Korban Bencana: Tanggung Jawab Siapa? Bagaimana Khilafah Mengatasi Bencana


Oleh : Sayuti

Bencana alam sering disebut sebagai takdir. Gempa bumi, banjir, letusan gunung api, dan longsor kerap dipahami sebagai kehendak Tuhan yang tak terelakkan. Namun, benarkah penderitaan para korban sepenuhnya merupakan urusan takdir semata? Ataukah ada tanggung jawab manusia—terutama negara—yang sering diabaikan?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dampak bencana sering kali diperparah oleh kelalaian manusia. Alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pembangunan yang serampangan, buruknya tata kota, serta lemahnya sistem peringatan dini adalah faktor-faktor yang berulang kali memperbesar jumlah korban. Dalam kondisi seperti ini, bencana tidak lagi murni bersifat alamiah, melainkan juga hasil dari kegagalan kebijakan. Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan rakyat?


Kegagalan Sistem Negara Modern

Dalam sistem negara modern saat ini, penanganan bencana kerap terhambat oleh birokrasi yang panjang, keterbatasan anggaran, serta tarik-menarik kepentingan politik. Bantuan sering terlambat datang, distribusinya tidak merata, dan para korban terpaksa bertahan di pengungsian tanpa kepastian. Negara baru hadir setelah bencana terjadi, bukan sebagai pelindung yang mencegah dan meminimalkan dampak sejak awal. Akibatnya, rakyat kembali menjadi pihak yang paling menanggung penderitaan.


Kepemimpinan dalam Pandangan Islam

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah besar. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” Berdasarkan pandangan ini, keselamatan rakyat—termasuk perlindungan dari bencana—bukanlah urusan sampingan, melainkan kewajiban utama negara. Konsep ini terwujud secara sistemik dalam Khilafah.


Peran Khilafah dalam Mengatasi Bencana

Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas pencegahan, mitigasi, dan penanganan bencana.

Pertama, pencegahan sebagai prioritas. Pengelolaan lingkungan dilakukan berdasarkan hukum syariah, bukan kepentingan korporasi. Hutan, gunung, sungai, dan sumber daya alam diposisikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dijaga dan tidak boleh dieksploitasi secara merusak. Dengan tata kelola yang benar, risiko bencana seperti banjir dan longsor dapat ditekan secara signifikan.

Kedua, pembangunan sistem peringatan dini dan infrastruktur. Negara wajib memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik untuk melindungi rakyat. Penelitian kebencanaan, pemetaan wilayah rawan, serta edukasi masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar diserahkan pada swadaya masyarakat atau lembaga non-negara.

Ketiga, respons cepat dan terpusat saat bencana terjadi. Khalifah sebagai pemimpin tertinggi memiliki wewenang penuh untuk mengerahkan seluruh sumber daya negara tanpa terhambat prosedur yang berbelit. Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban, mulai dari pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, hingga pemulihan pascabencana. Jika dana tidak mencukupi, negara dapat menarik pajak temporer dari kaum Muslim yang mampu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan mendesak rakyat.

Keempat, jaminan pemulihan kehidupan korban. Khilafah memandang korban bencana bukan sebagai beban, melainkan sebagai rakyat yang hak-haknya wajib dipenuhi. Negara tidak cukup hanya memberikan bantuan darurat, tetapi juga menjamin pemulihan kehidupan mereka secara layak. Rumah, mata pencaharian, dan keamanan sosial harus dikembalikan sebagaimana sebelum bencana terjadi.


Penutup

Dengan demikian, dalam pandangan Islam, korban bencana bukan sekadar korban alam, melainkan sering kali korban dari sistem yang lalai. Khilafah menawarkan paradigma kepemimpinan yang bertanggung jawab, preventif, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Bencana mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya, tetapi penderitaan akibat bencana dapat diminimalkan apabila negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus umat.

Pada akhirnya, pertanyaan “korban bencana tanggung jawab siapa?" harus dijawab dengan tegas tanggung jawab negara. Dan Islam telah memberikan konsep kepemimpinan yang jelas untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut secara nyata.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar