Sekulerisme Makin Nyata Mengancam Anak dan Remaja


Oleh: Eri Ummu Faraz

Awal tahun 2026, viral kisah seorang aktris berinisial AM yang mengalami child grooming sejak usia 15 tahun. Lewat buku digitalnya “ The Broken Strings” dia berani mengungkap kisah pilu dan menyayat hati terkait masa lalunya yang kelam karena di grooming oleh laki-laki yang usianya hampir dua kali lipat darinya berinisial B. lewat karnyanya ternyata mampu mendorong para korban yang mengalami kejadian ini untuk speak up (berani bicara) tentang pengalaman serupa yang selama ini dipendam. Ini membuktikan kasus semacam ini sudah banyak terjadi dan menjadi tren yang mengkhawatirkan.

Child grooming sendiri sering diartikan sebagai proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional dan membangun kepercayaan terhadap anak, sehingga kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar, dengan tujuan untuk eksploitasi atau melakukan kekerasan seksual pada anak. Tetapi pada tahap awal, ini sangat sulit untuk dikenali karena kekerasan ini justru berlangsung secara halus melalui manipulasi emosional yang disamarkan sebagai perhatian , kepedulian dan bahkan kasih sayang. 

Menurut Dosen Psikolog Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratih Eka Pertiwi, S.Psi.,M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan serius yang sering luput terjadi secara perlahan, sistemastis dan tidak kasat mata. “pelaku sering tampil sebagai sosok yang baik, peduli dan penuh perhatian . akibatnya korban merasa nyaman , bahkan membela pelaku karena terbentuk ikatan emosional yang kuat, mirip dengan stockhol-syndrome.” (dikutip dari UMM.ac.id)


Sasaran

Para pelaku child grooming biasanya menyasar anak-anak maupun remaja. Bahkan remaja disebut menjadi usia yang lebih rentan untuk menjadi korban. Karena remaja memulai membangun relasi dengan banyak pihak. Selain itu, remaja juga lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan dengan keluarganya. Apalagi remaja dan anak anak pada hari ini sudah banyak yang terpapar oleh teknologi digital baik media sosial maupun game online. KPAI dan kemenPPPA menyoroti bahwa ruang digital kini menjadi salah satu medan paling rawan bagi anak. Paparan konten pornografi, permintaan foto atau video tidak senonoh, pemerasan seksual (sextortion) dan komunikasi privat yang dimanfaatkan oleh predator untuk membangun kepercayaan dan pada akhirnya melakukan kekerasan seksual.

Pada 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menangani total sebanyak 2.269 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kekerasan pada anak mencapai 1.224 kasus, dan dari 1.224 itu, terdapat 673 kasus kekerasan seksual pada anak. Fakta ini juga selaras dengan data dari JPPI selama 2025, kekerasan disatuan Pendidikan yang paling tinggi adalah kekerasan seksual sebanyak (57,65%). 

Merujuk angka diatas adalah yang tercatat dan dilaporkan. Namun jika melihat kondisi saat ini, sudah pasti fakta tersebut akan lebih banyak . Sebab diluar sana banyak anak-anak maupun remaja yang menjadi korban kekerasan seksual dan praktik child grooming cenderung memilih diam dan hanya pasrah berhadapan langsung dengan para predator tersebut. Karena menganggap itu adalah aib dan korban terjebak dalam perasaan “ini adalah salah saya.” Hal ini tentu akan berdampak buruk pada mental korban karena senantiasa merasa tertekan dan tidak mendapat ruang aman didalam tumbuh kembangnya.

Adanya kasus ini seharusnya menjadi alarm serius bagi orang tua khususnya dan masyarakat secara umum bahwa kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan korban secara perlahan dan sistematis yang perlu penanganan serius dari negara. 


Sekuleris Kapitalis Penyebabnya

Fenomena ini tidak terjadi secara tiba-tiba, karena prosesnya cukup lama dan halus. Apalagi jika kita teliti lebih mendalam, sistem kapitalisme yang diterapkan dinegri ini ternyata menjadi faktor penting maraknya kasus kekerasan seksual dan child grooming. Sistem yang mempunyai cara pandang sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan liberalismenya yang meletakkan kebebasan bertindak dan bertingkah laku yang condong terhadap hawa nafsu manusia , akan sangat berpengaruh terhadap cara berpikir masyarakat dan sebuah negara dalam membuat kebijakan. Sistem ini pun menjauhkan keluarga dari agama, sehingga rumah tangga yang mereka bangun menjadi bangunan rapuh yang jauh dari visi surga. Orang tua yang tidak paham agama , menjadi sulit untuk menanamkan keimanan kepada Alloh, perasaan senatiasa diawasi dan keyakinan terhadap akhirat, dimana kelak akan dihisab seluruh amal perbuatan manusia yang dilakukan di dunia. Orang tua cenderung merasa cukup dengan memberikan sandang, papan, pangan dan fasilitas/kebutuhan yang anak inginkan namun minim membekali anak dengan tsaqofah islam dan tidak memiliki target menjadikan anak berkepribadian islam. Justru anak dibiarkan terwarnai pemikirannya oleh tsaqofah dan cara pandang hidup ala barat. 

Sistem ekonomi kapitalismepun semakin mempersulit kondisi ekonomi keluarga. Hari ini, beban ayah dalam mencari nafkah bertambah berat sehingga menjadikan ayah sangat sulit untuk terlibat dalam proses pengasuhan dan membersamai dalam proses tumbuh kembang anak. Terkadang peran ayahpun dilemahkan dengan sulitnya mendapat lapangan kerja. akibatnya, peran ayah harus digantikan oleh seorang ibu yang harusnya ditempatkan diposisi mulia yaitu sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya dirumah, yang bertugas mendidik dan menjadi tempat ternyaman untuk anak-anaknya berkeluh kesah. Tetapi pada ibu bekerja, itu semua sangat sulit untuk didapatkan oleh seorang anak. anak-anak dengan ibu bekerja akan tumbuh menjadi anak-anak yang minim pengawasan, tanpa perlindungan dan kurangnya kasih sayang serta rawan menjadi korban kekerasan/kejahatan. 

Selain itu, masyarakat didalam sistem ini cenderung acuh dan bersikap permisif (serba boleh). Masyarakat seperti ini pun cenderung menormalisasikan perilaku menyimpang. Tidak adanya kontrol sosial menjadikan kemaksiatan dianggap biasa karena penekanan pada kebebasan individu (hak asasi) dan keuntungan materi semata. Sistem ini menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku selama tidak melanggar kebebasan orang lain. Bahkan dengan dalih HAM seringkali suara masyarakat yang kritis dibungkam karena dianggap berbenturan dengan para penganut paham kebebasan ini. 

Namun demikian, ada sebuah institusi yang berperan besar yang menjadi sebab utama kerusakan tatanan sosial, yaitu negara. Karena negaralah yang memiliki otoritas menerapkan sistem kehidupan. Alih alih negara berfungsi sebagai pelindung (raa’in) , justru negara hanya berfungsi sebagai regulator. Negara yang tegak di atas dasar sekulerisme cenderung lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual dan child grooming ini. Sehingga kasus seperti ini seolah-olah dibiarkan ada dan hanya ditangani ketika muncul dipermukaan. Itu pun solusinya sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Solusi yang ada hanya sekedar tambal sulam yang mengakibatkan kasus seperti ini akan terus berulang. Terbukti dengan adanya instrument hukum seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP, tetapi implementasinya tidak mampu mencegah dan menindak para predator anak. Sanksi yang ada pun tidak menimbulkan efek jera. Bahkan dalam kasus tertentu jika pelaku dan korban suka sama suka, maka tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. Alhasil, kasus kekerasan seksual dan child grooming terhadap anak dan remaja niscaya tidak akan kunjung berakhir.


Islam Solusi Hakiki

Islam memandang persoalan ini secara berbeda dan lebih mendasar. Anak bukan sekedar tanggung jawab orang tua, melainkan amanah yang wajib dijaga oleh individu, masyarakat dan negara. Dalam maqoshid Syariah , perlindungan terhadap akal, jiwa dan kehormatan manusia termasuk anak dan remaja merupakan kewajiban utama yang tidak dapat ditawar, tetapi harus di tunaikan penuh oleh negara.

Islam secara tegas melarang segala bentuk pendekatan menuju kerusakan, diantaranya:
1. Larangan mendekati zina
Al-qur’an telah tegas menyatakan adanya larangan ini dalam surat al isra’ ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا 
 Artinya “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk”. Larangan dalam ayat ini menggunakan kalimat la taqrabu (jangan mendekati), yang maknanya lebih kuat daripada hanya la taznu (jangan berzina). Artinya tindakan preventive (pencegahan) wajib dilakukan agar tidak terjerumus kedalam perzinahan. Larangan mendekati zina dalam islam mencakup segala perbuatan yang menjerumuskan pada hubungan seksual haram, seperti khalwat (berduaan). Rosululloh SAW bersabda “janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. ahmad). Aturan ini berlaku baik didunia nyata (fisik) maupun didunia maya (virtual) seperti chatting (DM, inbox), video call, atau interaksi pribadi dimedia sosial. Interaksi virtual pun dianggap lebih berbahaya karena bisa dilakukan di mana saja. 
interaksi didalam islam antara laki-laki dan perempuan pun tidak dibiarkan secara bebas tanpa aturan, melainkan diatur oleh prinsip-prinsip Syariah dengan tujuan untuk kemaslahatan individu maupun masyarakat. Adanya perintah menutup aurat, menundukkan pandangan dan menghindari ikhtilat adalah semata mata bentuk kasih sayang alloh kepada hambanya agar tidak terjerumus kepada perbuatan-perbuatan maksiat dan tetap terjaga kehormatannya. 

2. Larangan bepergian tanpa mahrom
Islam memerintahkan kepada wanita ketika bepergian harus disertai mahrom, rosululloh bersabda yang artinya “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir bersafar sehari semalam tanpa disertai mahromnya.” (HR. bukhori). Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah dan menjaga kemuliaan wanita. 
Masyarakat pun memiliki peran strategis. Islam menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar yaitu senantiasa mengajak kepada kebaikan dan mecegah kejahatan sehingga terwujud masyarakat yang saling menjaga, dan tidak menormalisasi penyimpangan. Prinsip ini menjadi benteng iman, kunci dari turunnya keberkahan serta sebagai identitas umat terbaik (khoiru ummah) yang diwajibkan oleh Alloh kepada umat islam. 

Penerapan sistem ekonomi islam mampu menempatkan negara sebagai pengurus dan pelayan rakyatnya. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar setiap individu, diantaranya seperti sandang, pangan, papan, Pendidikan dan kesehatan. Sehingga beban ayah akan berkurang, ibu pun bisa fokus untuk mengemban tugas utamanya yaitu sebagi ummu warobbatul bait tanpa dibayang bayangi harus membantu perekonomian keluarga. 
Islam mengatur secara rinci masalah pernafkahan. Apabila wanita belum menikah atau menjadi janda maka kewajiban nafkah menjadi kewajiban walinya. Apabila wali tidak mampu, maka kewajiban negara untuk menanggungnya. Sehingga ketika ibu menjadi janda tetap bisa fokus dengan tugas utamanya yaitu menjadi pendidik dan pengasuh bagi anak-anaknya tanpa harus berfikir hari ini harus makan apa.

Selain itu negara berperan untuk menciptakan keadilan sosial dan memastikan distribusi kekayaan berjalan merata, bukan hanya berputar dikalangan tertentu. Negara akan menetapkan kewajiban zakat, serta negara akan mengelola sumber-sumber pendapatan negara seperti ghanimah, fa’I dan khoroj.

Negara dalam pandangan Islam juga bukan sekadar regulator administratif, melainkan raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Dalam hal ini kita bisa melihat fakta sejarah yang hanya ada pada era kekhilafahan, dimana kehormatan dan kemuliaan kaum muslim benar-benar terjaga. Pada masa pemerintahan khalifah al Mu’tashim Billah, ada seorang wanita muslimah ditawan dan dilecehkan oleh tantara Romawi di Amuriyah (wilayah Turki bagian tengah). Dalam penderintaanya, ia berteriak memanggil-manggil sang kholifah. Berita itu sampai kepad khalifah Mu’tashim Billah. Tanpa diplomasi, beliau segera menyambut seruan muslimah tersebut,”aku penuhi panggilanmu!” lalu beliau segera mengerahkan pasukan besar dan menyerbu Amuriyah. Akhirnya wilayah yang dikuasai Romawi itu jatuh ke tangan kaum muslim. Disebutkan saat itu 30 ribu pasukan Romawi tewas dan 30 ribu lainnya berhasil ditawan (Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, 8/631-634; Ibnu Katsir, Albidayah wa an-Nihayah, 10/325).

Negara juga wajib memastikan ruang publik, termasuk media digital yang aman dari kerusakan. Ini mencakup regulasi ketat, pengawasan nyata, serta hukuman tegas yang melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa. Sistem sanksi akan dijatuhkan kepada para pelaku tindakan kekerasan seksual dan child grooming bisa berupa ta’zir maupun hudud. sanksi dalam islam memiliki dua dimensi utama yaitu sebagai jawabir (penebus dosa), artinya hukuman didunia mampu menggugurkan dosa pelaku sehingga terbebas dari siksa akhirat. Juga sebagai jawazir (pencegah) yang artinya hukuman tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mampu mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama. 

Jelas, Solusi Islam terhadap child grooming bersifat sistemik dan preventif. Bukan sekadar kampanye, tagar, atau imbauan moral yang cepat dilupakan dan hanya berpengaruh sesaat. Islam menata kehidupan dengan standar halal-haram, menjaga moral publik, dan membatasi kebebasan yang terbukti merusak. 

Negara akan menerapkan sistem Islam secara komprehensif sehingga mampu menutup semua pintu yang berpotensi mengantarkan pada kejahatan atau kerusakan. Bukan menunggu kejahatan itu terjadi, lalu sibuk dengan penyesalan. Sudah saatnya sistem islam yaitu khilafah Islamiyah menggantikan sistem rusak demokrasi kapitalisme yang hanya mengantarkan kepada kerusakan dan kesengsaraan. 


Seruan

Kasus kekerasan seksual dan child grooming bukan sekadar masalah moral individu, melainkan produk dari sistem gagal yang hanya menghantarkan kepada kehancuran. Selama akar persoalan ini tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang. Pertanyaannya kini, bukan lagi apakah anak-anak terancam, tetapi apakah kita semua yang bergelar hamilud dakwah bersedia berjuang mengganti sistem rusak tersebut dengan sistem shohih yaitu islam?? Wallahu’Alam bissawab.[]




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar