Fenomena Degradasi Pernikahan Bukti Ancaman Generasi


Oleh : Zulfi Nindyatami, S.Pd.

Pernikahan menjadi salah satu yang dikhawatirkan oleh masyarakat di Indonesia saat ini. Dari tahun ke tahun kekhawatiran dan ketakutan dalam membina rumah tangga tercatat dari bukti degradasi angka pernikahan. Ketakutan akan hal pernikahan disebabkan beberapa faktor yang menghantui, seperti masalah ekonomi, emosional diri, dan lain sebagainya. Namun, degradasi ini muncul masalah baru dengan melihat kondisi demografi Indonesia dan kualitas yang masih disebut negara berkembang.

Angka pernikahan di Kabupaten Karawang pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 12.555 peristiwa pernikahan, menurun dari tahun 2024 yang mencapai 12.741 peristiwa. Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Sopian mengatakan, bahwa pada tahun 2025, wilayah dengan angka pernikahan tertinggi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat dengan 925 peristiwa pernikahan. Sementara itu, angka terendah terjadi di KUA Kecamatan Pangkalan dengan 214 peristiwa, (www.radarkarawang.id, 14/01/2026)..

Menurut Komnas Perempuan, fenomena turunnya angka pernikahan di tengah tingginya usia produktif menikah menjadi tanda tanya besar bagi negara. Berbagai opini menghantui masyarakat seperti marriage is scary, child free, dan indenpendent women. Perlu dikaji dan dianalisis, pada opini yang terus berkembang di masyarakat. Karenanya, opini tersebut sudah menjadi ajakan, bukan opini pribadi. Inilah yang harus dikhawatirkan negara dalam menyikapi masalah ini, (https://antaranews.com, 14/01/2026).

Berbagai fakta yang berkembang di masyarakat menunjukkan permasalahan yang serius yang harus disikapi. Fenomena turunnya angka pernikahan saat ini mendera Gen Z karena dipengaruh pola pikir kapitalis yang memiliki kecemasan khususnya dalam hal ekonomi, artinya banyak yang khawatir menikah karena takut jauhnya dari kemapanan dalam hal materi/ekonomi.

Nyatanya turunnya angka pernikahan dalam sistem sekuler ini tentu akan berpengaruh besar pada angka demografi dan ancaman sosial masyarakat. Penurunan angka pernikahan menyebabkan semakin umumnya bentuk-bentuk hubungan alternatif, seperti hidup bersama tanpa menikah (kohabitasi) dan membesarkan anak di luar pernikahan, yang mengubah struktur keluarga tradisional. Selain itu, angka pekerja akan semakin menurun di tatanan sistem ini. Adapun, angka kelahiran menurun. Sehingga, masyarakat kesulitan dalam memandang tatanan ekonomi dan sosial, apabila populasi manusia semakin berkurang.

Dampak terburuk adalah kian maraknya perilaku zina yang semakin membudaya sebagai jalan pintas memenuhi kebutuhan seksual tanpa pernikahan. Pergaulan bebas semakin meningkat di kalangan usia produktif menikah bahkan anak muda sekalipun. Terlebih di sistem sekuler yang memisahkan antara agama dengan kehidupan memberikan ruang liberal (kebebasan) bagi para pelaku zina. Dampak buruknya akan semakin panjang dan dirasakan oleh para pemimpin masa depan.

Maka, butuh kepedulian serius oleh negara dalam menyikapi masalah degradasi moral dengan fenomena generasi muda yang takut menikah. Namun, mereka mudah berzina yang bisa berdampak kepada kerusakan akhlak dan ancaman kesehatan reproduksi kalangan muda.

Jauh dari itu, dalam Islam negara memiliki peran ra’in (pelayan) bagi masyarakatnya, maka sudah seharusnya dan wajib negara melindungi masyarakat terhadap berbagai fenomena kehidupan. Perlu adanya sosialisasi nyata untuk menumbuhkan kembali pentingnya membina rumah tangga melalui pernikahan.

Fenomena degradasi pernikahan berasal dari daya rusak ideologi kapitalisme yang membentuk cara pandang yang keliru terhadap kehidupan. Hal ini, harus ada perombakan bahkan revolusi (pergantian menyeluruh) dan mendasar dengan ideologi Islam yang memandang pernikahan adalah rahmat dan pengundang keberkahan.

Oleh karena itu, seruan kepada sistem Islam merupakan satu-satunya sistem yang akan mampu membentuk cara pandang yang benar pada generasi, khususnya dalam hal pergaulan maupun dalam memahami konsep rezeki.

Adapun, di dalam Islam jaminan rezeki sudah Allah tentukan dalam dalil al Quran Surat an Nur ayat 32 "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa Allah akan menjamin rezeki bagi setiap pernikahan. Selain itu, dalam hadit Ibnu Abbas "Carilah rezeki (kekayaan) dengan menikah." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami).

Inilah Islam, dalam ikatan sah pernikahan untuk menjaga kesucian umatnya juga terjamin rezekinya. Adapun, umat muslim memiliki rasa tanggung jawab dan kegigihan dalam memperoleh usahanya. Begitupun dalam menjaga kesucian pernikahan, mereka yakim akan segala ketetapan Allah. 

Islam telah memberikan pendidikan dan penjelasan terkait dengan pergaulan dan konsep rezeki. Bahkan, dalam pandangan Islam membina pernikahan dapat melapangkan rezeki. Pada hal inilah perlu ada penyuluhan dan sosialisasi nyata terhadap sistem Islam yang dapat memberikan solusi nyata dan menyeluruh untuk masa depan generasi.

Allahua’lam bishshowwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar