Marak Kasus Kekerasan dan Grooming Child, Fenomena Lemahnya Perlindungan pada Anak


Oleh : Dwi March Trisnawaty S.Ei 

Sepanjang tahun 2025 KPAI telah mendata sekitar 2.063 anak di Indonesia menjadi korban pelanggaran hak (kekerasan fisik, psikis, dan seksual). Jumlah korban terbanyak dialami anak perempuan dengan presentase 51,5% sedangkan anak laki-laki 47.6%. Pelanggaran anak kerap terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Jesra Putra menunjukkan dalam temuannya bahwa lingkungan keluarga dan tempat pengasuhan menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI mencatat pelaku pelanggaran hak anak terdiri atas ayah kandung (9%), ibu kandung (8,2%), disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Ditemukan 66,3 persen kasus status identitas sang pelaku tidak diekspos, hal ini menjadi indikasi lemahnya pelaporan serta kurangnya keberanian baik pihak korban maupun keluarga untuk secara detil mengungkap pelaku sebenarnya (detik.com, 16/01/2026)

Tidak hanya merebaknya kasus kekerasan pada anak saja, namun pada awal tahun 2026 sosial media digemparkan dengan tersebarnya buku berjudul “Broken Strings”. Tulisan didalamnya mangangkat kasus child grooming yang selama ini dianggap sepele namun menimbulkan efek trauma berkepanjangan pada korban. Buku tersebut ditulis oleh aktris dan penyanyi menggambarkan trauma sebagai penyintas child grooming di usia remaja yakni 15 tahun hidupnya dimanipulasi oleh seseorang yang usianya hampir dua kali dari umurnya. Kasus yang menimpa sang penulis buku tidak hanya dirasakan beberapa anak saja, namun kasus child grooming sangat rentan terjadi dimana pun dan banyak terjadi tetapi sering tidak ditanggapi secara maksimal oleh komnas perlindungan anak. Hal ini karena lemahnya sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia yang telah gagal mencegah dan menjaga keamanan anak (bbc.com, 17 Januari 2026).

Fenomena pelanggaran anak berupa kekerasan serta child grooming tidak muncul tanpa sebab begitu saja, setiap ditemukan kasusnya hanya digali di permukaan saja tidak pernah menyentuh hingga kepada akar permasalahan. Penyebabnya adalah tatanan sosial terdiri dari keluarga, masyarakat, dan negara saat ini berada dalam cengkraman hidup sistem sekuler kapitalisme, menerapkan tatanan sosial berlandaskan kebebasan pada individu. Sistem sekuler kapitalisme membentuk masyarakat berperilaku pesimis akibat kebebasan individu membuat menjadikan perbuatan menyimpang dinormalisasikan, padahal di dalam hubungan tersebut ada unsur kekerasan dan eksploitatif. Tidak berdayanya orang tua sebagai keluarga inti dalam melindungi anak juga imbas dari kondisi ekonomi serta jauhnya agama dari kehidupan yang membuat anak tumbuh tanpa pendampingan dari kedua orang tua. 

Sedangkan di dalam sistem sekuler kapitalisme negara hanyalah sebagai regulator bukan sebagai pengurus dan penjaga bagi rakyatnya, sehingga rentetan kasus tersebut tidak terselesaikan bahkan sering terabaikan. Dalam balutan sistem sekuler kapitalisme negara justru menjadi faktor utama kerusakan tatanan sosial, karena pada dasarnya negaralah yang memiliki wewenang dalam mengatur dan menjamin kemaslahatan rakyat. Pemisahan agama dari kehidupan yang diterapkan hari ini, membuat negara enggan menerapkan kebijakan sesuai dengan syariat agama. Bahkan dalam memutuskan kebijakan negara menggunakan kebebasan individu sebagai paying hukum. Seperti terbentuknya pasal perzianaan, hanya ditanggapi apabila menimbulkan dampak buruk dan viral di media sosial. Namun, tidak ada penyelesaian hingga tuntas sampai ke akar permasalahan. Pergaulan bebas tetaplah dibiarkan, sehingga terbentuklah tatanan sosial yang rusak. 

Dalam interaksi dengan lawan jenis, Islam telah menetapkan banyak rambu-rambu syariat, salah satunya adalah perintah untuk menundukkan pandangan (ghadul bashar). Terdapat potensi terjadinya pandangan seksual yang sulit dihindari saat berinteraksi, oleh karena itu, syariat Islam menekankan kewajiban menundukkan pandangan ini bagi laki-laki (sesuai QS An-Nur: 30) dan perempuan (sesuai QS An-Nur: 31). Selain itu, Islam juga memberlakukan larangan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis, melarang tabaruj, serta mengharuskan muslimah mengenakan pakaian tertutup yang sempurna saat beraktivitas di luar rumah, yaitu khimar (sebagaimana tercantum dalam QS An-Nuur: 31) dan jilbab (sesuai QS Al-Ahzab: 59), bersama dengan sejumlah aturan lainnya. Aturan-aturan syariat Islam ini bertujuan untuk membangun struktur sosial yang efektif dalam mencegah tindakan-tindakan keji dan buruk, seperti perzinaan, grooming anak, dan serangan seksual.

Dalam Daulah kebijakan yang diadopsi oleh khalifah memuat kompilasi syariat Islam yang berfungsi sebagai pencegahan, menjaga keteraturan sosial dari segala potensi kelainan, serta syariat yang berorientasi kuratif untuk merespons kasus yang telah terjadi. Untuk kasus child grooming, hukuman yang ditetapkan oleh syariat Islam disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Apabila grooming masih dalam fase manipulasi, belum sampai pada terjadinya perzinaan atau kekerasan seksual, maka tindak pidananya belum dikategorikan sebagai hadd. Dalam hal ini, pelaku akan dikenai hukuman tazir. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamu al-‘Uqubat menguraikan bahwa tazir diberlakukan, antara lain, untuk perkara pidana yang tidak memiliki sanksi hadd, di mana bentuk, berat, dan eksekusinya menjadi kewenangan khalifah. Namun, jika tindakan grooming berlanjut hingga terjadi perbuatan seksual yang nyata (zina), pelaku dapat dikenai hukuman hadd. Hukumannya adalah 100 kali cambuk bagi pezina yang belum menikah (QS An-Nuur:2), sementara bagi pezina yang telah menikah dikenakan hukuman rajam (menurut riwayat Bukhari dan Muslim).

Perlindungan anak dalam Islam merupakan prinsip dari maqashid syariah, yang meliputi pemeliharaan jiwa (hifzhun nafs) dan pelestarian keturunan (hifzhun nasl). Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hifzhun nafs menempatkan kewajiban pada negara dan individu untuk menjaga keselamatan jiwa, sementara hifzhun nasl mengharuskan negara untuk mengatur relasi gender agar kehormatan dan keturunan terawat. Perlindungan yang diberikan syariat Islam, utamanya terhadap jiwa dan keturunan, kian memperkuat keamanan masyarakat dari distorsi yang mengancam tatanan sosial, termasuk potensi child grooming dan serangan seksual. Upaya penjagaan (hifzhun) ini melampaui tanggung jawab pribadi dan menuntut perwujudan dalam struktur kemasyarakatan dan kenegaraan melalui Khilafah Islamiah. Oleh karena itu, kemunculan fenomena child grooming bukanlah fenomena independen, melainkan cerminan dari kerusakan tatanan sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Inilah momen yang tepat untuk mengganti seluruh sistem kehidupan dengan sistem yang bersumber dari ketetapan Sang Khaliq, yaitu sistem kehidupan di bawah payung Khilafah Islamiah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar