sebagai lahan pemukiman, perusahaan, pertanian bahkan menjadi tempat pariwisata. Hal ini sangat mempengaruhi ekosistem yang ada di hutan, termasuk flora dan fauna yang ada didalamnya. Terlebih lagi para oknum-oknum yang rakus dalam mengambil sumber daya alam yang ada, tidak memperdulikan sebab akibat dari perbuatannya.
Fakta kerusakan alam yang terjadi karena dampak diterapkannya sistem kapitalisme demokrasi yang menjadikan manusia sebagai objek materialis. Sehingga, dalam pikirannya ingin mendapatkan keuntungan semata. Akibatnya, hutan banyak kehilangan manfaatnya, terjadi kerusakan yang fatal dan menyebabkan terjadinya bencana alam dimana-mana.
Sistem politik yang berorientasi pada kapitalisme mempunyai banyak celah untuk kepentingan segelintir elit Pengpeng yang disebut penguasa dan pengusaha. Karena kedaulatan demokrasi ada pada rakyat yang diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat itu sendiri. Dewan perwakilan rakyat yang mempunyai wewenang dalam hal membuat undang-undang, Presiden yang menjadi pelaksana undang-undang dan Mahkamah Agung bertugas untuk penegakan hukum tertinggi. Maka, hal ini sudah cacat dari awal karena standar baik dan buruk yang diserahkan kepada manusia yang mempunyai akal bebas dan nafsu diri, sehingga bisa salah dalam membuat keputusan.
Kerusakan demi kerusakan yang terjadi masihkah masyarakat mengharapkan sistem demokrasi kapitalis memberikan solusi yang tuntas dan adil? Harus berapa banyak lagi rakyat menyaksikan kerusakan demi kerusakan akibat kebijakan yang zalim dibuat oleh tangan-tangan rakus? Sudah sangat jelas deforestasi besar-besaran yang terjadi hari ini membuka topeng kerakusan para penguasa dan penguasa. Demokrasi sudah tidak bisa lagi dipertahankan karna menghasilkan manusia rusak dan merusak. Kapitalisme adalah ideologi yang paling tidak ramah pada alam, kehidupan dan tuhan. Mengharamkan yang halal dan menimbulkan banyak kezaliman yang terjadi pada kehidupan manusia.
Hutan didalam Islam akan dijaga, dilindungi dan diatur oleh syariat Islam dengan sangat adil, sejahtera dan tidak mungkin merugikan manusia, kehidupan dan alam semesta. Menjaga ekosistem hutan menjadi kewajiban ketika Islam diterapkan, menebang pohon, pembukaan lahan akan diatur lebih mendalam agar tidak menimbulkan kerusakan. Dalam pengaturan Islam dibagi beberapa persen yang boleh diolah, harus terjaga dan beberapa persen diolah menjadi non hutan. Berdasarkan hadits dari Rasulullah shallahu alahi wa sallam : “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni air, api dan padang rumput.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam hadits ini hutan terkategori sebagai padang rumput yang sumber dayanya hanya dimanfaatkan oleh negara untuk kemashalatan kaum muslim, bukan untuk individu dan segelintir orang. Sistem Islam membolehkan pemanfaatan hutan dengan syarat tidak dieksploitasi dengan berlebihan apalagi diprivatisasi oleh penguasa atau pengusaha. Islam agama yang shahih, sempurna dan mempunyai aturan yang fundamental lahir dari Rabb pencipta alam bukan dari nafsu manusia. Islam memberikan solusi yang tuntas untuk pemanfaatan sumber daya alam termasuk hutan didalamnya. Bukan hanya menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi alam dan manusia, juga memberikan keberlangsungan bagi eksosistem alam.
Pemimpin dalam Islam bertanggung jawab penuh sebagai ra’ain yakni pengurus urusan umat. Dipundaknya terdapat pikulan amanah besar jika tidak sesuai dengan aturan syariat dalam mengatur kehidupan. Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda : “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya. Imam (khalifah) yang memerintah manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyatnya.” (HR. Bukhari dalam shahihnya 893 dan Musim 4828).
Wallahu alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar