Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara akses ke aplikasi kecerdasan buatan Grok AI. Keputusan ini diambil setelah maraknya penggunaan Grok untuk membuat konten asusila. AI Grok di X Twitter digunakan untuk merekayasa foto orang lain tanpa izin menjadi konten tak senonoh. Saat ini, halaman resmi Grok, X Ai dan aplikasi mandiri Grok AI tidak bisa diakses. (Kompas, 12/1/2026).
Pemutusan akses Grok didasarakan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. Pasal ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Pengguna akan dialihkan ke halaman Trustpositif atau muncul pemberitahuan error saat diakses. Namun, akses Grok di X Twitter masih bisa dilakukan melalui tab Grok. Sementara lewat mention atau dengan menandai @Grok untuk pembuatan gambar, hanya bisa untuk pelanggan X Premium.
Sempitnya ruang digital yang aman bagi perempuan, juga tercermin dalam Laporan Pemantauan Hak-Hak Digital di Indonesia, oleh SAFEnet pada triwulan III 2025. Selama triwulan ketiga, SAFEnet menemukan setidaknya 605 kasus KBGO, atau dalam satu hari terjadi lebih dari enam kasus KBGO di Indonesia. Jumlah itu bersumber dari aduan 578 kasus dan pemantauan media sebanyak 27 kasus. Ratusan kasus itu terjadi pada Agustus hingga September 2025 berupa pelecehan seksual hingga pengancaman. Kasus KBGO yang terjadi pada triwulan III 2025 itu meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Korban kebanyakan perempuan dan anak.
Memang Kejahatan seksual di ruang digital dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 14 mengatur KBGO, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda Rp200 juta.
Sejumlah pasal di dalam Undang-Undang ITE juga bisa menjerat pelaku. Termasuk Pasal 27 ayat 1 yang sekarang menjadi Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hanya saja, pembiaran terhadap kasus ini, membuat aparat penegak hukum tidak dapat mengoptimalkan regulasi. Bukan karena kurangnya perangkat hukum dan sumber daya, tetapi kurangnya komitmen dan prioritas dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Keadaan itu menunjukkan adanya impunitas dari negara kepada para pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan, yang melanggengkan kejahatan seksual secara online.
Inilah buah pahit penerapan sistem sekularisme kapitalis yang mengagungkan kebebasan berkedok kebebasan berekspresi, seni, hak asasi manusia, dll. padahal inti dari itu semua keengganan taat pada aturan Sang Pencipta. Dalam sistem tersebut, manusia meyakini bahwa aturan Ilahi tidak memiliki otoritas untuk mengatur kehidupan sosial dan negara. Seluruh aturan yang ada di masyarakat murni hasil kesepakatan yang didasarkan atas kecenderungan manusia dalam menentukan suka atau tidak suka terhadap sesuatu.
Legalisasi gaya hidup yang mengumbar nafsu ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya kasus pelecehan di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya yaitu ruang digital. Fakta miris ini hadir di berbagai penjuru dunia. Sekularisme yang menopang peradaban Barat telah membawa petaka bagi kehidupan. Miris, berbagai aturan yang ada nyatanya tidak mampu mereduksi tingkat kejahatan seksual ini.
Kondisi ini kian parah saat kemajuan teknologi dan digitalisasi media menyuburkan industri pornografi. Belum lagi visualisasi bernuansa seksual dan konten 18+ yang berjejal di dunia maya. Tidak pelak, Kondisi ini juga menjadi stimulus seksual yang mendorong manusia untuk memenuhi hasrat seksual secara membabi-buta.
Tentu saja, permasalahan kompleks ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memblokir salah satu aplikasi seperti grok. Apalagi hanya sekedar menekankan pentingnya pendidikan seks atau mempertimbangkan kondisi psikologis pelakunya. Jelas harus ada upaya sistemis untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan mendasar. Islam adalah solusi tunggal dalam menjawab permasalahan global, khususnya terkait kejahatan seksual.
Islam memandang bahwa hal demikian adalah termasuk kedalam perbuatan zina. Dengan tegas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut walau hanya mendekatinya saja. Allah SWT. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).
Islam juga memandang bahwa naluri seksual adalah salah satu potensi yang ada pada manusia secara alami dan membutuhkan pengaturan dalam penyalurannya. Islam juga menegaskan bahwa satu-satunya aturan yang Allah halalkan dalam mengimplementasikan naluri nau’ (naluri melestarikan keturunan) yakni melalui pernikahan, bukan yang lain. Hal ini berperan untuk menghindari kerusakan sosial seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, sodomi, dan kejahatan seksual lainnya. Islam membuat aturan preventif antara lain pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk sesama jenis.
Selain adanya larangan khalwat dan ikhtilat di antara lawan jenis, dalam interaksi sesama jenis pun Islam menetapkan sejumlah aturan. Aturan itu seperti larangan untuk tidur di ranjang/kasur yang sama, larangan untuk mengenakan selimut yang sama, hingga mengatur batasan aurat antara sesama jenis.
Di sisi lain, negara berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai informasi maupun konten yang menstimulasi syahwat di tengah masyarakat. Negara wajib mengontrol sirkulasi informasi di media dan membersihkannya dari informasi sampah yang menyesatkan pikiran dan perasaan masyarakat. Di samping aktivitas preventif ini, negara akan menerapkan sejumlah hukum yang mengatur sanksi yang diberikan negara atas pelaku zina dan perilaku seksual yang menyimpang.
Bagi pezina, hukumannya adalah rajam bagi pelaku muhshan (sudah pernah menikah) dan hukuman cambuk 100 kali jika ghairu muhshan (belum pernah menikah). Adapun perilaku zina sesama jenis, hukumannya adalah hukuman mati. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan untuk pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan pada khalifah. Sebab Rasulullah Saw. bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR. Thabrani).
Ada perbedaan pendapat mengenai aspek teknis hukuman mati bagi kaum homoseksual. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum homoseksual sebaiknya dibakar hidup-hidup. Menurut Ibnu Abbas ra., mereka harus mencari gedung tertinggi, kemudian mereka akan dilemparkan hingga jatuh terlebih dahulu dan ketika menyentuh tanah mereka akan dilempari batu.
Sedangkan Umar bin al-Khaththab ra. Dan Utsman bin Affan ra. berpendapat bahwa kaum homoseksual dijatuhi hukuman mati dengan cara dilempar ke tembok hingga mati. Menurut Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat, para sahabat Nabi memang mempunyai pandangan berbeda mengenai metode ini. Hanya saja, semua orang sepakat bahwa kaum homoseksual/sodomi dan lesbian harus dijatuhi hukuman mati.
Adapun yang berkaitan dengan para pelaku yang memanfaatkan kejahatan seksual ini sebagai lahan bisnis, maka hanya khalifahlah yang berwewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku.
Sanksi tegas ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus merupakan upaya negara untuk menutup celah munculnya kasus serupa. Berulangnya kasus kejahatan seksual selama ini sesungguhnya disebabkan karena sanksi yang tidak menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara luas.
Walhasil, aturan Islam inilah yang akan mampu menuntaskan segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi secara global hari ini. Hanya saja, dibutuhkan perjuangan untuk menegakkan institusi pelaksana atas aturan yang Allah turunkan, yakni melalui tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Marilah bersama-sama kita mewujudkannya dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat tanpa nanti tanpa tapi.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar