Solusi Islam Atasi Disparitas Pegawai SPPG dan Guru Honorer


Oleh: Imas Royani,S.Pd.

Pemerintah berencana akan kembali mengangkat 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah sebelumnya, pada Juli 2025 mengangkat 2.080 pegawai inti SPPG sebagai implementasi dari Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana pemerintah langsung memberikan ruang pengangkatan PPPK pada pegawai SPPG tanpa ada kriteria batas minimum bekerja.

Bukan tidak boleh mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN PPPK, hanya saja perlakuan istimewa seperti itu harus pula diberikan kepada guru honorer yang sudah lebih lama mengabdi. Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2025, terdapat total 2,6 juta guru honorer di Indonesia. Mayoritas mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata memadai.

Kebijakan ini menunjukkan kesalahan paradigma. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai proses pembentukan manusia, melainkan sekadar wadah pelaksanaan program-program negara. Yang diprioritaskan bukan siapa yang paling berjasa, melainkan program mana yang paling strategis secara politik dan citra publik. MBG tampil sebagai simbol kepedulian negara, sementara kesejahteraan guru dianggap urusan yang dapat ditunda.

Padahal, tanpa guru yang sejahtera dan berdaulat secara profesional, program gizi pun kehilangan dampak jangka panjang. Anak yang kenyang tetapi dididik oleh guru yang tertekan secara ekonomi tetap berisiko tumbuh tanpa kualitas karakter dan intelektual yang utuh.

Ketidakadilan ini bukan bersifat insidental, melainkan sistemik. Guru honorer tidak hanya kehilangan kepastian penghasilan, tetapi juga jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta pengakuan sosial atas profesinya. Banyak guru honorer terpaksa bekerja sampingan, berpindah sekolah, bahkan meninggalkan profesi mengajar. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan stabilitas sekolah, terutama di daerah.

Negara yang membiarkan kondisi ini sejatinya sedang mengorbankan masa depan generasi demi keberhasilan program jangka pendek. Negara seperti ini adalah negara yang menganut sistem kapitalisme dimana semua dipandang dari segi materi. 

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, guru bukan sekadar pekerja, melainkan penjaga amanah ilmu. Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya aku diutus sebagai pengajar.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan adalah misi kenabian, dan guru adalah penerusnya. Karena itu, Islam menempatkan kesejahteraan guru sebagai tanggung jawab negara.

Dalam Islam, pendidikan dan kesejahteraan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Pendidikan dan kesejahteraan adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyatnya dengan skala individu per individu (fardan fardan) karena keduanya termasuk kebutuhan primer.

Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, baik meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam), bahwa ketika negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan sistem pendidikan tidaklah semata-mata berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syahsiah islamiah) pada diri peserta didik.

Lebih dari itu, Khilafah juga mengupayakan tata cara pengelolaan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan publik, termasuk di dalamnya kebutuhan akan perangkat administrasi yang memiliki kelayakan untuk mencapai tujuan asas pendidikan Islam, yakni pembentukan kepribadian Islam tadi.

Untuk kesejahteraan, Islam memandang bahwa kesejahteraan ekonomi dipandang berdasarkan keterpenuhan kebutuhan primer, yakni berupa sandang, pangan, dan papan, secara individu per individu dalam jumlah yang cukup. Perihal kesejahteraan para guru, sebagai individu rakyat, guru berhak memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan primer sebagaimana individu rakyat lainnya. Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa negara harus menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu rakyat secara menyeluruh. Negara juga harus menjamin tiap-tiap individu terpenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya menurut kadar kemampuannya.

Sejarah mencatat bahwa Khilafah memberikan gaji yang begitu besar kepada para guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, guru menerima sekitar 15 dinar per bulan (setara Rp191 jutaan, dengan standar harga emas Rp3 juta/gram per 28/1/2026). Sedangkan pada masa Khilafah Abbasiyah gaji guru mencapai 83,3 dinar/bulan. Pada masa itu, profesi pengajar dihargai sangat tinggi, setara dengan muazin. Bahkan, pada masa kepemimpinan Khalifah Harun Ar-Rasyid, pernah diberlakukan aturan untuk kitab-kitab karya para ulama bahwa sebagai bayaran kepada mereka adalah dengan menimbang berat kitab itu dengan emas.

Ini semua menegaskan bahwa Khilafah memiliki perhatian yang besar dan prioritas terhadap pendidikan, termasuk kesejahteraan guru. Khilafah merealisasikan kebijakan terhadap guru sebagai wujud penghargaan dan penghormatan kepada para guru sebagai orang-orang yang telah mencerdaskan generasi penerus peradaban.

Demikianlah ketika sistem Islam ditegakkan maka kesejahteraan dan keadilan akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.,
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِا لْعَدْلِ وَا لْاِ حْسَا نِ وَاِ يْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَا لْمُنْكَرِ وَا لْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90).

Keadilan dalam ayat ini mencakup keadilan kebijakan, termasuk tidak menzalimi profesi yang menopang kehidupan umat. Dalam konsep Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus), bukan sekadar regulator program. Rasulullah Saw. bersabda: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Indonesia bisa merasakan keadilan dan kesejahteraan seperti yang demikian asalkan mau menerapkan sistem Islam. Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik hal pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat tanpa nanti tanpa tapi.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar