"Aku Hanya Mau Ibuku!"


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

"Aku Hanya Mau Ibuku!"
Jika saja dia bisa bicara, mungkin itulah kata yang ingin diucapkannya. Tapi apalah daya, hanya tangisan yang keluar. Bahkan rengekan tak mampu mengubah keadaan. Setidaknya bisa menahan agar kehangatan ibu senantiasa dirasakan. Tatapan mata penuh harap pun tertepiskan oleh langkah terseok sang pujaan yang kian menjauh. Hanya kata lirih yang ia dapat, "Ini semua karena keadaan."

Ya! Saat ini, keadaan lah yang memaksa sang ibu pergi meninggalkan buah hatinya meski dengan terpaksa demi menjadi tulang punggung. Bukan hanya keluarganya, tetapi juga negara. Betapa Ibu Pertiwi kini sedang bersusah hati mengenang SDA yang salah dalam pengaturannya sehingga para ibu ikut merasakan susah hati. Ibu mana yang tega melakukan itu jika tidak karena terpaksa?

Negara yang diharapkan dapat menjadi pelindung bagi jiwa yang lemah, malah semakin menjauhkan ibu dari fitrahnya. Alih-alih mengembalikan fungsi ibu sebagai manager rumah tangga, sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya, sebagai ibu tangguh penopang peradaban, malah membuat regulasi seperti obat padahal racun yang bikin candu.

Ketika peran ibu terabaikan karena ibu dituntut untuk membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi bangsa, dengan bangga negara menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak dalam rapat bersama International Labour Organization (ILO) melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) . Standar ini disusun untuk memperkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak.

Kemen PPPA berharap penyusunan SKKNI Pengasuh Anak mampu mewujudkan ekosistem yang mendukung kesetaraan gender dan membuka peluang kerja yang lebih luas dan layak bagi perempuan. (Kemenpppa, 19-12-2025). Peluang kerja kerja yang dimaksud adalah menjadi pengasuh anak orang lain, sementara anaknya diasuh oleh orang lain. Astaghfirullah!

Sehebat apapun seorang pengasuh, tidak dapat menggantikan posisi ibu. Sebab antara ibu dan anak terdapat ikatan batin yang tidak didapatkan dari ibu pengganti. Seprofesional apa pun pengasuh anak, tetap saja peran pengasuhan terbaik ada pada ibunya. Berbagai survei menunjukkan bahwa kejahatan atau kenakalan yang dilakukan oleh anak adalah akibat kurangnya kedekatan antara ibu dan anak.

Sayangnya, sistem yang dipakai oleh negara saat ini adalah sistem Kapitalisme yang menuhankan materi, sehingga wanita karir lebih mulia dibanding ibu rumah tangga. Maka tak heran banyak ibu-ibu sarjana bahkan master yang mempercayakan pengasuhan anak-anaknya kepada ibu-ibu yang hanya lulusan SD atau SMP atau SMA. Maka generasi seperti apa yang dapat dicetak? Dengan pandangan materi pula maka muncul gagasan SKKNI.

Seharusnya negara wajib menaati syariat dengan memberikan hak pengasuhan pada ibu dan memenuhi hak anak, serta menerapkan syariat Islam secara sempurna. Dengan begitu, akan lahir generasi pemimpin peradaban yang mulia sebagaimana generasi terbaik pada masa peradaban Islam dahulu. 

Islam memiliki syariat terkait pengasuhan atau hadanah. Hadanah secara bahasa bermakna hadhana (حضن), ha’, dhad, nun, الحـاء, والضـاد, والنـون, satu akar kata yang menjadi patokan pengukuran, dan artinya adalah menjaga sesuatu dan melindunginya. (Mu’jam Maqayis al-Lughah 2:37).

Adapun definisinya menurut syarak sebagai berikut:
– Menurut ulama mazhab Maliki: melindungi anak di tempat tidurnya, saat ia keluar, saat ia kembali, saat ia berbicara, dan memenuhi kebutuhannya dalam hal makanan, pakaian, dan kebersihan tubuh serta tempatnya. (Al-Dasuqi, Al-Hasyiyah 10/378).
– Menurut ulama Mazhab Syafi’i: memenuhi hak-hak orang-orang yang tidak bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, dan yang tidak mandiri dalam urusan mereka, serta mendidik mereka dengan cara yang bermanfaat bagi mereka, dan melindungi mereka dari hal-hal yang membahayakan mereka. (Imam An-Nawawi, Raudlatut Thalibin).

Perlindungan bagi orang yang tidak mandiri dalam urusannya dari hal-hal yang membahayakannya, karena kurangnya kebijaksanaan, seperti anak kecil, orang dewasa, atau orang gila, dan didikan yang diterimanya. (Ash-Shirbini, Mughni al-Muhtaj).

Ulama bersepakat atas wajibnya hadanah. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan, sekaligus diselamatkan dari segala sesuatu yang dapat membinasakannya. (An-Nizham al-Ijtimaiy fi al-Islam, hlm. 300).

Dalam Islam, pengasuhan anak adalah kewajiban sekaligus hak bagi kerabatnya. Para ulama bersepakat bahwa pihak yang wajib sekaligus berhak melakukan hadanah adalah ibu. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Saw. pun menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”

Selain menunjukkan hak asuh/hadanah anak ada pada Ibu, hadis ini juga menyebutkan alasan hak asuh ada pada Ibu. Begitu besar hubungan seorang Ibu dengan anaknya. Kehamilan, persalinan, dan menyusui adalah peran yang hanya bisa dilakukan seorang wanita. Saking pentingnya peran keibuan bagi wanita, Nabi memerintahkan menikahi wanita yang subur.

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa suatu hari datang laki-laki kepada Nabi dan berkata, “Aku telah menemukan seorang wanita dari keturunan bangsawan dan cantik, tetapi ia tidak dapat melahirkan anak. Haruskah aku menikahinya?” Beliau berkata, “Tidak.” Kemudian pria itu datang kepada beliau untuk kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian pria itu datang kepadanya untuk ketiga kalinya, dan beliau bersabda,
تَزَوْجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثَرٌ بِكُمُ الأمم
“Nikahilah wanita yang subur karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain.“

Meski larangan menikahi wanita yang tidak bisa melahirkan bukanlah menunjukkan keharaman atau kemakruhan menikahinya, hadis ini menunjukkan bahwa menikahi wanita subur lebih utama. Juga menunjukkan salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan dan tugas utama wanita adalah sebagai ibu.

Dari dua hadis ini, muncullah kaidah:
اَلْأَصْلُ فِي الْمَرْأَةِ أَنَّهَا أُمٌّ وَرَبَّةُ بَيْتٍ وَهِيَ عِرْضٌ يَجِبُ أَن يُصانَ
Kedudukan asal seorang wanita adalah ibu dan pengurus urusan rumah (umm wa rabbat al-bayt). Wanita adalah kehormatan yang wajib dilindungi. (Muqaddimah ad-Dustûr, Pasal 112).

Tugas pengasuhan dan tugas-tugas keibuan lainnya harus diperankan oleh ibu (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ijtimaiy fi al-Islam). Jika ibu tidak mampu, para ulama berpendapat, dalam Islam hak dan kewajiban hadanah ada pada kerabat, bukan pihak lain seperti hari ini. Pengasuhan adalah bagian dari syariat yang agung, bukan layanan dan jasa yang bisa dikapitalisasi. Bahkan, untuk memenuhi peran wanita sebagai ibu, Islam memiliki mekanisme berupa sistem syar’i yang akan mendukung para ibu. Mekanisme ini tersistem dan diseru kepada individu hingga negara dalam pelaksanaannya.

Sistem pendidikan Islam berperan mencetak perempuan yang memiliki kesadaran politik yang tinggi serta kompetensi dalam perannya sebagai pencetak pemimpin peradaban. Sedangkan sistem ekonomi Islam mewajibkan setiap laki-laki menafkahi istri dan anaknya sehingga wanita bisa fokus pada peran ibu. Standar sejahtera dalam sistem ekonomi Islam adalah terpenuhinya kebutuhan primer rakyat individu per individu dan adanya peluang besar bagi pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier.

Standar seperti ini tidak menjadikan negara menuntut wanita bekerja. Justru negara yang berasaskan akidah Islam akan mengembalikan para perempuan pada tugas utamanya sebagai umm wa rabbat al-bayt. Islam memuliakan peran ibu bukan dengan nominal uang, tetapi dengan besarnya pahala dan nikmatnya surga yang dijanjikan Allah SWT. Dan janji Allah adalah pasti. Mari para ibu kita bersama-sama berusaha mewujudkannya dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan tanpa tapi tanpa nanti.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar