Menggantikan Paradigma Sekuler dengan Islam : Solusi Perlindungan Anak di Indonesia


Oleh : Eulis Nurhayati

Kekerasan dan child grooming merupakan dua isu yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak (kekerasan fisik, psikis dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah dan lingkungan sosial. Sebagaimana dilansir dari detikEdu 16/01/26, “ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025. Adapun jumlah korban adalah 2.063 anak. "Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam Antara dikutip Jumat (16/1/2026). Jumlah kasus tersebut berasal dari laporan 1.508 orang yang mengakses layanan pengaduan.

Adapun untuk kasus child grooming kembali menjadi perbincangan publik dan menjadi sebuah permasalahan yang memerlukan penanganan segera karena memang dari kasus child grooming ini akibatnya banyak menyisakan trauma pada anak. Sebagai salah satu kasus child grooming ini, dilansir dari artikel BBC 17/01/26 yang menyebutkan “Di Awal tahun 2026, sebuah memoar berjudul 'Broken Strings' yang ditulis aktris dan penyanyi Aurélie Moeremans ramai dibicarakan di jagad maya. Selain empati yang bertebaran kepadanya sebagai penyintas child grooming, memoar ini disebut memperlihatkan sekali lagi tentang lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini. Adapun child grooming itu sendiri jika merujuk pada definisi yang dikeluarkan Unicef, child grooming merupakan proses membangun relasi dengan seorang anak agar terlibat dalam aktivitas seksual dengan cara memikat, memanipulasi, atau menghasut anak, baik secara langsung maupun melalui internet.

Kasus-kasus kekerasan dan child grooming ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi tersebar di berbagai tempat, termasuk rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak kita tidak aman bahkan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi mereka.

Akuratnya, sistem perlindungan anak di Indonesia juga masih lemah. Paradigma sekularisme dan liberalisme yang dianut oleh negara kita telah membuat kita gagal dalam melindungi anak-anak kita. Selain itu peningkatan kasus kekerasan pada anak yang terjadi dari tahun ke tahun mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi anak. Kegagalan ini bukan lagi bersifat teknis semata, tetapi muncul dari problem ideologi yaitu diadopsinya sistem sekuler kapitalisme oleh negara. Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menyebabkan seluruh unsur yang seharusnya melindungi anak tidak berfungsi optimal dalam memberikan hak perlindungan.

Islam memberikan solusi yang jelas dan tegas untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan child grooming. Islam menekankan pentingnya perlindungan anak dan memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan. Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam. Negara pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan termasuk kekerasan pada anak dan child grooming ini. Maka disinilah pentingnya negara memberlakukan hukum pidana Islam. Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.

Oleh karena itu, hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Allah Swt. Berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS Al-Baqarah [2]: 179).

Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat akan minimal.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan moral bagi anak-anak kita. Karena memang pendidikan dan pembinaan moral anak sangat krusial untuk membentuk kepribadian Islami (syahsiah Islamiyah) yang salehah, beradab, dan berakal sehat berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Dalam Islam, pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah Swt. Dalam Islam ada sosok Rasulullah Muhammad saw. yang wajib menjadi panutan (role model) seluruh peserta didik. Ini karena Allah Swt. berfirman,
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Sungguh engkau memiliki akhlak yang sangat agung.” (QS Al-Qalam [68]: 4).

Allah Swt. pun berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah saw. itu terdapat suri teladan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33]: 21).

Keberadaan sosok panutan (role model) inilah yang menjadi salah satu ciri pembeda pendidikan Islam dengan sistem pendidikan yang lain. Karena itu dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam harus menjadi dasar pemikirannya. Sebabnya, tujuan inti dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam, selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dll.

Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam. Dampaknya (impact) adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam.

Namun, untuk menerapkan solusi Islam ini, kita perlu mengubah paradigma berpikir kita yang sekuler dan liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Kita perlu mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam yang berdasarkan pada akidah Islam . Terlebih kita harus memahami dan menyadari bahwa dakwah dan pendidikan yang berbasis aqidah Islam harus menjadi prioritas kita dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan dan child grooming. Dan pilihannya kita harus memilih sistem Islam yang berdasarkan pada nilai-nilai moral dan agama, karena hanya dengan itu kita dapat melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka perlindungan yang mereka butuhkan. Selebihnya dalam sistem Islam dipastikan bahwasanya peran negara akan maksimal dalam menjalankan amanah ia sebagai penguasa. Karena seorang penguasa atau pemimpin akan memiliki kesadaran atas dorongan taqwa bahwa ia mempunyai amanah sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ’anhu. bahwa Nabi Muhammad –sallallahu alaihi wasallam– bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alaih dll.)

Selebihnya negara Islam akan menjalankan aturan Islam kaffah dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apa pun yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka. 

Alhasil pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Negara Khilafah sebagai penanggung jawab utama bertugas memastikan individu, keluarga, dan masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya secara sempurna. Tanggung jawab ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat pada umumnya dan anak pada khususnya. Dengan begitu, anak akan terlindungi secara hakiki dalam mekanisme sistem Islam kafah yang diterapkan pada keluarga, masyarakat, dan negara sesuai tuntunan syariat Islam dengan berlandaskan ketakwaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar