Ilusi Dibalik Kenaikan UMP


Oleh : Haima Adelia

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 kembali menyita perhatian publik nasional. Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu pusat industri terbesar di Asia Tenggara, kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,84 persen dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. Keputusan tersebut diambil melalui rapat panjang hingga tengah malam dan langsung memantik polemik nasional, khususnya karena besaran UMK Bekasi melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

Polemik ini semakin menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara terbuka menolak UMP DKI Jakarta dan menyatakan keberatan atas kesenjangan upah antarwilayah. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut penetapan UMP Jakarta tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh dan kalah dibandingkan Bekasi serta Karawang di Jawa Barat. Perdebatan ini seolah menegaskan bahwa isu kesejahteraan buruh terus direduksi menjadi persoalan angka upah semata. Padahal, realitas ekonomi di lapangan menunjukkan problem yang jauh lebih struktural dan sistemik.

Makalah ini akan membahas fenomena UMK Bekasi tertinggi nasional dengan mengaitkannya pada fakta inflasi pangan yang terus berulang, ketimpangan distribusi dalam sistem kapitalisme, serta kekeliruan mendasar dalam pembebanan tanggung jawab kesejahteraan kepada buruh dan pengusaha. Selanjutnya, akan dibahas solusi sistemik berdasarkan perspektif ekonomi Islam yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.


UMK Bekasi Tertinggi Nasional dan Realitas Sosial Ekonomi

Secara nominal, kenaikan UMK Bekasi tampak sebagai capaian besar bagi buruh. Dengan UMK mendekati Rp6 juta, Kabupaten Bekasi melampaui banyak daerah lain, bahkan mengungguli DKI Jakarta. Namun, angka ini tidak berdiri di ruang hampa. Kabupaten Bekasi juga dikenal sebagai wilayah dengan biaya hidup tinggi, terutama pada sektor pangan dan perumahan.

Data inflasi daerah menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok di Kabupaten Bekasi mengalami lonjakan signifikan, terutama pada komoditas pangan strategis seperti cabai, beras, dan daging ayam. Laporan media regional mencatat inflasi Kabupaten Bekasi sempat menembus angka 4,2 persen, dipicu kenaikan harga cabai dan daging ayam yang melonjak tajam. Fenomena ini hampir selalu berulang setiap tahun, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), bulan Ramadan, serta Lebaran. Artinya, kenaikan UMK dalam hitungan persen kerap habis tergerus dalam hitungan bulan oleh inflasi pangan yang bersifat musiman namun sistemik.

Dalam kondisi ini, buruh berada dalam situasi paradoks. Di atas kertas mereka menerima upah tertinggi secara nasional, tetapi dalam praktiknya daya beli terus melemah. Upah yang semestinya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan justru berubah menjadi instrumen bertahan hidup, bukan untuk mencapai kehidupan yang layak. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama buruh bukan semata-mata soal besar kecilnya upah, melainkan kegagalan negara dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok dan menjamin stabilitas ekonomi riil.


Inflasi Pangan dan Kegagalan Struktural Negara

Inflasi pangan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi, bukan sekadar persoalan cuaca atau distribusi teknis. Ia adalah buah dari struktur ekonomi kapitalistik yang menyerahkan rantai pasok pangan kepada mekanisme pasar bebas. Dalam sistem ini, negara berperan minimalis sebagai regulator, sementara produksi, distribusi, dan perdagangan pangan dikuasai oleh korporasi besar, kartel, dan mafia dagang.

Rantai distribusi sembako yang panjang dan berlapis menciptakan ruang akumulasi laba yang besar di hulu dan tengah, sementara petani di hilir ditekan dengan harga murah dan buruh di ujung konsumsi dibebani harga mahal. Negara mengetahui praktik ini, tetapi kerap tidak berdaya atau tidak sungguh-sungguh menertibkan karena kuatnya kepentingan ekonomi dan politik yang bermain. Akibatnya, setiap momentum konsumsi nasional selalu diikuti lonjakan harga, dan buruh kembali menjadi korban paling akhir dari ketidakadilan distribusi tersebut.

Kondisi ini menegaskan bahwa setinggi apa pun UMK dinaikkan, ia tidak akan mampu mengejar inflasi pangan yang bersifat struktural. Bahkan, kenaikan upah yang terus-menerus justru berpotensi memicu efek domino berupa kenaikan harga barang dan jasa lainnya, sehingga kembali menekan buruh sebagai konsumen. Inilah lingkaran setan kesejahteraan dalam sistem kapitalisme: upah naik, harga naik, daya beli stagnan, konflik industrial pun terus berulang.


Kapitalisme dan Salah Alamat Pembebanan Tanggung Jawab

Salah satu problem mendasar dalam kebijakan pengupahan di bawah sistem kapitalisme adalah salah alamat dalam pembebanan tanggung jawab kesejahteraan. Negara menjadikan upah sebagai instrumen utama untuk menjamin kesejahteraan rakyat, sementara tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar dibebankan kepada mekanisme pasar dan pengusaha.

Akibatnya, pengusaha terjepit oleh kewajiban upah tinggi di tengah biaya produksi yang juga meningkat, sementara buruh tetap tidak sejahtera karena harga kebutuhan pokok tidak terkendali. Konflik industrial pun menjadi keniscayaan: buruh menuntut upah layak, pengusaha menekan biaya, dan negara berdiri di tengah sebagai wasit lemah yang gagal menyelesaikan akar persoalan.

Padahal, dalam konsep keadilan ekonomi yang sejati, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan—adalah tanggung jawab negara, bukan beban pengusaha semata. Kapitalisme justru memindahkan tanggung jawab ini ke sektor privat dan mekanisme pasar, sehingga negara lepas tangan dari kewajiban fundamentalnya sebagai pengurus urusan rakyat.


Perspektif Islam : Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan

Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Dalam sistem ekonomi Islam, negara diposisikan sebagai raa’in—pengurus dan penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan buruh tidak digantungkan pada besaran upah semata, melainkan dijamin melalui mekanisme negara yang adil dan menyeluruh.

Dalam konsep Islam, negara tidak menetapkan harga (tas‘îr), karena intervensi harga secara paksa justru merusak mekanisme pasar. Namun, negara wajib menjamin ketersediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok. Negara memastikan sembako mengalir dari wilayah surplus ke wilayah defisit, menutup peluang penimbunan, monopoli, dan kartel dagang. Dengan penguasaan negara atas distribusi, harga akan stabil secara alami tanpa perlu menaikkan upah secara terus-menerus.

Lebih jauh, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam (SDA) strategis adalah milik umum yang haram diserahkan kepada swasta. SDA seperti energi, tambang, dan sumber air dikelola langsung oleh negara, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Pemasukan negara dari sektor ini menjadi basis pembiayaan pemenuhan kebutuhan dasar individu, termasuk buruh. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak ditopang oleh upah tinggi semata, tetapi oleh sistem distribusi kekayaan yang adil.


Upah dalam Islam : Bukan Alat Tambal Kemiskinan

Dalam Islam, upah adalah kompensasi atas jasa dan tenaga kerja, bukan instrumen untuk menutup kegagalan negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara tidak membiarkan buruh hidup bergantung sepenuhnya pada upah pasar, tetapi memastikan bahwa kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Dengan pendekatan ini, upah buruh dapat bersifat adil dan proporsional tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi pengusaha.

Model ini secara inheren mengurangi konflik industrial. Pengusaha tidak dibebani tanggung jawab kesejahteraan struktural rakyat, sementara buruh tidak dipaksa berjuang melalui negosiasi upah tahunan yang melelahkan dan penuh ketidakpastian. Negara hadir sebagai penjamin, bukan sekadar regulator pasif.

Fenomena UMK Bekasi yang kembali tertinggi secara nasional mencerminkan paradoks kesejahteraan dalam sistem kapitalisme. Kenaikan upah yang signifikan tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan buruh karena terus tergerus inflasi pangan yang sistemik dan berulang. Akar persoalan bukan terletak pada rendahnya upah, melainkan pada kegagalan negara mengendalikan distribusi kebutuhan pokok dan ketidakadilan struktur ekonomi kapitalistik.

Sistem kapitalisme telah salah alamat dalam membebankan tanggung jawab kesejahteraan kepada buruh dan pengusaha, sementara negara melepaskan peran hakikinya. Islam menawarkan solusi struktural dengan menempatkan negara sebagai penjamin kesejahteraan, pengelola SDA milik umum, dan pengendali distribusi barang kebutuhan pokok. Dalam sistem ini, upah buruh bukan lagi alat tambal kemiskinan, melainkan bagian dari mekanisme ekonomi yang adil dan manusiawi.

Dengan demikian, persoalan kesejahteraan buruh tidak akan pernah tuntas hanya dengan menaikkan UMK. Ia hanya bisa diselesaikan melalui perubahan paradigma sistem ekonomi dan peran negara secara fundamental—dari negara kapitalistik yang lemah menjadi negara pengurus rakyat yang amanah.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar